Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Hadiri Pencopotan, Pilih Kumpul Bareng LSM

Lily Wahid Capek Di Politik, Mau Bikin Lily Foundation

Kamis, 21 Maret 2013, 09:14 WIB
Tidak Hadiri Pencopotan, Pilih Kumpul Bareng LSM
Lily Chodidjah Wahid
rmol news logo .Jarum jam menunjukkan pukul 2 siang. Waktu makan siang sudah berakhir. Namun Lily Chodidjah Wahid masih betah berlama-lama di Solo Lounge Hotel Grand Sahid Jaya.

Bersama empat rekannya, adik mendiang Gus Dur ini me­nempati meja berbentuk bundar di tempat kongkow di lobby uta­ma hotel bintang lima itu.  “Ini ber­sama teman-temen dari LSM. Urusan sosial,” kata Lily.

Sebelum waktu makan siang di sini, perempuan kelahiran 4 Maret 1948 menyambangi DPR. Di Senayan,  dia bertemu dengan beberapa koleganya.

Pertemuan itu bisa dianggap sebagai per­pi­sahan. “Teman-teman sedih saya tidak lagi di DPR,” ungkap pe­rem­puan yang kerap berbicara vokal itu.

Pada saat bersamaan Ketua DPR Marzuki Alie melantik tiga anggota DPR baru. Dua dari Par­tai Kebangkitan Bangsa (PKB). Satu lagi dari Partai Gerindra. Ja­zilul Fawaid dari PKB akan meng­gantikan posisi Lily di DPR.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB memutuskan menarik Lily dan Effendi Choirie dari DPR.  Effendi yang biasa disapa Gus Choi digantikan Andy Muawiyah Ramli. Selama menjadi anggota Dewan, sepak terjang Lily dan Gus Choi kerap berseberangan dengan partainya.

Walaupun ada di DPR, Lily tak menghadiri pergantian itu.  Ia ber­alasan tidak mendapat pem­be­ri­tahuan tertulis maupun lisan me­ngenai pergantian ini. “Bukan nggak mau datang, tapi nggak ada info resmi. Saya juga tahu di-PAW (pergantian antar waktu) dari media,” ujarnya.

Inisiatif hak angket Bank Century itu tak ambil pusing di­pecat dari DPR. Menurut Lily, sejumlah parpol sudah mendekati dirinya. Namun, dia sudah ber­tekad untuk mundur dari hiruk pi­kuk dunia politik. “Ya saya jawab napas dululah, capek,” katanya. .
“Maunya bikin Lily Foun­da­tion, tapi belum tahu. Masih pilih-pilih nama yang tepat. Gerak di sosial aja. Capek di politik,” katanya lagi.

Rencananya, pekan depan depan Lily akan menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur. Ia akan berpamitan dengan kons­ti­tuennya. “Saya ke kampung-kam­pung, untuk minta maaf su­dah tidak jadi dewan,” aku Lily.

Saat berbincang, datang tiga orang yang langsung menyalami Lily. Perempuan yang masih enerjik di usianya yang ke-65 ta­hun ini, memperkenalkan mereka sebagai tim kuasa hukumnya.

Apakah Lily akan menggugat pemecatan dirinya dari DPR?

“Lihat saja nanti. Masih hitung-hitung,” katanya sambil tersenyum.
Sejak mendengar kabar peng­ganti dirinya akan dilantik, Lily memilah-milih barang-barang pribadi di ruang kerjanya di DPR. Tiga staf  DPR membantunya ber­kemas-kemas.

Rakyat Merdeka yang me­nyam­bangi ruang kerja Lily di lan­­tai 18 gedung Nusantara I DPR mendapati Rifa sedang me­ngecek tujuh boks kardus. Rifa, salah satu staf Lily.  Ia mengaku sudah mengenai barang-barang pribadi Lily sejak Selasa.

Seperti ruang kerja anggota DPR lainnya, ruang kerja Lily sudah dibagi dua. Bagian depan untuk tempat kerja staf. Di be­lakang untuk ruang kerja pribadi anggota Dewan.

Ruangan staf yang berukuran sekitar 3x3 meter tampak beran­ta­kan. Berkas-berkas dige­le­tak­kan di lantai. Hanya berkas-ber­kas yang akan diboyong. Se­dang­kan, dua set komputer, printer dan satu mesin faksimile tak dibawa karena merupakan inventaris DPR.

Kondisi di ruang kerja pribadi Lily tidak jauh berbeda. Di rua­ngan 5x5 meter itu kardus-kardus untuk mengangkut barang-ba­rang pribadi ditaruh di lantai yang dilapisi karpet. Kardus-kardus itu terisi penuh.

Jam besar sudah dicopot dari dinding dan digeletakkan di meja tamu. Jam ini akan dibawa pulang karena milik pribadi.

Semua furniture mulai dari sofa warna cokelat untuk men­e­rima tamu, meja kerja dan lemari tak dipindahkan karena fasilitas kerja yang disediakan DPR untuk anggota Dewan.

Setelah menempatkan barang-barang pribadi Lily ke kardus, Rifa mengontak sopir mobil yang memindahkan ke rumah Lily di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Meninggal, Mundur Atau Diberhentikan
Alasan Pergantian Anggota DPR

Selama kurun 2009 sampai 2013 banyak pergantian antar waktu anggota DPR. Per­gan­tian dilakukan karena me­ning­gal, mengundurkan diri dan di­berhentikan.

Catatan Rakyat Merdeka, pada Maret 2011, Rudy Su­kendra Sindapati, anggota DPR dari Dapil Jawa Barat XI, me­ninggal dunia. Selama satu ta­hun kursinya di lowong. Baru pada 10 April 2012, Ahmad Mu­hajir diangkat sebagai peng­gantinya.

Gayus Lumbuun, politisi PDIP memutuskan mundur dari DPR setelah terpilih jadi hakim agung. Pada 9 November 2011, pengganti Gayus, Sayed Mu­ham­mad Mulyadi dilantik.

Pada 26 September 2012, politisi perempuan dari Partai Golkar Ryani Soedirman meng­gantikan Mariani Akib Baramuli yang meninggal di RS MMC Kuningan Jakarta.

Dua anggota DPR dari Gol­kar, Jefrrie Geovanie dan Ba­su­ki Tjahaja Purnama, mem­u­tuskan mundur. Jeffrie mundur dari Senayan untuk bergabung dengan Nasional Demokrat (Nasdem). Posisinya ditempati Azhar Romli.

Sementara Basuki Tjahaja Pur­nama atau biasa disapa Ahok keluar legislatif karena ingin pindah ke jalur eksekutif. Berpasangan dengan Joko Wi­dodo dari PDIP, Ahok mengi­kuti pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI. Pasangan ini terpilih. Posisi yang diting­gal­kan Ahok digantikan Poempida Hidayatullah.

Ada juga pergantian antar waktu itu lantaran anggota de­wan yang bersangkutan di­ang­kat jadi menteri. Posisi Azwar Abubakar yang ditunjuk jadi Menteri Negara Pen­da­ya­gu­naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi digan­ti­kan politisi PAN Sayed Mustafa pada 23 Februari 2012.

Di pengujung Mei 2012, Saidi Butarbutar dari Sumatera Utara menempati kursi Amrun Daulay di Fraksi Partai De­mok­rat. Amrun Daulay, bekas Dirjen Bantuan Jaminan Sosial di Ke­menterian Sosial, terdepak dari Senayan karena jadi tahanan kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di ke­menterian itu.

Pergantian antar waktu ang­gota DPR diatur dalam Pasal 213 UU Nomor 27 tahun 2009. Pasal itu menyebutkan bahwa pergantian bisa dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri; atau di­berhentikan.

Peraturan KPU Nomor 2 Ta­hun 2010 mengatur lebih de­tail soal alasan pergantian ang­gota DPR. Pasal 5 ayat 2 pe­raturan itu menyebutkan, anggota DPR diberhentikan karena  tidak da­pat melaksana­kan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR se­lama 3 bulan berturut-turut tan­pa ketera­ngan apapun. Atau, me­langgar sumpah/ janji ja­batan dan kode etik DPR.

Anggota DPR juga bisa di­berhentikan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mem­per­oleh kekuatan hukum tetap ka­rena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Alasan pemberhentian lain­nya yakni yang bersang­kutan tidak menghadiri rapat pari­purna dan/ atau rapat alat ke­leng­kapan DPR yang menjadi tu­gas dan kewajibannya se­ba­nyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Pergantian juga bisa dila­ku­kan jika ada usulan dari partai po­litiknya. Mereka yang dipecat dari partai politik, otomatis ja­batannya di DPR gugur. Jabatan anggota DPR juga harus ditang­galkan jika pindah parpol. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA