Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Selingkuh Disidang Di Ruangan Kedap Suara

Dibawa Keluar Diam-diam Lewat Belakang

Jumat, 08 Februari 2013, 09:11 WIB
Hakim Selingkuh Disidang Di Ruangan Kedap Suara
ilustrasi/ist
rmol news logo .Mahkamah Agung menggelar sedang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemarin. Adria Dwi Afanti, hakim di Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara jadi pesakitannya. Tuduhan terhadap perempuan berusia 35 tahun itu cukup berat: selingkuh.

Sebelumnya, Komisi Yu­di­sial (KY) merekomendasikan be­kas hakim di Pengadilan Ne­geri Boyolali itu dipecat dengan tidak ho­rmat. Namun sebelum vonis diketuk, hakim Adria diberi ke­sem­patan membela diri lewat si­dang MKH. Bagaimana suasana persidangan itu? Yuk kita intip.

Sejak pukul 9 pagi, dua pintu ruangan Prof Mr Dr Wirjono Pro­d­jodikoro sudah tertutup rapat. Beberapa petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) MA berjaga di kedua pintu untuk keluar-masuk ruangan ini. Dengan posisi siaga, mereka berdiri mematung persis di depan pintu. Lainnya ber­ke­lia­ran di sekitar ruangan yang ter­letak di lantai gedung MA ini.

Ruangan Prof Mr Dr Wirjono Prodjodikoro menjadi tempat si­dang MKH. Di dalamnya majelis sedang menyidangkan hakim Adria Dwi Afanti yang dituduh ber­selingkuh. Berbeda dengan se­be­lumnya, persidangan kali ini dil­a­ku­kan secara tertutup. Belum lama, MKH menyidangkan Ha­kim Agung Achmad Yamanie yang me­mal­sukan vonis. Si­dang­nya terbuka.

“Tertutup Mas. Itu atas per­min­taan. Karena kasusnya soal su­sila,” ujar Pamdal yang berdiri per­­sis di depan pintu ruangan meng­halau Rakyat Merdeka.

Awak media lainnya yang hen­dak meliput persidangan ini pun kecewa. Mereka kemudian du­duk-duduk di lantai di depan rua­­ngan menunggu sidang selesai.

Rakyat Merdeka mendekat ke dinding ruangan sidang. Men­coba mendengar pembicaraan orang-orang di dalam. Sa­yang­nya, tak ter­dengar suara sama sekali. Ruangan ber­nomor C-208 itu kedap suara.

Di pintu utama ruangan Prof Mr Dr Wirjono Prodjodikoro ter­buat dari kayu dengan model dua bukaan. Di pintu dipasang plang nama ruangan yang ditulis de­ngan tinta emas. Letaknya di ba­gian atas. Di sebelah plang itu ter­dapat kamera CCTV. Kamera di­arahkan memantau situasi di de­pan pintu utama ruangan ini.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyidangkan ha­kim Adria terdiri dari tujuh orang. Mereka yakni Imam Anshori Saleh (wakil ketua KY), Tau­fi­qu­rah­man Syahuri (anggota KY), Jaja Ahmad Jayus (anggota KY), dan Ibrahim (anggota KY).

Sedangkan unsur dari MA ada­lah Abdul Gani Abdullah (ha­kim agung) Agung Soltony Mohdally (hakim agung) dan Yu­lius (hakim agung). Majelis di­ketuai Imam Anshori Saleh.

Layaknya persidangan, hakim Adria yang jadi “terdakwa” perlu didampingi penasihat hukum. Bedanya, dalam sidang MKH, pe­nasihat hukumnya juga dari kalangan hakim atau anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dua hakim yang bertindak seba­gai penasihat hakim Adria adalah Disiplin Manao dan Elly Mar­yadi. Disiplin bertugas di Pu­s­dik­lat MA. Sedangkan Elly wakil ke­pala Pengadilan Negeri Bekasi.

Dua staf MA bertindak sebagai panitera dan juru tulis. Di dalam rua­ngan itu juga ada saksi, se­orang perempuan paruh baya yang mengenakan kerudung. Ka­barnya dia adalah ibu dari pe­la­por. Hakim Adria dilaporkan ber­selingkuh dengan anggota Polri.

Pukul 11 sidang diskors selama 15 menit.  Semua anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ke­luar ruangan. Mereka keluar diam-diam lewat pintu belakang. Tujuannya ruangan rehat yang juga berada di lantai yang sama. Setelah anggota Majelis keluar, pintu ditutup kembali.

Sedangkan terlapor, penasihat hukum, saksi dan staf MA yang bertindaka sebagai panitera dan juru tulis tak beranjak dari rua­ngan sidang.

Lima belas menit berlalu, ang­gota Majelis kembali memasuki ruang Prof Mr Dr Wirjono Pro­djo­dikoro. Sidang kembali dige­lar. Pukul 12 siang, sidang selesai.

Ketika keluar ruangan, Ketua Majelis Imam Anshori Saleh me­nyampaikan majelis memu­tus­kan sidang ditunda. Dalam per­si­da­ngan berikutnya, terlapor diminta menghadirkan saksi meringan­kan. Pe­r­si­da­ngan itu juga menjadi pe­r­si­da­ngan terakhir. Saat itu majelis juga ba­kal memutuskan nasib terlapor.

Kapan persidangan berikut­nya? “Biasanya empat belas hari dari persidangan pertama,” kata Imam.

Saat Rakyat Merdeka ke dalam, ruangan sudah kosong. Hakim Adria dan dua penasihat hukum su­dah tak ada. “Mereka sudah di­ke­luarkan dari (pintu) belakang,” kata seorang petugas Pamdal. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA