Soal reformasi hukum yang dilakukan di era Presiden Jokowi, apa komentar Anda?Bahwa hukum ini memang harus direformasi. Saya sepÂendapat dengan Presiden Jokowi yang mencanangkan reformasi di bidang hukum. Tapi saya belum melihat secara substansi, apa saja pointers-pointersnya. Supaya tidak ada lagi ke depan siapa pun, apakah pejabat, apakÂah rakyat biasa yang mengalami seperti saya.
Konkretnya, di mana yang perlu di direformasi?Sejak laporan masuk, telaah data, kemudian penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Nah, masing-masing tahapan itu secara totalitas harus diperbaiki. Misalnya dalam Undang-Undang Kejaksaan, jaksa itu dalam posisi sentral.
Maksudnya dia harus menelÂiti betul bahwa apakah perkara ini layak diangkat atau tidak, itu jaksa yang menentukan. Penyidik bisa menyidik setebal apapun, tapi kalau dinilai tidak layak untuk diangkat, jaksa tidak akan bawa ke perÂsidangan.
Selain itu?Kemudian pengadilan, sekaÂlipun jaksa sudah yakin, tapi kalau hakim menilai alat bukti dan pertimbangan hukumnya tidak tepat dia tidak layak menghukum. Jangan dianggap setiap perkara itu yang diangkat itu harus dihukum.
Boleh saja dibebaskan?Jaksa boleh menuntut bebas, hakim apalagi boleh memutus bebas. Dengan demikian keaÂdilan itu akan terwujud. Karena selama ini kita selalu berteriak penegakan hukum. Tapi setelah saya di dalam, dan dari masukan-masukan selama saya tujuh tahun bersama narapidana, saya meliÂhat: Wah kalau begini penegakan hukum yang selalu diteriakkan itu sudah tidak tepat lagi.
Jadi, standing point dari reformasi hukum ini harusnya berorientasi pada keadilan?Harusnya penegakan keadilan. Kalau sudah melakukan penegakan keadilan berarti sudah melakukan penegakan hukum. Kalau hanya penegakan hukum, maka setiap orang harus dihuÂkum, katanya harus ada kepastian hukum kan. Nah kepastian hukum itu tidak berarti menghukum.
Lalu?Tapi adanya keseimbangan rasa keadilan. Orang tidak salah ya jangan dihukum. Orang salah ya dihukum. Ada adegium yang masih sering kita dengar akhir-akhir ini adalah: Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Nah itu.
Artinya ini sangat berganÂtung pada SDM penegakan hukum bukan di subtansi undang-undangnya?Oh iya, prinsip saya ya: Sediakan saya lima penegak hukum yang baik sekalipun peraturan itu kurang baik saya mampu untuk menegakkan hukum. Tapi sebaliknya, bikinlah peraturan sebaik-baiknya, kalau penegak hukum tidak baik, tidak mampu untuk menegakkan hukum.
Jadi yang harus dibersihkan ini penegak hukumnya ya?Tidak hanya dibersihkan, tapi kompetensinya harus ditingÂkatkan. Penyelidikan itu adalah kegiatan pengumpulan data. Dari pengumpulan data tersebut maka akan dinilai apakah sudah terjadi tindak pidana. Nah apabila terjadi tindak pidana, dilakukan penyidiÂkan. Penyidikan adalah kegiatan mengumpulkan alat bukti, dari alat bukti tersebut maka baru ditemukan siapa tersangkanya. Jangan dibalik. Jangan tersangka dulu ditetapkan, baru dicari alat bukti. Nah hal-hal seperti ini.
Kok bisa dibolak-balik beÂgitu?Sebetulnya, KUHAP kita sudah mengatur itu, tapi tetap saja tetapÂkan tersangka dulu baru dicari alat bukti. Begitu juga tahap selanÂjutnya. Kejaksaan misalnya, dia bertanggung jawab di pengadilan untuk pembuktian, sehingga jaksa harus teliti betul berkas layak disidangkan atau tidak, kalau tidak layak tidak diterima. Kasih petunjuk, P19. Jangan sampai nanti, karena diterima begitu saja, setelah disidang kebingungan ini ke mana ini. Maka bawalah dakwaan yang betul-betul sudah konkret, supaya diputus menjadi adil. Kita kan butuh keadilan. Katakanlah 1.000 satu bulan perkara hukum bisa ditegakkan, tapi kalau keadilan tidak tercapai untuk apa. ***
BERITA TERKAIT: