WAWANCARA

Hadar Nafis Gumay: Islah Tetap Perlu SK Menkumham dan Tidak Lagi Disengketakan di Pengadilan

Kamis, 04 Juni 2015, 10:02 WIB
Hadar Nafis Gumay: Islah Tetap Perlu SK Menkumham dan Tidak Lagi Disengketakan di Pengadilan
Hadar Nafis Gumay/net
rmol news logo Masih banyak pertanyaan mengenai islah Partai Golkar untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2015.

Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan tetap perlu Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menge­nai islah tersebut. Kepengurusan siapa yang didaftarkan ke Kemenkumham setelah islah itu?

Kalau hanya islah saja yang di­laporkan, sedangkan KPU berpa­tokan dengan SK Menkumham, bagaimana jadinya nanti? Apalagi KPU berpatokan dengan islah tidak ada lagi proses hukum yang berjalan.

Diketahui, islah partai ber­lambang pohon beringin yang digagas Wapres Jusuf Kalla (JK) hanya untuk menghadapi pilkada. Islah yang dilaksana­kan, Sabtu (30/5) lalu itu, hanya memuat empat poin. Yakni setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga dapat mengusung calon dalam pilkada serentak, setuju membentuk tim penjar­ingan bersama di daerah, calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati, dan pendaftaran calon kepala daerah pada Juli 2015 merupakan usulan dari Partai Golkar yang diakui oleh KPU.

Bagaimana komentar KPU mengenai islah hanya sebatas menghadapi pilkada itu? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (2/6):

Apa saja syarat yang harus dipenuhi partai bersengketa agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU?

Kalau SK yang disengketakan ada ketetapan atau keputusan terkait penundaan pemberlaku­kan pelaksanaan SK tersebut, maka harus menunggu sampai ada putusan yang berkekua­tan hukum tetap atau inkrah.

Cara lain?
Atau dapat juga menempuh bersepakat untuk damai atas satu kepengurusan. Hasil kesepaka­tan damai (islah) ini haruslah didaftarkan ke Kemenkumham, tetap perlu SK Menkumham. SK Menkumham akan menjadi dasar pendaftaran calon parpol bersangkutan.

Apa SK yang sudah diakui Menkumham sebelum islah cu­kup untuk syarat pendaftaran?
Bisa saja. Sepanjang itu merupakan hasil kesepakatan da­mai, yang tidak lagi akan di­masalahkan. Artinya, SK yang ada tersebut tidak lagi diseng­ketakan di pengadilan.

Kalau sepakat islah meng­hadapi pilkada, tapi masih mengajukan banding?
Artinya putusan belum inkrah. Partai belum dapat mendaftar. Kondisi yang lain, ka­takan pendaftaran sudah di­lakukan dan diterima, terjadi persengketaan atau ada peruba­han pengurus yang normal, pendaftaran tidak bisa diubah dan tetap sah.

Adakah kelonggaran waktu atau dispensasi dalam hal-hal lain khusus untuk partai ber­sengketa?
Tidak ada. Jadwal sudah sangat ketat dan dikunci oleh undang-undang.

Bagaimana kesiapan daerah untuk pilkada dan koordinasi apa saja yang sudah dilakukan KPU?
Perkembangannya baik. Walau masih ada 2-3 daerah yang dana masih belum jelas, dan beberapa daerah dananya belum cair. Koordinasi dengan pemerintah cukup baik. Koordinasi dengan penyelenggara lain, Bawaslu, dan juga dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu), juga baik.

Sedang dipersiapkan bimbingan bersama ke daerah. Pada tanggal 3 besok (Rabu, 3/6) kami akan menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilkada) dari Kemendagri.

Apa benar ada daerah yang terancam batal ikut pilkada serentak karena persoalan anggaran?
Benar, kalau sampai besok (Rabu, 3/6) 2-3 daerah tadi da­nanya masih belum jelas, maka pelaksanaan pilkadanya bisa tidak ikut bersama tahun ini.

Di Jawa Barat kabarnya ada KPU daerah yang terpaksa 'ngutang' ke pihak ketiga, ter­masuk pada bakal calon kepala daerah, bagaimana pendapat anda?
Itu akibat dana yang belum turun. Padahal dana sudah kami perlukan untuk menjalankan tahapan. Penggunaan uang pribadi tentu tidak pas. Apalagi, uang pribadi calon. Saya belum mendengar kasus ini. Mohon beritahu kami. Mungkin yang terjadi, dipinjamkan dulu uang dari pemerintah daerah.

Untuk meminimalisir konf­lik dan mengantisipasi ban­yaknya sengketa dilaporkan ke MK, apa ada keputusan baru KPU?
Tidak ada. Standar saja, bahwa penyelenggara harus bekerja se­suai asas penyelenggaraan pilka­da, terbuka, adil, profesional dan seterusnya.

Mensosialisasikan betul semua aturan yang berlaku. Kalaupun ada sengketa, kami akan ikuti saja sesuai peraturan yang berlaku.

BPK mau mengaudit KPU, komentar Anda?
Kami terima baik rencananya tersebut. Artinya sejak awal ka­mi akan dibantu untuk mengelola dana pilkada dengan baik dan mencapai kerja sesuai aturan yang ada. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA