Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana Fuji.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri saat dihubungi wartawan, Jumat, (5/7).
Andri mengatakan, Batara diduga menggelapkan uang Rp1,3 miliar.
Terkait dugaan itu, Batara pun mengaku dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelas Andri.
Batara pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: