Mahyudin menyatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan tentang kasus bom di gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pertengahan November lalu. Program deradikalisasi yang dijalankan selama ini tidak menjamin seorang teroris yang telah menjalani hukum, kemudian dibebaskan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dia menunjuk pelaku bom di Samarinda itu. Pelakunya diketahui adalah orang yang pernah dipenjara dalam kasus terorisme, lalu dibebaskan dengan pengawasan, dan ternyata kecolongan. Ia kembali mengulangi lagi perbuatannya, seperti ia lakukan di gereja Oiukumene Samarinda tersebut.
Untuk mencegah perbuatan terorisme, menurut Mahyudin, harus dilakukan dengan merevisi Undang Undang Anti Terorisme. Dengan penguatan UU Terorisme, yang kini sedang berjalan di DPR, politisi Partai Golkar ini berharap, bisa mengantisipasi kemungkin bahwa pelaku yang sudah dinyatakan insyaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Begitu pula MPR. Melalui program sosialisasi Empat Pilar menyampaikan kepada masyarakat yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar untuk tidak takut pada terorisme. Karena tujuan terorisme, menurut Mahyudin, adalah untuk melemahkan mental kita supaya kita terpengaruh.
"Maka dengan penguatan Pancasila kita sampaikan kepada mereka (masyarakat) untuk tidak perlu takut," ungkap Mahyudin.
Negara akan bekerja keras melindungi segenap rakyatnya. Jadi, kata mantan Bupati Kutai Timur ini, terorisme harus kita lawan, harus kita hadapi secara bersama-sama.
Dan, MPR akan terus menanamkan nilai-nilai Pancasila untuk segenap rakyat Indonesia. "Kalau semua rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya mengamalkan Pancasila dengan baik, saya yakin di Indonesia akan lahir sebuah persatuan yang kuat, tidak bisa dipecah belah, dan tak bisa diobok-obok. Itulah yang ingin kita capai melalui kegiatan sosialisai Empat Pilar MPR," kata Mahyudin.
[rus]
BERITA TERKAIT: