BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Rabu, 06 Mei 2026, 18:01 WIB
BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket
Ilustrasi Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket (Suber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru penjualan obat di fasilitas ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Aturan baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan serta memperluas akses obat bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini akan menjadi payung hukum untuk penjualan obat di toko ritel. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain ini telah ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Aturan ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait peredaran obat di sarana ritel modern yang selama ini berlangsung tanpa kontrol yang ketat.

Dalam peraturan terbaru ini, BPOM membagi tempat pengelolaan obat menjadi dua kategori utama:
  • Fasilitas pelayanan kefarmasian: Mencakup apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
  • Fasilitas lain (HSM): Mencakup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Meski akses diperluas, BPOM menetapkan syarat ketat. Fasilitas HSM hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Penjualan di minimarket dan supermarket juga wajib berada di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat. BPOM membatasi jumlah penyerahan obat di minimarket dan supermarket untuk mencegah penyalahgunaan.

Obat hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama maksimal 3 (tiga) hari. Selain itu, petugas yang melayani penjualan obat di minimarket tidak harus apoteker, namun wajib memiliki sertifikat pelatihan khusus.

Aturan baru BPOM ini juga melarang fasilitas ritel seperti minimarket untuk: 
  • Mengelola bahan obat, obat keras, narkotika, dan psikotropika.
  • Melakukan peracikan atau pengemasan kembali obat.
  • Menjual obat tanpa izin edar.
Nantinya, toko yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin usaha. BPON juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.rmol news logo article
EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA