Misalnya, Irjen Djoko Susilo. Bekas kepala Korps Lalu Lintas Polri itu divonis 18 tahun penjara di tingkat banding. Jenderal binÂtang dua itu juga diharuskan memÂbayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.
Sebelumnya di tingkat pertaÂma, Djoko divonis 10 tahun penÂjara dan denda Rp 500 juta. MaÂjelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Djoko membayar uang pengganti.
Sementara di tingkat kasasi, tak sedikit terdakwa kasus korupsi yang divonis lebih berat. BerÂdaÂsarÂkan catatan
Rakyat Merdeka dalam waktu belum nama, ada beÂberapa terdakwa kasus korupsi yang ditambah masa hukuÂmanÂnya oleh Mahkamah Agung (MA).
Awal Oktober lalu, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno mendapat tambahan huÂkuman dari 3 tahun 6 bulan, menjadi 10 tahun penjara.
Bulan lalu, MA juga memvonis berat bekas anggota DPR Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Bekas putri IndoÂneÂsia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diÂharuskan membayar uang pengÂganti sebesar Rp 12,58 miliar
Sebelumnya, Angie divonis PeÂngadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hukuman 4,5 tahun penÂjara. Tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. HaÂkim di tingkat banding beÂrÂpenÂdapat sama.
Ketidaksukaan terhadap hakim yang menjatuhkan hukuman beÂrat itu tentu saja ada. Para haÂkim pun bisa menjadi sasaran teror. Seperti yang dialami Royke InÂkiriwang, hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo. Rumah dinas diÂtembaki orang tak dikenal. Tak haÂnya itu, Pengadilan Negeri GoÂrontalo juga jadi sasaran peÂnembaki. Tidak ada korban dalam peristiwa ini.
Di tahun ini, Rumah dinas haÂkim Pengadilan Gorontalo Royke Inkiriwang, pada Selasa (24/7), diÂtembaki orang tidak dikenal. Tidak hanya rumah hakim Royke yang menjadi sasaran penemÂbakan, gedung Pengadilan Negeri Gorontalo juga ditembaki. Tidak ada korban dalam peristiwa itu.
Pada 2008 lalu, rumah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Kamaruddin Kurip dilempar bom. Ledakan bom merusak moÂbil dinas dan garasi rumah KaÂmaruddin. Untungnya tidak ada korban jiwab.
Hakim agung—hakim paling tinggi—pun bisa terancam keseÂlamatannya jika menangani kasus yang berhubungan dengan orang berpengaruh. Pada 26 Juli 2001, hakim agung Syaifuddin KartaÂsasminta dibunuh dengan cara diÂtembak. Sebelumnya dia menÂjaÂtuhÂkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kaÂsus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.
Hakim pengadilan bukan tanpa risiko. Pada 2005, hakim PengaÂdilan Agama Sidoarjo, Jawa TiÂmur, Ahmad Taufik tewas dibuÂnuh Kolonel Muhammad Irfan secara brutal.
Perwira menengah itu juga menghabisi nyawa bekas istrinya, Eka Suhartini. Tragedi berÂdarah itu terjadi di ruang siÂdang ketika Taufik sedang meÂnyidangkan perkara harta gono-gini antara Irfan dengan Eka.
Kasus-kasus itu bisa membuat haÂkim lainnya jeri. Apalagi, peÂngÂamanan terhadap hakim tidak ada. Untuk level hakim agung saja, tidak ada pengamanan khuÂsus.
Seorang hakim agung menuturkan, selama ini tidak ada pengamanan untuk diri maupun keluarganya.
Ia mencontohnya belum lama ini melakukan perjalanan dinas luar kota. “Saya di mobil hanya bersama sopir,†ujar hakim yang kerap menangani kasasi kasus korupsi itu.
Hakim agung itu bersyukur selama ini belum pernah menÂdapat teror selama menangani kaÂsus korupsi. “Mudah-mudahan seÂterusnya Tuhan melindungi saya, karena saya berusaha meÂneÂgakkan kebenaran yang berÂkeadilan. Tidak menghukum seÂmena-mena penjahat,†katanya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan hanya pimpinan MA dan ketua kamar yang mendaÂpatkan pengawalan dari Polri, baik dalam melakukan tugas maupun di kediaman.
“Hakim agung diberikan (peÂngamanan) apabila ada peÂrÂminÂtaan,†katanya.
Ridwan mengatakan MA haÂnya sesekali saja meminta peÂngamanan dari Polri.
“Misalnya peÂngawalan sidang-sidang teroÂrisme, Hakim itu dikawal. SiÂfatnya hanya insidentil saja,†kata Ridwan.
Selain tak ada pengamanan, hakim agung itu mengeluhkan beratnya tugas yang diemban. Ia menuturkan dalam sehari bisa mengikuti 25 jadwal sidang deÂngan kasus berbeda-beda. SeÂmuanya, menurut dia, harus diÂputus dengan adil.
“Saya sering bawa berkas ke ruÂmah. Tidur hanya tiga jam, ini juga terjadi pada hakim lain,†katanya.
Beban berat itu ternyata tak diÂimbangi dengan penghasilan yang memandai. Ia menyebutkan sebuÂlan gajinya tak sampai Rp 25 juta.
Komisioner Komisi Yudisial BiÂdang Rekrutmen Hakim TauÂfiqurrahman Syahuri pernah meÂngutarakan gaji hakim agung berÂkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Menurut dia, idealnya gaji hakim agung Rp 200 juta per bulan.
Pengawalan Hakim Dari Sidang Ba’asyir Sampai Antasari AzharSetelah pembunuhan terhaÂdap hakim agung Syaifuddin KarÂtasasmita, polisi melakukan peÂngawalan terhadap dua hakim agung lainnya yang juga meÂnaÂngani kasasi kasus tukar guling BuÂlog-Goro Batara Sakti. Kasus ini menjerat Tommy Soeharto.
Pengawalan pernah diberikan kepada hakim yang menyiÂdangÂkan perkara tindak pidana teroÂrisme dengan terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Menjelang pembacaan vonis terhadap pimpinan Jamaah JaÂmaah Anshorut Tauhid, para haÂkim mendapat pengawalan eksÂtra. Sebelumnya, beredar beÂredar SMS ancaman yang berencana meledakkan sejumlah objek vital jika hakim memvonis bersalah terhadap Ba’asyir.
Tak jelas siapa pengirim SMS ini. Namun pesan pendek yang menyebar beberapa menÂjelang pemÂbacaan vonis terÂhadap Ba’asyir ini membuat apaÂrat keÂamaÂnan meningkatÂkan pengawasan.
Semua orang yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta SelaÂtan diperiksa.
Sebelumnya, angÂgota kepolisian menyisir setiap sudut gedung pengadilan yang terjadi di Jalan Ampera Raya itu. Pengadilan juga meminta banÂtuan pengamanan dari TNI.
Majelis hakim yang mengÂganÂjar bekas ketua KPK Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara juga pernah mendapat perÂlindungan polisi. Antasari AzÂhar diseret ke meja hijau lantaran diÂduÂga terlibat daÂlam kasus pemÂbuÂnuhan terhadap direktur PT RajÂaÂwali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Menurut polisi, para hakim yang memita pengawalan untuk menjaga dari hal yang tidak diÂinginkan. “Hanya beberapa hari saja. Sesuai yang diperlukan, meÂreka yang minta,†kata Kabid HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat itu.
Ketiga hakim itu yakni Herri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji.
Untuk Herri, dia pernah memvonis mati terÂdakwa kasus narkoba di TaÂngerang, Banten dan memvonis kasus pembunuhan hakim SyaÂfiuddin Kartasasmita dengan terÂdakwa Tommy Soeharto.
Namun, polisi memastikan bila kondisi di rumah ketiga hakim itu aman dan tidak ada suatu yang mencurigakan. “SeÂjauh ini enggak ada, pengaÂmaÂnan untuk tindakan preventif,†kata Boy Rafli.
Polri Siap Beri Pengawalan Untuk HakimKepala Biro Hukum dan HuÂmas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, MA tidak menyediakan peÂngaÂwalan pribadi untuk para hakim agung.
Padahal, dalam Peraturan PeÂraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung diÂsebutkan bahwa, setiap hakim diÂberikan jaminan keamanan daÂlam melaksanakan tugas.
JaÂminan itu, meliputi tindaÂkan pengawalan dan perÂlinÂduÂngan terhadap keluarga. PeÂngaÂmanan didapat dari kepolisian atau petugas keamanan lain.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie meÂnyatakan, jajarannya siap memÂberikan pengawalan terhadap haÂkim agung. Syaratnya ada perÂmintaan langsung dari ketua MA.
Menurutnya, setiap pejabat negara dari setiap instansi peÂmerintahan memiliki fasilitas keamanan dari kepolisian. “SeÂsuai prosedurnya, dari Ketua MA izin ke Kapolri. Begitu diÂseÂpakati, kita beri pengaÂmaÂnan,†ujar Ronny kepada
RakÂyat Merdeka.Setelah ada permintaan dari ketua MA, Polri akan menÂemuÂkan jenis pengamanan yang diÂberikan kepada para hakim agung. Pengamanan itu bisa terÂbuka maupun tertutup. “Kalau terbuka, dengan petugas berseÂraÂgam. Yang tertutup itu, deÂngan penyamaran (tidak beÂrÂseÂragam),†terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Ronny, PolÂri juga menyediakan pengaÂmaÂnan ekstra kepada pejabat neÂgara berupa ajudan yang meÂneÂmani pejabat negara dalam berÂtugas. Namun, lagi-lagi fasilitas itu diberikan apabila ada perÂminÂtaan dari ketua MA kepada Kapolri.
Usul pemberian pengamanan ekstra kepada Hakim Agung sempat dilontarkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori. Menurutnya, hakim agung perlu pengamanan kaÂrena banyak menjatuhi huÂkuÂman keras pada pelaku kejÂaÂhaÂtan.
“Sebagai pejabat negara, seharusnya ada ajudan melekat seÂlama 24 jam,†kata Imam.
“Tidak hanya hakim agung, hakim-hakim di pengadilan neÂgeri dan pengadilan tinggi juga perlu ada pengawalan,†tamÂbahnya.
Jaksa & Hakim Boleh Memiliki Senjata ApiProfesi hakim penuh risiko. Nyawa hakim bisa meregang jika orang yang diadili menaruh dendam kepadanya. Pada 2001, hakim agung yang juga Ketua Muda Bidang Pidana Umum MA Syafiuddin Kartasasmita diÂtembak di Jalan Delta SerÂdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saksi mata menyebutkan haÂkim agung itu ditembak seÂseÂorang yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, Syaifuddin sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Peluru menembus dada dan rahang kanan Syafiuddin. SyaÂfiuddin diketahui menangani kasus bekas presiden Soeharto, Bob Hasan, dan kasus tukar guling Goro-Bulog yang diduga melibatkan Tommy Soeharto.
Apakah hakim agung boleh meÂmiliki senjata untuk jaga diri? Kepala Divisi Humas MaÂbes Polri Irjen Ronny F Sompie meÂnyatakan setiap aparatur huÂkum seperti hakim, penyidik, dan jaksa memiliki hak untuk pengÂgunaan senjata. Namun, harus meÂmenuhi izin resmi dari Polri.
“Tergantung permintaan KeÂtua MA kepada Kapolri. NanÂti Intelkam Polri yang beriÂkan izinnya,†ujar Ronny keÂpaÂda
Rakyat Merdeka.Jika sudah mengantongi izin, lanjutnya, para aparatur hukum itu bisa menyimpan senjata api untuk pengamanan. Tapi, Polri tiÂdak akan menyediakan senÂjaÂtaÂnya. “Beli sendiri (senÂjataÂnya). Kita hanya berikan izin,†terangnya.
Wacana mempersenjatai haÂkim agung sempat ramai. Saat itu, gedung Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ditembaki orang tak dikenal. Pengakuan Alan Jafar, staf pengadilan yang bertugas, dia mendengar suara keras seperti petasan saat henÂdak pulang, dan seketika itu juga ia langsung berlindung unÂtuk menyelamatkan diri.
Sesaat setelah suara itu berÂhenti, dirinya melihat adanya lubang besar di jendela ruangan bagian keuangan. Pecahan kaca juga terjadi di kaca belakang moÂbil yang diparkir di depan ruÂmah dinas hakim Royke InÂkiriÂwang yang berada di Jalan CenÂdana, Kota Gorontalo. ***