KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juni 2026, 09:46 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Hari Ini
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik karena berada di Arab Saudi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik kembali memanggil Fuad untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

"KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Senin pagi.

Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Fuad karena yang bersangkutan diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Budi.

Sebelumnya, Fuad tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (2/6/2026) dengan alasan masih berada di Arab Saudi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 sejak 17 Maret 2026.

Pengusutan kasus kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya telah ditahan KPK sejak 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta sejumlah pihak lain, pernah melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari pertemuan tersebut, diduga muncul skema pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi masing-masing 50 persen. Selain itu, KPK juga menduga Ismail dan Asrul bekerja sama dengan sejumlah pihak di Kementerian Agama dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Hasil penyidikan menunjukkan Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Sebagai imbalannya, Maktour Travel diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA