Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peti Kemas Dibuka Paksa Pakai Alat Pemotong Besi

Polisi Amankan Kapal Pengangkut Barang Ilegal

Selasa, 07 Juli 2015, 11:00 WIB
Peti Kemas Dibuka Paksa Pakai Alat Pemotong Besi
ilustrasi
rmol news logo Kontainer itu ditumpuk bersama peti kemas lainnya di Lapangan 004, Terminal I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agar mudah dikenali, garis polisi berwarna kuning dipasang mengelilinginya. Garis dari pita itu sekaligus sebagai segel agar kontainer ini jangan dibuka.

Hampir dua minggu berada di pelabuhan, kontainer ini akhirnya dibuka, kemarin. Pembukaannya disaksikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparingga dan Kepala Kerja Sama Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Mabes Polri, Komisaris Besar Frederik Kalalembang.

Salah seorang anggota Polair terlihat maju dan melepas garis polisi. Seorang pegawai BPOM lalu mengambil pemotong besi berukuran besar. Segel pintu kontainer dibuka paksa dengan alat itu.

Setelah pintu kontainer ter­buka, terlihat puluhan kerdus berwarna coklat ditumpuk, dan diikat menggunakan tali. Ketika kardus dibuka, didalamnya ter­dapat puluhan bungkus tepung. Tidak diketahui tepung apa itu. Di plastik pembungkusnya terdapat tulisan dalam bahasa Thailand, bahasa Inggris, dan huruf kanji.

Di kardusnya juga tidak ada keterangan tentang tepung ini. Hanya tertera gambar bendera Thailand. "Kontainer yang ini memang dari Thailand. Isinya tepung beras dari Thailand, mi instan dan mi basah dari Tiongkok," jelas Roy.

Sepuluh menit kemudian, rombongan menuju ke kontainer kedua. Diletakkan di deretan di belakang kontainer pertama. Ketika rombongan tiba, kon­tainer ini juga masih dalam tersegel police line. Pintunya juga terkunci.

Lagi-lagi pintu dibuka paksa dengan alat pemotong besi. Pengunci pintunya agak sulit dipotong. Butuh waktu hampir lima menit untuk bisa membuka pintu.

Ketika pintu kontainer abu-abu itu terbuka, bau kopi yang pekat langsung menusuk hidung. Di bagian dalam kontainer ter­lihat tumpukan kantong semen berwarna coklat berlabel "Made In South Africa".

Pegawai BPOMmenurunkan satu kantong yang berada di atas, untuk melihat isinya. Kantong itu ternyata telah robek. Ketika diangkat, isinya tumpah ke aspal pelabuhan. "Ini serbuk kopi cokelat dari Afrika Selatan. Tapi tidak ada kafeinnya," jelas Roy.

Dari sini, rombongan menuju ke kontainer ketiga. Isinya sam­po dan sabun cair dari Malaysia. Di botol kedua produk itu ditem­pel disertakan gambarâ€"gambar yang disukai anak-anak.

Di kardus pembungkus botol tertera nomor ML (kode untuk barang olahan impor). Namun masa berlakunya sudah habis. "Dari delapan kargo yang kami sita, beberapa mungkin masih memiliki kode impor. Tapi perlu diketahui, semua kode tersebut sudah habis masa berlakunya. Artinya semua barang yang masuk tersebut ilegal," tegas Roy.

Roy menjelaskan, produk-produk tersebut dikirim dari Pelabuhan Dumai ke Tanjung Priok dengan kapal MP Warimas. Kapal berangkat dari Dumai aw­al Juni 2015. Pada 22 Juni 2015 kapal ini ditangkap Polair.

"Pihak Ditpolair lalu men­gontak kami untuk melakukan uji laboratorium. Setelah kami cek, ternyata memang 22 kargo yang diangkut ilegal, tidak ada izinnya," tandas Roy.

Dia menyatakan, dari delapan kontainer yang disita, tujuh dian­taranya merupakan bahan baku makanan. Hanya satu yang berisi kosmetik. Kosmetik itu kerap digunakan hotel maupun.

"Untungnya karena sudah dicegah di sini, kemungkinan tidak ada yang sampai beredar di masyarakat. Setahu kami juga merek produk-produk yang disita ini tidak ada yang terdaftar di retail," imbuhnya.

Menurut Roy, barang ilegal ini berasal dari Jepang, Malaysia, Afrika Selatan, dan Tiongkok. Hanya 1 kargo yang berasal dari Thailand.

"Kami cek lagi apakah masih ada kontainer lain yang berisi produk makanan atau kosmetik ilegal di luar 22 kargo yang telah kami sita. Karena sampai saat ini kan semua yang terkait kapal yang digunakan untuk mengangkut produk ilegal itu, masih diperiksa," tuturnya.

Frederik mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka kasus masuknya barang-barang ilegal ini ke Indonesia. Polisi telah memeriksa perusahaan yang mengimpor barang-barang. "Ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi," jelas dia.

Menurut dia, importir barang-barang ilegal ini bisa dijerat den­gan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Mereka diancam den­gan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

"Selain itu, mereka akan dijerat oleh undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 mil­iar," pungkasnya.

Dibawa Kapal Kargo Antar Pulau, Produk Ilegal Lolos Pemeriksaan


Produk-produk ilegal bisa sampai di Pelabuhan Tanjung Priok lewat pengiriman ba­rang antar pulau. Kapal yang melakukan pengiriman barang antar pulau tak perlu diperiksa lagi di pelabuhan tujuan.

"Mereka (importir barang ilegal) memanfaatkan kebi­jakan tersebut," ujar Kepala Kerja Sama Direktorat Polisi Air Mabes Polri Komisaris Besar Frederik Kalalembang.

Frederik mengatakan, pe­meriksaan kapal antar pulau diserahkan kepada petugas di pelabuhan asal. Kapal antar pulau hanya harus memenuhi persyaratan administrasi, sep­erti validitas manifest kargo yang dibawa. Tidak dikenakan pajak, atau biaya lain.

"Hal yang berbeda dialami kapal dari luar negeri. Mereka harus diperiksa Bea Cukai, harus melapor ke Badan POM kalau kargonya obat dan ma­kanan, serta banyak ketentuan lainnya," kata dia.

Frederik mengatakan pihaknya perlu bantuan pihak lain, untuk bisa memantau setiap kapal yang melakukan pengiriam antar pulau. Tanpa adanya pemeriksaan, produk ilegal dari luar negeri bisa beredar di Indonesia.

"Secara hukum, pengiriman kapal antar pulau itu legal mes­ki mengantarkan barang yang sebetulnya ilegal," jelas dia.

Frederik juga berharap semua pihak berpartisipasi melakukan pengawasan. Bila ada kapal yang dicurigai mem­bawa sesuatu yang ilegal, segera lapor ke aparat.

"Soal memastikan kebe­narannya, biar jadi urusan kami. Masyarakat cukup me­lapor saja. Biar jangan sampai produk-produk berbahaya beredar di tengah-tengah kita," tandasnya.

Sebelumnya Ditpolair Mabes Polri menyita 22 kontainer berisi barang ilegal. Semua kontainer tersebut diangkut oleh kapal antar pulau, MP Warimas.

Saat ini semua kargo yang di sita disimpan di Lapangan Trisari 004, Terminal 1, Pelabuhan Tanjung Priok. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 142 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Mereka diancam dengan hu­kuman pidana penjara selama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 4 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA