"Ya masih dilakukan pendalaman. Mohon waktu rekan-rekan, karena penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Pendalalam tersebut, lanjut Ade juga termasuk dugaan pembiayaan massa yang melakukan aksi.
"9 tersangka telah ditahan dan diproses. Selanjutnya penyidik masih memburu para pelaku lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelas Ade.
“YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, " beber dia.
Adapun, sembilan tersangka berinisial YL, WSL, FMC, RAS, YS, RR, MR, GW, dan FEK.
Masing-masing perannya antara lain merusak properti, peralatan diskusi. Ada banner, ada spanduk, ada yang menarik atau mencabut layar proyektor, merusak, kemudian ada yang melakukan penganiayaan kepada petugas keamanan hotel.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT: