Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nyalla Belum Mau Buka Mulut

Diberondong 60 Pertanyaan

Jumat, 10 Juni 2016, 08:35 WIB
Nyalla Belum Mau Buka Mulut
La Nyalla Mattalitti:net
rmol news logo La Nyalla Mattalitti belum mau buka mulut. Dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan, tersangka dugaan dana hibah Kadin Jawa Timur itu tak mau menjawab. Kemarin, Nyalla memang diperiksa lagi di Kejagung. Ini pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka.

Mengenakan baju batik coklat dibalut rompi tahanan berwarna merah muda, Nyalla yang didampingi kuasa hukumnya, Togar Manahero dan Fahmi Bachmid, berjalan cepat ke dalam gedung tempat JAM Pidsus berkantor sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum masuk, Nyalla sempat berseloroh kepada wartawan. "Kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan, ingat itu," ujarnya. Setelah itu, dia meminta doa. "Minta doanya ya," ucapnya seraya berjalan menuju pintu masuk gedung bundar.

Nyalla digarap selama tujuh jam. Begitu keluar, dia menantang jaksa untuk membuktikan kasus yang menjeratnya. "Buktikan saja, yang pasti saya tidak bersalah dan sehat," tegasnya. Setelahnya, dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, Ketum PSSI nonaktif itu dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. Dari 60 pertanyaan itu, 37 di antaranya mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang. "Ada 37 pertanyaan tentang TPPU dan 23 pertanyaan tentang korupsi," ungkap Fahmi usai menemani kliennya dalam pemeriksaan.

60 pertanyaan itu dijawab Nyalla dengan satu jawaban, "Saya keberatan memberikan keterangan". "Bukan diam, tapi (La Nyalla) menyatakan 'Saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah'," ujar Fahmi menirukan perkataan kliennya.

Fahmi mengatakan, jawaban yang diucapkan Nyalla tidak akan merugikan kliennya. Sebab, putusan praperadilan sudah tiga kali memenangkan kliennya. "Dia dinyatakan menang dalam praperadilan maka penetapan tersangka dan objeknya tidak sah," tandasnya

Pengacara Nyalla lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, penyidik kejaksaan belum menyentuh perihal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening Nyalla. Dia juga tidak keberatan apabila ditelusuri juga rekening pihak keluarga Nyalla.

PPATK menemukan ada sekitar Rp 100 miliar masuk dalam rekening pribadi Nyalla, keluarga dan perusahaannya. Transaksi mencurigakan terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. Uang itu diduga dana hibah yang seharusnya masuk ke Kadin Jawa Timur. Namun, disalahgunakan dan masuk ke rekening pribadi dan keluarganya.

Kejaksaan tak mempermasalahkan bungkamnya Nyalla. Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung justru menilai sikap itu bakal merugikan Nyalla sendiri. "Jelas merugikan dia lah. Itu artinya dia tidak akan punya pembelaan di berkas perkara. Tidak masalah, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa," kata Maruli saat dihubungi wartawan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA