Keracunan Masih Terjadi

BPOM Akui Pengawasan MBG Terkendala Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 20 April 2026, 16:31 WIB
BPOM Akui Pengawasan MBG Terkendala Anggaran
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG) masih ditemukan di sejumlah daerah. Sepanjang April 2026, tercatat sekitar 33 ribu angka Kejadian Luar Biasa (KLB) MBG di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui pengawasan belum optimal dan membutuhkan percepatan anggaran.

Ia menegaskan, BPOM memiliki mandat tidak hanya mengawasi, tetapi juga melakukan mitigasi terhadap insiden keamanan pangan, khususnya dalam program MBG yang menyasar anak-anak.

“Masih ada kejadian luar biasa, ini menjadi atensi besar dan perlu mitigasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Namun, pelaksanaan fungsi tersebut disebut belum berjalan maksimal karena dukungan anggaran yang belum sepenuhnya tersedia. Anggaran pengawasan yang seharusnya dikelola BPOM masih dalam proses percepatan.

“Anggaran yang seharusnya diswakelolakan ke BPOM perlu dipercepat agar kami bisa menjalankan kewenangan secara optimal,” jelasnya.

Berdasarkan data dalam rapat bersama Komisi IX DPR, tercatat anggaran BPOM tersisa Rp2,9 miliar.

BPOM menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat realisasi anggaran tersebut, sehingga pengawasan dan penanganan kasus keracunan dapat ditingkatkan.

Situasi ini menunjukkan tantangan dalam implementasi program MBG, di mana pelaksanaan di lapangan dinilai berjalan lebih cepat dibanding kesiapan sistem pengawasan.

BPOM menekankan, penguatan pengawasan menjadi kunci untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat, terutama anak-anak yang menjadi kelompok rentan dalam program tersebut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA