Bagaimana pandangan Anda terkait aksi penyegelan tersebut?Terkait penyegelan itu saya minta supaya semua pihak memÂperhatikan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Sesuai SKB itu, yang dilarang dari Ahmadiyah adalah larangan dalam hal menyebarluaskan ajaran, di mana ajaran itu menÂgandung substansi bahwa ada nabi selain Nabi Muhammad SAW. Jadi, harus dipastikan dulu apakah masjid tersebut dipergunakan untuk menyebarÂluaskan ajaran yang dilarang oleh SKB itu atau tidak.
Kalau iya bagaimana?Kalau iya tidak apa-apa disegel.
Kalau tidak bagaimana?Kalau tidak, maka sebaiknya tidak melakukan penyegelan. Karena bagaimanapun masjid adalah tempat ibadah.
Tapi kan ajaran Ahmadiyah dianggap sesat?Setiap orang kan punya hak, untuk beribadah sesuai agama yang diyakininya. Konstitusi kita menjamin kemerdekaan mereka melakukan hal itu.
Begitu juga dengan jamaah Ahmadiyah yang mau menunÂaikan ajaran agamanya. Mereka harus dijamin oleh kita, karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.
Berarti kalau tidak menyeÂbarkan ajaran yang dilarang itu, Jamaah Ahmadiyah tetap boleh berkegiatan? Berpulang pada apa alasan penyegelan itu. Ini harus clear alasannya apa. Kalau alasanÂnya karena masjid digunakan untuk menyebarluaskan ajaran yang dilarang itu, maka bisa dimengerti kalau tempat itu disegel.
Karena dijadikan tempat unÂtuk kegiatan yang dilarang. Tapi kalau sama sekali tidak menjadi tempat untuk menyebarluaskan ajaran di mana ada nabi setelah Nabi Muhammad, sebenarnya enggak ada alasan.
Oleh karena itu mari kita meÂmahami betul esensi l, substansi dari SKB 2008 itu. Supaya kita tepat menyikapinya.
Tempatnya kan sudah disÂegel karena dianggap sesat. Tapi kenapa jamaahnya tidak ada yang ditangkap?Orangnya juga bisa diperÂsoalkan, bisa dibawa ke ranah hukum kalau memang diangÂgap menyebarkan ajaran yang dilarang dalam SKB tersebut. Tapi ini kan tempatnya yang sudah dianggap melanggar, karena dianggap menjadi tempat untuk menyebarkan ajaran yang dilarang. Kalau terbukti memang harus disegel.
Kalau memang terjadi penyebaran ajaran itu, apa sanksi yang bisa dijatuhkan buat Ahmadiyah?Jadi kalau itu masih disebarluÂaskan, masih didakwakan, maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya. Ini sesuai dengan poin ketiga isi SKB tersebut.
Masjid Ahmadiyah banyak yang disegel oleh masyarakat, karena resah dengan ajaÂran yang mereka anut. Ada imbauan buat masyarakat terkait hal ini? Kepada warga masyarakat diimbau untuk menjaga dan memelihara kerukunan umÂat beragama, serta ketenteraÂman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan atau tindakan melawan hukum terÂhadap penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI. Warga yang tidak mengindahkan imbauan dapat dikenai sanksi seÂsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau buat Pemda?Aparat pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pembinaan, dalam rangka pengamanan, dan penÂgawasan pelaksanaan SKB tersebut. ***
BERITA TERKAIT: