Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menanggapi perkembangan tersebut, Mardani Ali Sera menyebut kasus ini sebagai kabar buruk yang mencederai harapan publik terhadap program unggulan pemerintah.
"Hari kelam untuk kita semua. Program yang digadang-gadang jadi unggulan, tiga pimpinan utamanya jadi tersangka," ujar Mardani lewat akun x miliknya, Kamis, 4 Juni 2026.
Meski demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap para pimpinan BGN tidak boleh mengganggu penegakan hukum yang objektif dan profesional. Ia meminta seluruh pihak menunggu pembuktian di pengadilan.
Mardani juga berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG agar tujuan mulia program tersebut tetap dapat tercapai.
"Tetap berlaku asas praduga tak bersalah. Tapi semoga ini menjadi momentum perbaikan dan kemajuan bangsa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: