Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan tetap perlu Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeÂnai islah tersebut. Kepengurusan siapa yang didaftarkan ke Kemenkumham setelah islah itu?
Kalau hanya islah saja yang diÂlaporkan, sedangkan KPU berpaÂtokan dengan SK Menkumham, bagaimana jadinya nanti? Apalagi KPU berpatokan dengan islah tidak ada lagi proses hukum yang berjalan.
Diketahui, islah partai berÂlambang pohon beringin yang digagas Wapres Jusuf Kalla (JK) hanya untuk menghadapi pilkada. Islah yang dilaksanaÂkan, Sabtu (30/5) lalu itu, hanya memuat empat poin. Yakni setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga dapat mengusung calon dalam pilkada serentak, setuju membentuk tim penjarÂingan bersama di daerah, calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati, dan pendaftaran calon kepala daerah pada Juli 2015 merupakan usulan dari Partai Golkar yang diakui oleh KPU.
Bagaimana komentar KPU mengenai islah hanya sebatas menghadapi pilkada itu? Berikut wawancara
Rakyat Merdeka dengan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (2/6):
Apa saja syarat yang harus dipenuhi partai bersengketa agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU?Kalau SK yang disengketakan ada ketetapan atau keputusan terkait penundaan pemberlakuÂkan pelaksanaan SK tersebut, maka harus menunggu sampai ada putusan yang berkekuaÂtan hukum tetap atau inkrah.
Cara lain?Atau dapat juga menempuh bersepakat untuk damai atas satu kepengurusan. Hasil kesepakaÂtan damai (islah) ini haruslah didaftarkan ke Kemenkumham, tetap perlu SK Menkumham. SK Menkumham akan menjadi dasar pendaftaran calon parpol bersangkutan.
Apa SK yang sudah diakui Menkumham sebelum islah cuÂkup untuk syarat pendaftaran?Bisa saja. Sepanjang itu merupakan hasil kesepakatan daÂmai, yang tidak lagi akan diÂmasalahkan. Artinya, SK yang ada tersebut tidak lagi disengÂketakan di pengadilan.
Kalau sepakat islah mengÂhadapi pilkada, tapi masih mengajukan banding?Artinya putusan belum inkrah. Partai belum dapat mendaftar. Kondisi yang lain, kaÂtakan pendaftaran sudah diÂlakukan dan diterima, terjadi persengketaan atau ada perubaÂhan pengurus yang normal, pendaftaran tidak bisa diubah dan tetap sah.
Adakah kelonggaran waktu atau dispensasi dalam hal-hal lain khusus untuk partai berÂsengketa?Tidak ada. Jadwal sudah sangat ketat dan dikunci oleh undang-undang.
Bagaimana kesiapan daerah untuk pilkada dan koordinasi apa saja yang sudah dilakukan KPU?Perkembangannya baik. Walau masih ada 2-3 daerah yang dana masih belum jelas, dan beberapa daerah dananya belum cair. Koordinasi dengan pemerintah cukup baik. Koordinasi dengan penyelenggara lain, Bawaslu, dan juga dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu), juga baik.
Sedang dipersiapkan bimbingan bersama ke daerah. Pada tanggal 3 besok (Rabu, 3/6) kami akan menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilkada) dari Kemendagri.
Apa benar ada daerah yang terancam batal ikut pilkada serentak karena persoalan anggaran?Benar, kalau sampai besok (Rabu, 3/6) 2-3 daerah tadi daÂnanya masih belum jelas, maka pelaksanaan pilkadanya bisa tidak ikut bersama tahun ini.
Di Jawa Barat kabarnya ada KPU daerah yang terpaksa 'ngutang' ke pihak ketiga, terÂmasuk pada bakal calon kepala daerah, bagaimana pendapat anda?Itu akibat dana yang belum turun. Padahal dana sudah kami perlukan untuk menjalankan tahapan. Penggunaan uang pribadi tentu tidak pas. Apalagi, uang pribadi calon. Saya belum mendengar kasus ini. Mohon beritahu kami. Mungkin yang terjadi, dipinjamkan dulu uang dari pemerintah daerah.
Untuk meminimalisir konfÂlik dan mengantisipasi banÂyaknya sengketa dilaporkan ke MK, apa ada keputusan baru KPU?Tidak ada. Standar saja, bahwa penyelenggara harus bekerja seÂsuai asas penyelenggaraan pilkaÂda, terbuka, adil, profesional dan seterusnya.
Mensosialisasikan betul semua aturan yang berlaku. Kalaupun ada sengketa, kami akan ikuti saja sesuai peraturan yang berlaku.
BPK mau mengaudit KPU, komentar Anda?Kami terima baik rencananya tersebut. Artinya sejak awal kaÂmi akan dibantu untuk mengelola dana pilkada dengan baik dan mencapai kerja sesuai aturan yang ada. ***
BERITA TERKAIT: