Ratusan Perusahaan Tambang Lolos RKAB, ESDM Andalkan Sistem Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 13 Juni 2026, 13:13 WIB
Ratusan Perusahaan Tambang Lolos RKAB, ESDM Andalkan Sistem Digital
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
rmol news logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan sistem elektronik terintegrasi dalam pengajuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan seluruh proses pengajuan hingga persetujuan RKAB kini dilakukan secara daring melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," ujar Tri, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.

Pengaturan RKAB sendiri diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.

Menurut Tri, penyederhanaan ini tidak mengurangi fungsi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), maupun reklamasi.

“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," ujarnya.

Pemerintah juga membuka ruang bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan perbaikan. Ditjen Minerba bahkan secara aktif memberikan pendampingan melalui program coaching clinic agar perusahaan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, hingga kelengkapan legalitas perusahaan.

Tri mengungkapkan bahwa hingga 12 Juni 2026 pemerintah telah menyetujui 664 RKAB untuk tahun berjalan, sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur tersebut, pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara berkelanjutan. rmol news logo article


EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA