DPR Siap Sahkan RUU P2SK dalam Paripurna Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 04 Juni 2026, 09:51 WIB
DPR Siap Sahkan RUU P2SK dalam Paripurna Hari Ini
Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan salah satu agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

RUU tersebut sebelumnya telah disepakati oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Kesepakatan itu membuka jalan bagi RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah dan DPR telah menemukan titik temu dalam pembahasan berbagai substansi perubahan dalam beleid tersebut.

“Sudah ditemukan titik temu, sehingga UU P2SK-nya bisa diselesaikan besok, mudah-mudahan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen.

Pemerintah juga menyatakan menerima hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna.

Menurut Purbaya, pembahasan yang berlangsung intensif menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.

Ia menilai perubahan UU P2SK menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya tahan sektor keuangan menghadapi tantangan global yang terus berkembang.

Rapat paripurna hari ini dijadwalkan dipimpin oleh pimpinan DPR RI.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA