Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKH Belum Juga Dibentuk, Menteri Agama Layak Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 10 Juni 2016, 05:05 WIB
BPKH Belum Juga Dibentuk, Menteri Agama Layak Dievaluasi
menag
rmol news logo Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin layak dievaluasi karena belum juga melaksanakan perintah UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berdasarkan UU tersebut, pada 17 Oktober 2015 lalu atau setahun setelah UU 34/2014 disahkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah harus terbentuk. Tapi sampai sekarang belum juga terbentuk.

"Saya tidak tahu apa namanya hal seperti itu. Apakah akan disebut melanggar perintah Undang-undang atau mengabaikan Undang-undang. Jika hal itu dipandang melanggar Undang-undang, jelas hal semacam itu perkaranya sangat serius," tegas mantan Ketua Umum PB HMI Syahrul Efendi Dasopang (Jumat, 10/6).

Dalam amatannya, ada kesengajaan perintah UU agar pengelolaan keuangan haji dipisah dari domain Kementerian Agama diulur dan ditunda pelaksanaannya.

Menteri Agama terus mengulur waktu dinilai karena tidak rela 'manisan' itu dipisahkan dari kekuasaannya. Mengingat, hal ini terkait dana haji bernilai puluhan triliunan rupiah yang bahkan terus bertambah setiap tahun.

"Seharusnya, pada musim haji tahun 2016 ini BPKH sudah beroperasi. Nyatanya belum bisa gara-gara Menteri Agamanya tidak serius mewujudkan perintah undang-undang tersebut. Padahal kebutuhan mendesak berdirinya BPKH sangat tinggi agar supaya profesionalisme pelayanan haji makin meningkat dan dana tersebut terkelola dengan baik," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA