Warga Kecewa Pengurus P3SRS ATR Dua Kali Tutup Rapat Sepihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 05 Juni 2026, 01:06 WIB
Warga Kecewa Pengurus P3SRS ATR Dua Kali Tutup Rapat Sepihak
Apartemen Taman Rasuna (ATR), Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penutupan pelaksanaan dua rapat besar Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna (ATR), Jakarta Selatan, mengundang kecaman peserta rapat.

Peristiwa pertama terjadi dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) 10 Januari 2026. Saat itu peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan organisasi dan meminta dilakukan voting terkait mosi tidak percaya terhadap Pengurus.

Namun sebelum forum mencapai tahap pengambilan keputusan, rapat ditutup sepihak oleh pengurus.

Hal serupa kembali terjadi dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) 23 Mei 2026. Berbagai pertanyaan terkait dokumen organisasi, legalitas rapat sebelumnya, penggunaan anggaran tahun 2026, hingga dugaan pelanggaran AD/ART belum memperoleh jawaban yang memadai ketika rapat kembali berakhir tanpa keputusan.

Tokoh warga ATR, Olvian Mazaid menilai dua peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, forum anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. 

"Ketika rapat dihentikan saat anggota masih meminta penjelasan, maka muncul pertanyaan mengenai penghormatan terhadap hak-hak anggota," kata Olvian dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026.

Apalagi Pengawas P3SRS Apartemen Taman Rasuna tidak mengambil langkah yang cukup untuk memastikan forum berjalan sesuai prinsip demokrasi organisasi dan hak anggota untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan mereka.

Hal lain yang memicu polemik adalah dugaan bahwa notaris meninggalkan lokasi rapat sebelum forum berakhir.

Peserta mempertanyakan bagaimana suatu akta dapat menggambarkan keseluruhan jalannya rapat apabila notaris tidak mengikuti seluruh persidangan sampai selesai.

Untuk menuntaskan kekisruhan ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta perlu melakukan pemeriksaan terhadap proses penyelenggaraan kedua rapat tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA