Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau warga DKI agar lebih waspada dalam memilih parsel dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa.
"Soal penjualan makanan, sudah diatur di UU Pangan. Tapi, disebutkan bahwa batas izin penjualan makanan olahan ialah hingga masa kadarluarsa," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, BPOM, Suratmono, Kamis (9/6).
Namun, ada definisi kadaluarsa yang perlu diketahui masyarakat.
Menurut Suratmono, kadarluarsa dapat diartikan, masa habis berlakunya sebuah produk untuk dikonsumsi.
"Tapi, penyimpanan yang keliru, bisa membuat sebuah makanan justru cepat basi sebelum masa kadarluarsa," terangnya.
Untuk itu, untuk menjaga keamanan mutu suatu produk, lanjutnya, harus diperhatikan juga cara memperlakukan dan menyimpannya.
Selama disimpan dengan baik dan benar, maka masa kadaluarsa dapat menyesuaikan dengan tanggal yang rertera dalam sebiah produk.
"Ketika produk disimpan tidak di suhu yang tepat, bisa mempertcepat kadarluarsa," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mendapat edukasi terhadap dalam membeli produk makanan.
Setidaknya, masyarakat juga memperkirakan kapan makanan tersebut akan dikonsumsi.
"Ya perlu edukasi juga. Jangan sampai belinya sekarang karena diskon, tapi dimakan nanti-nanti," demkkian Suratmono
.[wid]
BERITA TERKAIT: