Apa strategi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Terkait menetapkan atau menÂsahkan draft strategi nasional atau stranas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Nah stranas kita yang tahun 2012-2016 itu sudah seleÂsai. Ini kita susun 2017-2019.
Kok berbeda lama periode? Supaya kita sesuaikan wakÂtunya dengan periode renstra nasional. Karena renstra nasional itu berakhirnya tahun 2019. Setelah itu periodenya lima tahun. Setekah itu menjadi satu, stranas, renstra itu sama periodenya. Itu semua sudah kita bahas dengan 13 kementerian, sudah beberapa bulan. Hari ini kita putuskan. Kita juga sudah putuskan akan bentuk Inpres.
Inpres untuk apa? Seperti halnya dalam bentuk inpres rencana nasional penceÂgahan dan pemberantasan koruÂpsi. Nah ini juga ada inpres.
Lalu kinerja Indonesia daÂlam melakukan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorÂisme seperti apa saat ini? Persiapan kita menghadapi mutual
evaluation review.
Maksudnya.. Review yang akan dilakÂsanakan dalam rangka menilai apakah kita sudah melaksanakan 40 rekomendasi dari
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). FATF itu organisasi intergovermental yang tugasnya melakukan setÂting standar peraturan-peraturan pencegahan tindak pidana penÂcucian uang dan tindak piÂdana terorisme juga FATF itu melakukan penilaian apakah satu negara komplain atau tidak. Nah mereka melakukan review-review ini. Namun karena kita belum anggota FATF, jadi kita anggota associattenya yaitu APG (Asia/Pasific Group on Money Laundering), jadi yang menilai dari pihak FATF itu adalah APG. Diantara asesornya ada orang-orang FATF. Dilihat, Indonesia ini patuh nggak? Sudah bagus tidak di dalam tinÂdak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Kita minta tolong doa-doa saudara sekalian agar negara kita bisa melewati dengan baik. Batasnya itu tanggal 8 Mei kita kirim dulu jawaban atas kuisoner, setelah itu bulan November mereka akan datang.
Apa manfaat Indonesia jika menjadi anggota FATF? Dengan keanggotaan Indonesia, diharapkan dapat memÂberikan berkontribusi yang besar kepada FATF dan juga Indonesia mendapat manfaat juga dari keanggotaannya di FATF.
Kalau di Indonesia sendiri, bagaiaman pengawasan terÂhadap tindak pidana pendaÂnaan terorisme melalui cara money changer dilakukan? Itu kan nanti yang melakuÂkan lembaga pengawasan moneychanger itu adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia suÂdah meningkatkan peraturannya dan sudah mengikutsertakan baik Polri, BNN kalau itu ada narkobanya dan seterusnya. Jadi pengawasan terhadap itu semakin ditingkatkan.
Oh ya apa saat ini sudah ada rencana pembekuan aset terhÂadap individu maupun kelomÂpok yang terlibat melakukan pendanaan tindak pidana terorisme? Kalau itu sudah, ya sudah ada.
Sudah ada aturannya? Sudah ada aturan, yang kita sebut dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Nah itu kalau teroÂris itu sudah ditetapkan oleh dewan keamanan PBB, maka nanti perwakilan tetap RI di luar negeri menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, lalu Kemenlu menyampaikannya ke Kapolri dengan tembusan PPATK dan BNPT untuk teroÂris. Kemudian PPATK, BNPT, Kemenlu akan kasih rekomenÂdasi ke Kapolri. Berdasarkan itu Kapolri akan kirim surat ke pengadilan dan kemudian penÂgadilan akan menetapkan daftar terduga teroris tersebut. Kalau sudah ditetapkan daftar terduga teroris tersebut, kemudian oleh Kapolri dikirimkan kepada lemÂbaga negara pengatur, dalam hal ini ialah OJK. ***
BERITA TERKAIT: