DPR mulai menseleksi hakim agung. Untuk tahap awal, dua puluh empat calon diminta membuat makalah. Seleksi berlangsung sejak kemarin sampai hari ini. Bagaimana jalannya seleksi itu? Yuk kita intip.
Jam dinding di ruang Komisi III telah menunjukkan pukul 10.30 WIB. Kursi-kursi yang mengÂhadapi meja pimpinan sidang tamÂpak penuh. Tapi bukan oleh anggota Dewan. Melainkan oleh calon hakim agung yang hendak mengikuti tes membuat makalah.
Ada 12 calon yang dites kemaÂrin. Sisanya hari ini. Mereka yang mengikuti tes kemarin yakni AmÂriddin (hakim tinggi PT Padang), Mayjen Burhan Dahlan (KadÂiÂlÂmilti Utama Jakarta), Desnayeti (haÂkim tinggi PT Padang), Heru Iriani (hakim tinggi PT SeÂmaÂrang), I Gusti Sumanantha (KÂaÂpusÂdiklat Teknis Peradilan MA), dan James Butar Butar (hakim tinggi PT Kaltim).
Selanjutnya, Made Rawa ArÂyawan (wakil ketua PT Manado), Maria Anna Samiyati (hakim tinggi PT Yogyakarta), Muh DaÂming Sunusi (KPT Banjarmasin), M Syarifuddin (Kepala Bawas MA), Ohan Burhanuddin (hakim tinggi PT Medan) dan Wahidin (hakim tinggi PT Jambi).
Jalannya seleksi ini layaknya siÂdang di DPR. Dibuka dengan keÂtukan palu tiga oleh Ketua KoÂmisi III Gede Pasek Suardika. SeÂtelah itu, politisi Partai Demokrat itu membacakan nama-nama caÂlon hakim agung yang meÂngikuti seleksi hari itu. Dilanjutkan peÂnyamÂpaian tata tertib yang harus ditaati peserta seleksi.
Setelah peserta dianggap meÂngerti aturan main tes pembuatan makalah ini, Pasek memanggil satu per satu calon hakim agung untuk maju ke mejanya. Di meja terdapat tumpukan map cokelat. Isinya tema-tema makalah yang harus dibuat peserta.
Tepat pukul 11.30, Ketua KoÂmisi III mempersilakan peserta membuat makalah. Mereka diberi waktu sejam untuk membuatnya.
Suasana serius pun dimulai. TaÂk ada yang menoleh kanan dan kiri. Masing-masing sibuk memÂbaca tema makalah yang harus dibuat. Di depan mereka diÂseÂdiaÂkan beberapa lembar kertas ukÂuÂran A4 dan pena untuk menulis makalah. Juga sebotol air minum dan sepiring makanan kecil.
Beberapa peserta memilih membuat makalah dengan laptop daripada menulis dengan tangan. Sejam berlalu. Pasek memÂberiÂtaÂhukan bahwa waktu sudah habis. Peserta diminta dimasukkan maÂkaÂlah ke dalam map cokelat. Bagi peÂserta yang menggunakan lapÂtop lebih dulu mencetak makalah di-printer. Lalu dimasukkan ke map cokelat.
Seorang staf Komisi III meÂngumpulkan makalah yang sudah dimasukkan ke map. Lalu diÂseÂrahkan ke Ketua Komisi. Tes seÂlesai. Pasek menutupnya deÂngan mengetukkan palu tiga kali.
“Tegang juga selama membuat makalah,†kata Wahidin, calon haÂkim agung. Namun ia bisa meÂnyelesaikan makalah tepat waktu.
“Tadi saya diminta untuk memÂbuat putusan mengenai kasus di pidana umum. Itu kan makanan kita sehari-hari,†kata hakim yang bertugas di PT Maluku Utara ini.
“Tidak terlalu sulit mengerÂjaÂkannya. Bahkan saya bisa buat sampai 3,5 lembar,†ujar bekas ketua Pengadilan Negeri SaÂwahlunto itu.
Sebelum mengikuti tes, WaÂhiÂdin sudah mempersiapkan diri. Ia rajin membaca buku. “Minimal seÂtengah jam sehari saya harus baca buku hukum,†kata hakim yang pernah ditugas di Maluku Utara ini.
Ia mengikuti seleksi ini agar kariernya naik. Tak hanya berÂhenti sebagai hakim tinggi. “HaÂkim agung kan jabatan tertinggi hakim. Itu juga impian semua hakim dan tentunya gaji yang didapatkan lebih besar,†katanya terus terang.
Wahidin mengatakan ada perÂsiapan khusus untuk mengikuti seÂleksi ini. Ia hanya berusaha meÂngikuti setiap tahapan dengan sebaik-baiknya. Tak lupa berdoa agar lolos.
“Kalau lolos alhamÂdulillah. Bila tidak ya nggak apa-apa,†kata calon hakim agung yang meÂlamar untuk kamar pidana ini.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan tes makaÂlah yang digelar Kamis diikuti 12 calon. Untuk itu, pihaknya meÂnyiapkan 12 tema makalah yang akan dibuat.
Makalah yang dibuat peserta, kata Pasek berkaitan dengan cara pandang dan sikap peserta dan pengetahuan mengenai peradiÂlan. “Tidak ada yang terkait kaÂsus karena saya kira itu lebih cocok untuk seleksi hakim di KY,†kata Pasek.
Ia menjelaskan 12 calon yang mengikuti tes pembuatan makaÂlah hari pertama adalah mereka yang lolos seleksi KY Mei 2012. Sedangkan 12 calon yang meÂngikut tes hari kedua adalah hasil seleksi KY Desember lalu.
“Kami ikuti saja SK (Surat Keputusan) dari KY. SK-nya ka nada dua. Jadi dibagi per hari 12 orang. Nanti setelah (tes pemÂbuatan makalah) itu, fit and proÂper test,†kata dia.
Seleksi hakim agung tahap perÂtama molor lantaran DPR sempat mengembalikan nama calon yang diajukan KY. AlaÂsannya KY haÂnya menyerahkan 12 nama calon. Padahal, posisi haÂkim agung di MA yang kÂoÂsong ada lima. SeÂhaÂrusnya ada 15 calon yang disetor.
Desember lalu, KY kembali meÂnyerahkan 12 nama calon yang akan mengisi posisi empat hakim agung yang lowong.
Tahun 2012, ada beberapa haÂkim agung yang memasuki penÂsiun yaitu, Harifin A Tumpa, Mieke Komar, Atja Sondjaja, R. Imam Harjadi, Dirwoto, Mansur Kartayasa, Achmad Sukardja, Rehngena Purba dan Djoko SarÂwoko. Satu lagi Achmad Yamanie dipecat karena melakukan peÂmalÂsuan putusan.
Menurut Pasek, dari 24 calon yang mengikuti seleksi di DPR, pihaknya hanya akan memilih 8 orang. “Paling lambat awal FebÂruari sudah terpilih 8 hakim agung baru,†katanya.
Ia percaya 24 nama yang diseÂrahkan KY ke DPR sudah melalui seleksi yang ketat. “KY sudah berikan yang terbaik di antara yang baik-baik itu,†katanya.
Walaupun begitu, Pasek tetap meminta masyarakat ikut memÂberikan masukan mengenai jejak rekam calon yang mengikuti seÂleksi di DPR. Ia tak ingin ada cÂaÂlon yang dipilih ternyata beÂlaÂkaÂngan diketahui bermasalah.
Hakim, menurutnya, meruÂpaÂkan tonggak paling atas dalam dunia peradilan. “Hakim yang meÂÂnilai. Ia tidak boleh berÂeksÂpeÂriÂman terhadap seseorang yang akan diberikan hukuman. PeÂngadilan harus mempunyai keadilan.â€
“Kita mengharapkan jangan samÂpai ada putusan berdasarkan eksperimen. Kalau itu sampai terÂjadi bila muncul kesimpulan lebih enak jadi buronan, karena huÂkumnya lebih ringan. Itu (yang) harus dipahami,†kata Pasek.
Pasek menambahkan, sebeÂlumÂÂnya ada usul agar peserta dites urine. Usul ini muncul seteÂlah ada hakim yang tertangkap BaÂÂdan Narkotika Nasional (BNN) saat pesta narkoba di klub malam.
“Tapi kami anggap (tes urine) berlebihan karena sudah di KY,†katanya. Namun, dia meÂnangÂkap anggota DPR yang meÂngusulkan itu memiliki semangat anti-narkoba.
“Tapi kami melihat itu terlalu berlebihan karena para hakim agung yang usianya sudah relatif sepuh sehingga menilai kadar kesehatan mereka di usia ini tentu berbeda dengan cara menilai keÂseÂhatan seorang atlet,†katanya.
Anggota Komisi III Indra meÂnambahkan, pihaknya tak ingin lama-lama menggelar seleksi hakim agung. Setelah tes memÂbuat makalah, digelar fit and proÂper test 14-16 Januari. Rabu sore pekan depan, sudah ditetapkan calon terpilih.
Komisi Yudisial Masih Utang 3 Calon
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar meÂngatakan, 24 nama calon hakim agung yang mengikuti tes maÂkalah di DPR merupakan hasil seleksi KY bulan Mei dan DeÂsember 2012.
Dua belas calon yang lolos seleksi KY bulan Mei menjalani tes makalah hari pertama. Mereka yang lolos seleksi Desember ikut tes hari kedua.
Asep berharap dari 24 nama yang diajukan KY, DPR bisa meÂmilih 8 orang yang akan meÂngÂgantikan hakim agung yang telah pensiun. “Kalau mengacu ke peÂrÂaÂturan yang ada. DPR akan meÂmilih 1 diantara tiga nama calon hakim agung yang diserahkan KY,†katanya.
Saat ini, kata dia, KY belum meÂnerima kembali surat perÂminÂtaan dari MA untuk melakukan seleksi calon hakim agung. “Bila ada permintaan, kami akan buka seleksi kembali,†katanya.
Anggota KY Bidang RekrutÂmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, ada delapan posisi hakim agung yang kosong. “Karena enam hakim agung penÂsiun, satu orang meninggal, dan satu lowongan utang KY yang belum terpenuhi,†katanya.
Dia mengatakan bahwa pihakÂnya masih memiliki utang satu lowongan hakim agung yang beÂlum terpenuhi pada seleksi 2012 periode I untuk mengisi lima loÂwongan hakim agung. Dari lima lowongan ini, seharusnya KY menyerahkan calon hakim agung ke DPR untuk menjalani uji kelaÂyaÂkan dan kepatutan sebanyak 15 calon. Namun hanya 12 calon yang diserahkan.
KY berjanji akan memenuhi pada seleksi calon hakim agung periode II 2012. Namun hanya bisa memenuhi empat lowongan yang diminta MA. Yakni meÂnyeÂrahkan 12 calon saja.
Ia yakin, KY bisa melunasi utangnya tersebut pada seleksi 2013. “Mudah-mudahan bisa tercapai,†harapnya. Alasannya, KY masih memiliki cadangan pendaftar sebelumnya yang maÂsih satu kali mengikuti seleksi sebanyak 40 orang. “Peserta seÂleksi hakim agung saat ini diÂbaÂtasi dua kali dan haÂkim karier yang baru ikut seleksi satu kali seÂbanyak 40 orang,†katanya.
Taufik mengungkapkan, ada 48 hakim karier yang sudah meÂmeÂnuhi persyaratan dan belum perÂnah ikut seleksi. “(Jadi) masih ada potensi pendaftar dari hakim kaÂrier sebanyak 88 orang,†katanya.
Dia juga yakin pendaftar dari nonÂkarier yang memiliki gelar doktor hukum di Indonesia juga maÂsih banyak untuk mengikuti seÂleksi hakim agung 2013.
Hakim Di MA Sisa 44 Orang
Kepala Biro Hukum dan HuÂmas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, saat ini hakim agung yang terÂsisa sebanyak 44 orang. “IdealÂnya 60 orang. Hakim agung yang pensiun terakhir atau bulan Januari (2013) ini Pak Djoko (Sarwoko),†katanya.
Selain Djoko, kata Ridwan, pada tahun 2013 juga ada beÂberapa hakim agung yang meÂmasuki masa pensiun. Seperti Abdul Kadir Mappong yang akan pensiun bulan FebÂruari. Paulus Efendi Lotulung pensiun bulan juni 2013 dan Komariah Emong Sapardjaja akan pensiun bulan Juli.
Ia mengatakan, hasil seleksi hakim agung di DPR akan meÂngisi pos-pos yang ditingÂgalÂkan hakim agung yang penÂsiun. Baik di kamar pidana, perÂdata ataupun tata usaha neÂgara (TUN).
Ridwan berharap, DPR bisa secepatnya menyerahkan hakim agung terpilih ke MA agar proÂses penyelesaian perkara bisa berÂlangsung cepat.
Selama tahun 2012, MahÂkaÂmah Agung hanya memutus 9.504 perkara. Sementara perÂkara yang masuk 12.244 peÂrÂkara. Jumlah ini menurun 18,57 persen dibandingkan dengan jumlah perkara putus pada peÂriode yang sama di tahun 2011, yakni 11.671 perkara. Ketua MA Hatta Ali meÂngaÂtakan, penurunan kinerja lemÂbaganya dalam memutus peÂrÂkara karena kekurangan hakim agung.
“Penurunan jumlah perkara putus ini dikarenakan berkuÂrangnya hakim agung sebanyak 10 orang atau tiga majelis, yaÂitu: 8 hakim agung pensiun, 1 meninggal dunia, dan 1 orang diÂberhentikan tidak dengan horÂmat,†jelasnya.
Ia mengatakan, di 2012 MA juga menerima lebih banyak perkara dibanding tahun sebeÂlumnya. Di tahun 2011 MA meÂnerima 11.810 perkara. Tahun 2012 naik jadi 12.244 perkara.
Selain jumlah perkara yang naik, jumlah aparat hukum yang dijatuhi sanksi juga meÂngaÂlami kenaikan. “Pada tahun ini terjadi peningkatan, dari segi laporan yang masuk juga dari segi aparat yang dijatuhi hukuÂman disiplin,†katanya.
Ia menyebutkan dari Januari sampai 26 Desember 2012 ada 160 orang yang dijatuhi diÂsiplin. “Terjadi peningkatan diÂbanding 2011 yang hanya 130,†terangnya.
KY Yang Menyeleksi, DPR Ketuk Palu Saja
Proses seleksi calon hakim agung di DPR dikritik. Peneliti Pusat Studi Hukum dan KebiÂjakan Indonesia (PSHK) Fazri Nursyamsi berpendapat DPR tiÂdak perlu lagi melakukan fit and proper tes terhadap calon hakim agung. Sebab sudah diseleksi di Komisi Yudisial (KY).
“DPR hanya tinggal meÂnyeÂtujui apa yang sudah diseleksi KY karena hasilnya bisa diÂpertanggungjawabkan,†kaÂtanya. Bila DPR menolak, KY bisa melakukan seleksi ulang kembali.
Fazri berpendapat, bila seÂleksi calon hakim agung masih melibatkan DPR, makanya haÂsilnya lebih kental nuansa poÂlitisnya. Ketimbang penilaian terÂhadap kualitas para calon.
“Parameter penilaian DPR tiÂdak jelas, sehingga bisa diÂpasÂtikan calon yang terpilih bukan orang yang paling baik kaÂpaÂsiÂtas dan integritasnya,†katanya.
Untuk itu, ia menyarankan KY melakukan uji materi ke MK tentang pemilihan calon hakim agung yang melibatkan DPR. “Ke depannya DPR tidak punya hak untuk memilih lagi dan hanya menyetujui seperti peÂmilihan Kapolri atau PangÂlima TNI,†katanya.
Bila begitu, KY tinggal meÂngajukan nama-nama calon haÂkim agung yang paling baik kuaÂlitas dan kapabilitasnya unÂtuk disetujui DPR.
“Kalau sekarang kan KY meÂngajukan tiga orang yang nanÂtinya DPR memilih satu orang untyk menjadi hakim agung,†tutupnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.