Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Pembubaran Diskusi di Kemang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 07 Oktober 2024, 23:30 WIB
Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Pembubaran Diskusi di Kemang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat sesi wawancara dengan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya masih selidiki otak dari sembilan tersangka yang melakukan pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 lalu.

"Ya masih dilakukan pendalaman. Mohon waktu rekan-rekan, karena penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024. 

Pendalalam tersebut, lanjut Ade juga termasuk dugaan pembiayaan massa yang melakukan aksi.

"9 tersangka telah ditahan dan diproses. Selanjutnya penyidik masih memburu para pelaku lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelas Ade.

“YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, " beber dia.

Adapun, sembilan tersangka berinisial YL, WSL, FMC, RAS, YS, RR, MR, GW, dan FEK. 

Masing-masing perannya antara lain merusak properti, peralatan diskusi. Ada banner, ada spanduk, ada yang menarik atau mencabut layar proyektor, merusak, kemudian ada yang melakukan penganiayaan kepada petugas keamanan hotel.

Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA