Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026.
"Penonaktifan pejabat yang sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih," kata Dedi.
Dedi menilai tindakan Menteri Agus Andrianto merupakan contoh nyata kepemimpinan yang tidak mencampuri proses hukum dan justru memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan transparan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang tersangkut perkara yang sedang ditangani KPK.
Selain itu, Menteri Agus juga meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
"Menteri Agus tidak melindungi siapa pun yang korupsi," kata Dedi.
DPP LPPI menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip
good governance dan reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebelumnya, Menteri Agus Andrianto menegaskan kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan Kemenimipas agar kejadian serupa tidak terulang.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya meminta semua pihak bersikap akomodatif terhadap proses tersebut," kata Agus, Kamis 4 Juni 2026.
BERITA TERKAIT: