Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saat Keluar Kota, Hakim Agung Hanya Ditemani Sopir Pribadi

Melihat Sistem Pengamanan Penegak Hukum

Senin, 23 Desember 2013, 09:02 WIB
Saat Keluar Kota, Hakim Agung Hanya Ditemani Sopir Pribadi
ilustrasi, Hakim Agung
rmol news logo Sejumlah terdakwa kasus korupsi dihukum lebih berat ketika mengajukan banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung. Beberapa terdakwa yang divonis tinggi itu adalah pejabat yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.

Misalnya, Irjen Djoko Susilo. Bekas kepala Korps Lalu Lintas Polri itu divonis 18 tahun penjara di tingkat banding. Jenderal bin­tang dua itu juga diharuskan mem­bayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.

Sebelumnya di tingkat perta­ma, Djoko divonis 10 tahun pen­jara dan denda Rp 500 juta. Ma­jelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Djoko membayar uang pengganti.

Sementara di tingkat kasasi, tak sedikit terdakwa kasus korupsi yang divonis lebih berat. Ber­da­sar­kan catatan Rakyat Merdeka dalam waktu belum nama, ada be­berapa terdakwa kasus korupsi yang ditambah masa huku­man­nya oleh Mahkamah Agung (MA).

Awal Oktober lalu, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno mendapat tambahan hu­kuman dari 3 tahun 6 bulan, menjadi 10 tahun penjara.

Bulan lalu, MA juga memvonis berat bekas anggota DPR Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Bekas putri Indo­ne­sia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga di­haruskan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 12,58 miliar
Sebelumnya, Angie divonis Pe­ngadilan Tindak  Pidana Korupsi Jakarta hukuman 4,5 tahun pen­jara. Tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. Ha­kim di tingkat banding be­r­pen­dapat sama.

Ketidaksukaan terhadap hakim yang menjatuhkan hukuman be­rat itu tentu saja ada. Para ha­kim pun bisa menjadi sasaran teror. Seperti yang dialami  Royke In­kiriwang, hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo. Rumah dinas di­tembaki orang tak dikenal. Tak ha­nya itu, Pengadilan Negeri Go­rontalo juga jadi sasaran pe­nembaki. Tidak ada korban dalam peristiwa ini.

Di tahun ini, Rumah dinas ha­kim Pengadilan Gorontalo Royke Inkiriwang, pada Selasa (24/7), di­tembaki orang tidak dikenal. Tidak hanya rumah hakim Royke yang menjadi sasaran penem­bakan, gedung Pengadilan Negeri Gorontalo juga ditembaki. Tidak ada korban dalam peristiwa itu.

Pada 2008 lalu, rumah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Kamaruddin Kurip dilempar bom. Ledakan bom merusak mo­bil dinas dan garasi rumah Ka­maruddin. Untungnya tidak ada korban jiwab.

Hakim agung—hakim paling tinggi—pun bisa terancam kese­lamatannya jika menangani kasus yang berhubungan dengan orang berpengaruh. Pada 26 Juli 2001, hakim agung Syaifuddin Karta­sasminta dibunuh dengan cara di­tembak. Sebelumnya dia men­ja­tuh­kan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi ka­sus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.

Hakim pengadilan bukan tanpa risiko. Pada 2005, hakim Penga­dilan Agama Sidoarjo, Jawa Ti­mur, Ahmad Taufik tewas dibu­nuh Kolonel Muhammad Irfan secara brutal.

Perwira menengah itu juga menghabisi nyawa bekas istrinya, Eka Suhartini. Tragedi ber­darah itu terjadi di ruang si­dang ketika Taufik sedang me­nyidangkan perkara harta gono-gini antara Irfan dengan Eka.

Kasus-kasus itu bisa membuat ha­kim lainnya jeri. Apalagi, pe­ng­amanan terhadap hakim tidak ada. Untuk level hakim agung saja, tidak ada pengamanan khu­sus.

Seorang hakim agung menuturkan,  selama ini tidak ada pengamanan untuk diri maupun keluarganya.

Ia mencontohnya belum lama ini melakukan perjalanan dinas luar kota. “Saya di mobil hanya bersama sopir,” ujar hakim yang kerap menangani kasasi kasus korupsi itu.

Hakim agung itu bersyukur selama ini belum pernah men­dapat teror selama menangani ka­sus korupsi. “Mudah-mudahan se­terusnya Tuhan melindungi saya, karena saya berusaha me­ne­gakkan kebenaran yang ber­keadilan. Tidak menghukum se­mena-mena penjahat,” katanya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan hanya pimpinan MA dan ketua kamar yang menda­patkan pengawalan dari Polri, baik dalam melakukan tugas maupun di kediaman.

“Hakim agung diberikan (pe­ngamanan) apabila ada pe­r­min­taan,” katanya.

Ridwan mengatakan MA ha­nya sesekali saja meminta pe­ngamanan dari Polri.

“Misalnya pe­ngawalan sidang-sidang tero­risme, Hakim itu dikawal. Si­fatnya hanya insidentil saja,” kata Ridwan.

Selain tak ada pengamanan, hakim agung itu mengeluhkan beratnya tugas yang diemban. Ia menuturkan dalam sehari bisa mengikuti 25 jadwal sidang de­ngan kasus berbeda-beda. Se­muanya, menurut dia, harus di­putus dengan adil.

“Saya sering bawa berkas ke ru­mah. Tidur hanya tiga jam, ini juga terjadi pada hakim lain,” katanya.

Beban berat itu ternyata tak di­imbangi dengan penghasilan yang memandai. Ia menyebutkan sebu­lan gajinya tak sampai Rp 25 juta.

Komisioner Komisi Yudisial Bi­dang Rekrutmen Hakim Tau­fiqurrahman Syahuri pernah me­ngutarakan gaji hakim agung ber­kisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta  per bulan. Menurut dia, idealnya gaji hakim agung Rp 200 juta per bulan.

Pengawalan Hakim Dari Sidang Ba’asyir Sampai Antasari Azhar

Setelah pembunuhan terha­dap hakim agung Syaifuddin Kar­tasasmita, polisi melakukan pe­ngawalan terhadap dua hakim agung lainnya yang juga me­na­ngani kasasi kasus tukar guling Bu­log-Goro Batara Sakti. Kasus ini menjerat Tommy Soeharto.

Pengawalan pernah diberikan kepada hakim yang menyi­dang­kan perkara tindak pidana tero­risme dengan terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Menjelang pembacaan vonis terhadap pimpinan Jamaah Ja­maah Anshorut Tauhid, para ha­kim mendapat pengawalan eks­tra. Sebelumnya, beredar be­redar SMS ancaman yang berencana meledakkan sejumlah objek vital jika hakim memvonis bersalah terhadap Ba’asyir.

Tak jelas siapa pengirim SMS ini. Namun pesan pendek yang menyebar beberapa men­jelang pem­bacaan vonis ter­hadap Ba’asyir ini membuat apa­rat ke­ama­nan meningkat­kan pengawasan.

Semua orang yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan diperiksa.

Sebelumnya, ang­gota kepolisian menyisir setiap sudut gedung pengadilan yang terjadi di Jalan Ampera Raya itu. Pengadilan juga meminta ban­tuan pengamanan dari TNI.

Majelis hakim yang meng­gan­jar bekas ketua KPK Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara juga pernah mendapat per­lindungan polisi. Antasari Az­har diseret ke meja hijau lantaran di­du­ga terlibat da­lam kasus pem­bu­nuhan terhadap direktur PT Raj­a­wali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Menurut polisi, para hakim yang memita pengawalan untuk menjaga dari hal yang tidak di­inginkan. “Hanya beberapa hari saja. Sesuai yang diperlukan, me­reka yang minta,” kata Kabid Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat itu.

Ketiga hakim itu yakni Herri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji.

Untuk Herri, dia pernah memvonis mati ter­dakwa kasus narkoba di Ta­ngerang, Banten dan memvonis kasus pembunuhan hakim Sya­fiuddin Kartasasmita dengan ter­dakwa Tommy Soeharto.

Namun, polisi memastikan bila kondisi di rumah ketiga hakim itu aman dan tidak ada suatu yang mencurigakan. “Se­jauh ini enggak ada, penga­ma­nan untuk tindakan preventif,” kata Boy Rafli.

Polri Siap Beri Pengawalan Untuk Hakim

Kepala Biro Hukum dan Hu­mas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, MA tidak menyediakan pe­nga­walan pribadi untuk para hakim agung.

Padahal, dalam Peraturan Pe­raturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung di­sebutkan bahwa, setiap hakim di­berikan jaminan keamanan da­lam melaksanakan tugas.

Ja­minan itu, meliputi tinda­kan pengawalan dan per­lin­du­ngan terhadap keluarga. Pe­nga­manan didapat dari kepolisian atau petugas keamanan lain.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie me­nyatakan, jajarannya siap mem­berikan pengawalan terhadap ha­kim agung. Syaratnya ada per­mintaan langsung dari ketua MA.

Menurutnya, setiap pejabat negara dari setiap instansi pe­merintahan memiliki fasilitas keamanan dari kepolisian. “Se­suai prosedurnya, dari Ketua MA izin ke Kapolri. Begitu di­se­pakati, kita beri penga­ma­nan,” ujar Ronny kepada Rak­yat Merdeka.

Setelah ada permintaan dari ketua MA, Polri akan men­emu­kan jenis pengamanan yang di­berikan kepada para hakim agung. Pengamanan itu bisa ter­buka maupun tertutup.  “Kalau terbuka, dengan petugas berse­ra­gam. Yang tertutup itu, de­ngan penyamaran (tidak be­r­se­ragam),” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Ronny, Pol­ri juga menyediakan penga­ma­nan ekstra kepada pejabat ne­gara berupa ajudan yang me­ne­mani pejabat negara dalam ber­tugas. Namun, lagi-lagi fasilitas itu diberikan apabila ada per­min­taan dari ketua MA kepada Kapolri.

Usul pemberian pengamanan ekstra kepada Hakim Agung sempat dilontarkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori. Menurutnya, hakim agung perlu pengamanan ka­rena banyak menjatuhi hu­ku­man keras pada pelaku kej­a­ha­tan.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya ada ajudan melekat se­lama 24 jam,” kata Imam.

“Tidak hanya hakim agung, hakim-hakim di pengadilan ne­geri dan pengadilan tinggi juga perlu ada pengawalan,” tam­bahnya.

Jaksa & Hakim Boleh Memiliki Senjata Api


Profesi hakim penuh risiko. Nyawa hakim bisa meregang jika orang yang diadili menaruh dendam kepadanya. Pada 2001, hakim agung yang juga Ketua Muda Bidang Pidana Umum MA Syafiuddin Kartasasmita di­tembak di Jalan Delta Ser­dang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saksi mata menyebutkan ha­kim agung itu ditembak se­se­orang yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, Syaifuddin sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Peluru menembus dada dan rahang kanan Syafiuddin.  Sya­fiuddin diketahui menangani kasus bekas presiden Soeharto, Bob Hasan, dan kasus tukar guling Goro-Bulog yang diduga melibatkan Tommy Soeharto.

Apakah hakim agung boleh me­miliki senjata untuk jaga diri? Kepala Divisi Humas Ma­bes Polri Irjen Ronny F Sompie me­nyatakan setiap aparatur hu­kum seperti hakim, penyidik, dan jaksa memiliki hak untuk peng­gunaan senjata. Namun, harus me­menuhi izin resmi dari Polri.

“Tergantung permintaan Ke­tua MA kepada Kapolri. Nan­ti Intelkam Polri yang beri­kan izinnya,” ujar Ronny ke­pa­da Rakyat Merdeka.

Jika sudah mengantongi izin, lanjutnya, para aparatur hukum itu bisa menyimpan senjata api untuk pengamanan. Tapi, Polri ti­dak akan menyediakan sen­ja­ta­nya. “Beli sendiri (sen­jata­nya). Kita hanya berikan izin,” terangnya.

Wacana mempersenjatai ha­kim agung sempat ramai. Saat itu, gedung Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ditembaki orang tak dikenal. Pengakuan Alan Jafar, staf pengadilan yang bertugas, dia mendengar suara keras seperti petasan saat hen­dak pulang, dan seketika itu juga ia langsung berlindung un­tuk menyelamatkan diri.

Sesaat setelah suara itu ber­henti, dirinya melihat adanya lubang besar di jendela ruangan bagian keuangan. Pecahan kaca juga terjadi di kaca belakang mo­bil yang diparkir di depan ru­mah dinas hakim Royke In­kiri­wang yang berada di Jalan Cen­dana, Kota Gorontalo.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA