Seminar MPR Bahas Ironi Sistem Ketatanegaraan Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 09 September 2015, 22:44 WIB
Seminar MPR Bahas Ironi Sistem Ketatanegaraan Indonesia
rmol news logo Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono merasa miris dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang banyak sekali bersinggungan satu dengan yang lainnya.  Salah satu yang paling mengemuka adalah status Ketetapan MPR (TAP MPR) yang masih berlaku.  Jika TAP MPR masih berlaku dan ada wacana untuk merubahnya, maka perubahan itu harus melalui Ketetapan MPR juga.

Masalahnya adalah, timbul penafsiran bahwa MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP MPR.  Sedangkan TAP MPR sebagai instrumen hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat dibutuhkan.

Hal tersebut diungkapkan Bambang Sadono di sela-sela acara Seminar  Nasional dengan tema sentral Tinjauan Terhadap Pemberlakukan Ketetapan MPRS/MPR Berdasarkan Ketetepan MPR RI No.1/MPR/2003 kerjasama MPR RI dengan Universitas Khairun Ternate, di Ballroom Gamalama, Hotel Bella International, Ternate, Rabu (9/9).

Masih menurut Bambang, hal tersebut adalah satu ironi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.  Seminar nasional digelar adalah untuk mendapatkan masukan dan respon serta ide-ide dari pakar-pakar ahli.

"Kami memang keliling ke daerah-daerah untuk mengkaji konsep-konsep yang berguna bagi sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk perbaikan dan penyempurnaan UUD 1945.  Kebetulan di Ternate kita bekerja sama dengan Universitas Khairun untuk membahas posisi Ketetapan MPR No. 1 Tahun 2003 yakni Ketetapan yang mengatur status dari Ketetapan MPRS/MPR sejak 1966 sampai 2000," ujarnya.

Tafsir bahwa MPR itu tidak boleh mengeluarkan ketetapan lagi, menurut Bambang, inilah yang akan serius diuji bersama pakar-pakar hukum untuk mengecek kembali apakah memang MPR ini masih punya kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan atau tidak.

"Kalau menurut saya, ketika kita masih berpegang pada UUD 1945 sebelum amandemen, itu juga tidak ada ketentuan yang mengatur apakah MPR ini boleh mengeluarkan ketetapan atau tidak.  Jadi posisinya sama saja dengan sekarang.  Saya tegaskan, larangan bahwa MPR tidak boleh mengeluarkan ketetapan tidak ada, tapi memang ada masalah jika Ketetapan yang dikeluarkan  bertentangan dengan UUD atau UUD bertentangan dengan ketetapan MPR, masalahnya adalah siapa yang akan mengujinya. Inilah yang akan kita bahas di seminar nasional," tandasnya.

Seperti rilis yang dikirim Humas MPR, gelaran seminar diisi oleh para Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono, dosen Universitas Khairun Dr. Nelman Kusuma, akademisi Universitas Muhammadiyah Dr. Aziz Hakim, dan anggota DPRD Provinsi Dr.  Wahdah Zainal Imam dengan diikuti sekitar 300 peserta. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA