Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mobil Online Masih Kinclong Dikandangin Bareng Angkot

Tidak Ikut Uji KIR

Rabu, 03 Agustus 2016, 09:15 WIB
Mobil Online Masih Kinclong Dikandangin Bareng Angkot
Foto/Net
rmol news logo Sebelas taksi berbasis aplikasi online yang dikandangin Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI sejak Sabtu lalu, masih berada di Terminal Mobil Barang Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Sebelas armada itu diparkir persis di sisi timur kantor pengelola terminal. Tepatnya di sebe­lah parkiran sepeda motor yang tak juga diambil pemiliknya. Seluruh kendaraan diparkir bersamaan dengan taksi reguler yang dikandangkan.

Tampilan 11 armada taksi on­line tersebut terlihat mencolok. Dibanding dengan taksi dan angkot yang ada di dekatnya, tampilan luar 11 kendaraan itu terlihat jauh lebih bersih dan terawat. Cat semua mobil online itu masih mulus. Kinclong.

Tak hanya itu, armada taksi online yang dikandangkan ini juga tidak hanya terdiri atas kendaraan berjenis MPV, seperti Xenia dan Avanza. Terdapat em­pat jenis sedan (Datsun, Grand Livina, Brio, dan Ayla), serta satu jenis mini SUV (Terios) yang diparkir hampir menjadi satu baris.

Paling depan terdapat Ayla Putih B 1446  PZQ, yang diparkir bersebelahan dengan Honda Brio Hitam Metalik B 1045 KRY. Di belakang Brio secara berurutan terdapat Grand Livina Silver B 1674 PYN, Datsun Hitam Metalik B 2698 BFX, Terios Putih B 1805 KZA, dan Avanza Hitam B 1399 SYA.

Lima mobil Avanza dan satu mobil Xenia yang juga merupa­kan armada taksi online diparkir terpisah. Lima kendaraan terse­but diparkir memanjang sisi lain di deretan taxi reguler. Secara berurutan, paling depan terda­pat Avanza Hitam B 1334 KZJ, Xenia Putih F 1781 NF, Avanza Putih B 1160 PYG, Avanza Putih B 1363 EON, dan Avanza Putih B 1613 BOZ.

Staf Terminal Mobil Barang Pulogebang, Iwan Rukiyadi menyatakan, belasan mobil taksi online itu merupakan hasil pen­angkapan pada operasi 26 Juli sampai 30 Juli 2016. Taksi-taksi itu terjaring razia karena belum mengikuti uji KIR dan tidak di­lengkapi kartu pengawasan (KPS) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.

Sebelas taksi online yang diamankan tersebut, berasal dari penyedia armada taksionline GrabCar sebanyak tujuh unit, UberCar sebanyak dua unit dan GoCar sebanyak dua unit. Seluruh kendaraan tersebut terjaring razia gabungan di be­berapa lokasi seperti Mal Kelapa Gading, Mal Of Indonesia (MOI), Matraman, Cempaka Masdan Arion. "Ada 11 unit hasil tang­kapan yang kami amankan Sabtu lalu," ujarnya pada Senin (1/8).

Iwan mengatakan, sejauh ini belum ada pemilik kendaraan yang mendatangi kantornya. Para pemiliknya tampaknya belumada yang mengurus pengam­bilan mobil tersebut.

"Kami belum dapat arahan dari pusat untuk mengeluarkan mobil-mobil itu. Kalau mau am­bil mobil, pemiliknya harus ke kantor Dishubtrans yang di Jati Baru, Tanah Abang dulu. Sudah dapat surat izin pengambilan dari sana, baru ke sini ambil mobilnya," kata dia.

Iwan menjelaskan, untuk mendapatkan surat izin pengam­bilan tersebut, pemilik mobil har­us memenuhi empat persyaratan terlebih dahulu. Pertama, pemilik kendaraan harus membuat surat pernyataan. Kemudian, mengi­kuti proses persidangan pelang­garan lalu lintas di pengadilan negeri setempat. Ketiga, pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti uji KIR dan kartu pengawasan dari Badan Pengelolaan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.

"Persyaratan lainnya adalah membayar retribusi yang telah ditetapkan Pemprov DKI. Sesuai Perda, selama di sini biaya retri­businya Rp 2.000 per hari. Jika tidak, maka kendaraan tak bisa diambil," jelas dia.

Menurut Iwan, biasanya taksi online tidak lama dikandang­kan. Maksimal, para pemilik sudah mengambil kendaraannya lagi seminggu setelah dikan­dangkan. Sebab, meski menjadi moda transportasi publik, mobil itu juga merupakan kendaraan pribadi mereka.

"Itu juga seminggu bukan karena Dishubtrans mempersu­lit. Tapi mungkin karena yang bersangkutan harus koordinasi dulu dengan lembaga yang me­naunginya. Para pengemudi online ini kan tergabung dengan semacam koperasi, yang bek­erjasama dengan aplikasi yang menaunginya," terangnya.

Kadishubtrans DKI Andri Yansah menambahkan, pihaknya bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus menggelar razia. Sasarannya adalah taksi berbasis aplikasi online yang menjadi mitra Grab, Uber dan Go Car. "Kami akan terus laku­kan razia terhadap taksi berbasis aplikasi online," ujarnya.

Andri menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran tingkat ke­sadaran para pemilik mobil taksi online untuk menjalani uji KIR di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) masih rendah. Berdasarkan data Dishubtrans, dari total 5.003 unit mobil online, baru 1.521 kend­araan yang menjalani uji KIR.

Oleh sebab itu, masih terdapat 3.482 kendaraan yang belum menjalani uji KIR di Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Tingginya kendaraan yang belum uji KIR ini menunjukkan, betapa rendahnya tingkat kesadaran pemilik taksi online," ucapnya.

Menurut Andri, penyebab masih rendahnya kendaraan yang melakukan uji KIR akibat adanya kekhawatiran dari para pemilik. Mereka takut harga jual kembali kendaraannya yang digunakan sebagai taksi online, anjlok. Selain itu, para pemi­lik kendaraan tidak bersedia adanya pemberian tanda berupa pengetokan nomor pemeriksaan pada chasis mobil.

"Rendahnya kendaraan yang menjalani uji KIR tersebut juga disebabkan karena kurangnya koordinasi antara pihak pe­rusahaan taksi online dengan para pengurus di lapangan. Kami akan terus dorong agar mereka mau mengikuti aturan," tegasnya.
 
Latar Belakang
Setelah 3 Kali Peringatan, Perusahaan Akan Dibekukan

Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono menyata­kan, pihaknya dipanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk berkoor­dinasi. Hanya, Teddy menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi pembicaraan denganMenhub.

"Kalau itu saya no comment, tanya dari pihak Kemenhub (Kementerian Perhubungan) saja," elaknya seusai pertemuan pada Senin (1/8).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo, pihaknya tidak memberikan kelonggaran terhadap taksi online manapun.

"Seluruhnya harus tunduk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini masih berlaku, sehingga belum ada pelonggaran," kata Hemi.

Hemi menjelaskan, peraturan yang harus diikuti oleh Grab dan Uber, di antaranya harus memiliki SIM umum, berbadan hukum atau bekerja sama denganbadan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, serta mobil harus diuji KIR. Pihaknya memberi batas waktu hingga 1 Oktober. Apabila pada waktunya tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut akan dibekukan. "Kami akan beri tiga kali peringatan, satu peringatan, satu bulan," jelasnya.

Sampai 31 Mei 2016, total ada 472 armada transportasi online yang telah menjalani uji KIR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 419 armada dinyatakan lulus uji KIR, sementara 53 kendaraan sisanya dinyatakan tidak lulus.

Rinciannya, dari 2.665 kendaraan yang didaftarkan oleh Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang mewadahi Uber, saat itu baru ada 205 armadayang lulus uji. Kemudian, dari 568 yang didaftarkan oleh Koperasi Perkumpulan Pengusah Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang me­wadahi Grab, hanya 195 armada yang dinyatakan lulus uji KIR saat itu. Lalu dari 76 kendaraan yang didaftarkan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengen­dara GoCar, ketika itu hanya 19 armada yang dinyatakan lulus.

Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah akan menindak tegas kendaraan taksi online yang tidak melakukan uji KIR, namun tetap beroperasi. Penindakan itu dilakukan setelah deadline yang diberikan pemerintah berakhir pada 31 Mei 2016.

"Kalau ada yang memaksa jalan bagimana? Kalau kena pemeriksaan, itu akan dikandangkan kendaraannya," tegas Jonan.

Jonan menyatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk men­disiplinkan angkutan umum, bukan hanya mobil online, tetapi semua angkutan umum. Setelah dikandangkan, pemerin­tah melaluiDinas Perhubungan akan menyurati badan usaha yang menaungi kendaraan-kendaraan tersebut.

"Bila sampai tiga kali disu­rati dan tetap melanggar, maka pemerintah akan langsung men­cabut izin usahanya. Kami blok situsnya. Izin usaha yang menerbitkan Dinas Perhubungan, bukan saya," kata Jonan.

Jonan menjelaskan, masalah izin kuota kendaraan tergantung pada kewenangan daerah asing-masing. Jika di suatu tempat terdapat pembatasan kendaraan misalnya, Jonan menyerahkan kebijakan tersebut kepada kepala daerah setempat.

"Misal ada pembatasan kuota, yaitu wewenang gubernur. Kalau yang sekarang ini yang boleh jalan harus ada SIM, lulus uji KIR. Soal STNK, berbadan hukum ya harus PT, kalau Kooperasi ada undang undang­nya," jelas dia.

Luhut Binsar Pandjaitan, yang ketika itu menjabat se­bagai Menteri Koordinator bi­dang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan, pemerintah akan memfasilitasi layanan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau on­line. Hanya, layanan transportasi berbasis daring tersebut harus mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah.

"Tak perlu khawatir. Kami fasilitasi itu semua, tapi disiplin untuk mentaati peraturan. Kalau tidak, dari Polda, Polantas, akan menindak tegas semuanya," tandas Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA