Cakupan SPMB 2026/2027 meliputi, penerimaan murid baru pada satuan pendidikan negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Selain itu, terdapat pula program SPMB Bersama yang melibatkan sekolah swasta serta program Sekolah Swasta Gratis yang menerima pendanaan pendidikan dari pemerintah.
Untuk mekanisme pelaksanaan, pendaftaran sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta SPMB Bersama dilaksanakan secara daring. Sementara untuk jenjang PAUD, SLB, dan SKB menggunakan sistem hybrid (daring dan luring). Adapun pendaftaran pada program Sekolah Swasta Gratis dilakukan secara luring.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026/2027 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik. Jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Sementara jalur domisili mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah serta sebaran daya tampung. Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, daya tampung SPMB tahun ini mencapai ratusan ribu kursi pada satuan pendidikan negeri.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng 298 sekolah swasta melalui program SPMB Bersama dan 103 sekolah dalam program Sekolah Swasta Gratis untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Ia menyampaikan, pelaksanaan SPMB tahun ini dioptimalkan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya, Senin, 15 Juni 2026.
Nahdiana menegaskan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan serta selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Seluruh masyarakat diimbau untuk mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta tidak mudah percaya pada informasi selain yang disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Pada Tahun Ajaran 2026/2027, daya tampung satuan pendidikan negeri mencapai 228.163 murid baru. Rinciannya terdiri atas PAUD 6.310 murid, SD 95.965 murid, SMP 73.289 murid, SMA 29.337 murid, SMK 19.541 murid, SLB 891 murid, dan SKB 2.830 murid.
Selain itu, SPMB Bersama yang melibatkan 298 sekolah swasta menyediakan daya tampung 7.708 murid baru, terdiri atas SMP 1.597 murid, SMA 2.519 murid, dan SMK 3.592 murid. Sementara itu, SPMB Sekolah Swasta Gratis yang melibatkan 103 sekolah menyediakan daya tampung 10.109 murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PMB, dapat menghubungi posko PMB yang tersedia di seluruh Sekolah Negeri, posko PMB Suku Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan secara daring maupun luring,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: