WAWANCARA

Kiagus Ahmad Badaruddin: Aset Para Terduga Teroris Bisa Dibekukan Melalui Perintah Kapolri Lewat OJK

Kamis, 06 April 2017, 08:45 WIB
Kiagus Ahmad Badaruddin: Aset Para Terduga Teroris Bisa Dibekukan Melalui Perintah Kapolri Lewat OJK
Kiagus Ahmad Badaruddin/Net
rmol news logo Eks Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ini menjelas­kan, saat ini sudah dilakukan pembekuan aset terhadap indi­vidu maupun kelompok yang terlibat melakukan pendanaantindak pidana terorisme. Kemarin pun PPATK bersama kementerian yang tergabung dalam Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melakukan pertemuan rutin untuk membahas kedua tin­dak pidana itu. Berikut penu­turannya:

Apa strategi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme?
Terkait menetapkan atau men­sahkan draft strategi nasional atau stranas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Nah stranas kita yang tahun 2012-2016 itu sudah sele­sai. Ini kita susun 2017-2019.

Kok berbeda lama periode?
Supaya kita sesuaikan wak­tunya dengan periode renstra nasional. Karena renstra nasional itu berakhirnya tahun 2019. Setelah itu periodenya lima tahun. Setekah itu menjadi satu, stranas, renstra itu sama periodenya. Itu semua sudah kita bahas dengan 13 kementerian, sudah beberapa bulan. Hari ini kita putuskan. Kita juga sudah putuskan akan bentuk Inpres.

Inpres untuk apa?
Seperti halnya dalam bentuk inpres rencana nasional pence­gahan dan pemberantasan koru­psi. Nah ini juga ada inpres.

Lalu kinerja Indonesia da­lam melakukan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teror­isme seperti apa saat ini?

Persiapan kita menghadapi mutual evaluation review.

Maksudnya..
Review yang akan dilak­sanakan dalam rangka menilai apakah kita sudah melaksanakan 40 rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). FATF itu organisasi intergovermental yang tugasnya melakukan set­ting standar peraturan-peraturan pencegahan tindak pidana pen­cucian uang dan tindak pi­dana terorisme juga FATF itu melakukan penilaian apakah satu negara komplain atau tidak. Nah mereka melakukan review-review ini. Namun karena kita belum anggota FATF, jadi kita anggota associattenya yaitu APG (Asia/Pasific Group on Money Laundering), jadi yang menilai dari pihak FATF itu adalah APG. Diantara asesornya ada orang-orang FATF. Dilihat, Indonesia ini patuh nggak? Sudah bagus tidak di dalam tin­dak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Kita minta tolong doa-doa saudara sekalian agar negara kita bisa melewati dengan baik. Batasnya itu tanggal 8 Mei kita kirim dulu jawaban atas kuisoner, setelah itu bulan November mereka akan datang.

Apa manfaat Indonesia jika menjadi anggota FATF?
Dengan keanggotaan Indonesia, diharapkan dapat mem­berikan berkontribusi yang besar kepada FATF dan juga Indonesia mendapat manfaat juga dari keanggotaannya di FATF.

Kalau di Indonesia sendiri, bagaiaman pengawasan ter­hadap tindak pidana penda­naan terorisme melalui cara money changer dilakukan?
Itu kan nanti yang melaku­kan lembaga pengawasan moneychanger itu adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia su­dah meningkatkan peraturannya dan sudah mengikutsertakan baik Polri, BNN kalau itu ada narkobanya dan seterusnya. Jadi pengawasan terhadap itu semakin ditingkatkan.

Oh ya apa saat ini sudah ada rencana pembekuan aset terh­adap individu maupun kelom­pok yang terlibat melakukan pendanaan tindak pidana terorisme?
Kalau itu sudah, ya sudah ada.

Sudah ada aturannya?

Sudah ada aturan, yang kita sebut dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Nah itu kalau tero­ris itu sudah ditetapkan oleh dewan keamanan PBB, maka nanti perwakilan tetap RI di luar negeri menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, lalu Kemenlu menyampaikannya ke Kapolri dengan tembusan PPATK dan BNPT untuk tero­ris. Kemudian PPATK, BNPT, Kemenlu akan kasih rekomen­dasi ke Kapolri. Berdasarkan itu Kapolri akan kirim surat ke pengadilan dan kemudian pen­gadilan akan menetapkan daftar terduga teroris tersebut. Kalau sudah ditetapkan daftar terduga teroris tersebut, kemudian oleh Kapolri dikirimkan kepada lem­baga negara pengatur, dalam hal ini ialah OJK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA