RUU tersebut sebelumnya telah disepakati oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Kesepakatan itu membuka jalan bagi RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah dan DPR telah menemukan titik temu dalam pembahasan berbagai substansi perubahan dalam beleid tersebut.
“Sudah ditemukan titik temu, sehingga UU P2SK-nya bisa diselesaikan besok, mudah-mudahan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Pemerintah juga menyatakan menerima hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna.
Menurut Purbaya, pembahasan yang berlangsung intensif menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.
Ia menilai perubahan UU P2SK menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya tahan sektor keuangan menghadapi tantangan global yang terus berkembang.
Rapat paripurna hari ini dijadwalkan dipimpin oleh pimpinan DPR RI.
BERITA TERKAIT: