Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pelat nomor B 2 DKI yang hendak dipakai untuk mobil dinasnya—ternyata sudah dipakai orang lain. Padahal, nomor itu khusus untuk wakil gubernur.
Basuki akhirnya mendapat nomor B 1966 RFR untuk mobil dinasnya. Ini sesuai dengan tahun kelahiran pria yang akrab disapa Ahok itu. “Kalau kita mau omong jujur, (pelat nomor) RFS (dan) RFD itu semua orang punya uang juga bisa beli,†katanya.
Benarkah? Bagaimana cara meÂmesan nomor khusus untuk kenÂdÂaraan bermotor? Yuk kita intip.
Sapri memegang sobekan kecil kertas kecil. Pria yang mengeÂnaÂkan jaket cokelat tua itu lalu meÂnuju loket di lantai dua gedung DiÂrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Pak, mau daftar nomor ini,†kata Sapri sambil menyodorkan sobekan kertas itu kepada penÂjaga loket. Di kertas itu tertulis sebuah nomor cantik.
Penjaga loket lalu mengecek noÂmor kendaraan bermotor di komÂputer. Tak berapa lama haÂsilÂnya keluar. “Nomor itu sudah diÂpakai orang,†kata penjaga loket.
Mengetahui nomor yang dimintanya sudah dipakai orang lain, Sapri lantas menelepon seÂseÂorang. “Pak nomornya sudah diÂpakai. Mau ganti nomor lain nggak?†katanya menawarkan.
“Coba diusahakan nomor itu terus. Moga-moga saja bisa,†kata pria lawan bicara Sapri terdengar samar-samar.
Usai menelepon, Sapri kembali ke loket dan berbincang-bincang deÂngan penjaga loket. PerÂminÂtaÂan Sapri untuk mendapatkan noÂmor itu tetap tak dikabulkan.
“Ngurus nomor khusus gamÂpang-gampang susah,†kata pria berkulit gelap ini sedikit kecewa.
Pengamatan Rakyat Merdeka, nomor “cantik†atau nomor yang ada hubungan dengan pemilik kenÂdaraan bermotor bisa dipesan di Dirlantas Polda Metro Jaya JaÂlan Sudirman, Jakarta Selatan.
Masyarakat yang tidak tahu loÂketnya bisa bertanya kepada peÂtuÂgas di meja informasi. Petugas akan mengarahkan.
Di depan loket disediakan beÂberapa kursi untuk tempat meÂnunggu. Loketnya selebar enam meter. Dindingnya dari kaca. Tapi hanya loket sebelah kiri yang diÂpakai untuk pendaftaran nomor kendaraan bermotor. Di bawah dinding kaca loket ada celah unÂtuk memasukkan berÂkas ataupun untuk pembayaÂran.
Beberapa orang terlibat berÂgeÂrombol di depan loket ini. Mereka hendak mendaftarkan nomor kenÂdaraan bermotor tertentu.
Dari dinding kaca loket terlihat haÂnya ada satu petugas yang meÂmeriksa berkas-berkas yang diÂsoÂdorkan masyarakat yang henÂdak memesan nomor.
“Saya hanya mengurus noÂmor mobil orang,†kata Sapri yang berkulit gelap ini.
Dia kurang beruntung. Sebab nomor yang diinginkan ternyata sudah dipaÂkai orang lain. “Kita terÂpaksa menÂcari nomor lain,†katanya. Biasanya dicari nomor yang deÂkat-dekat dengan nomor yang sebelumnya diminta pemilik kenÂdaraan bermotor.
Namun, bila nomor yang diÂinginkan masih tersedia, tinggal menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan serta fotoÂkopinya.
“Kalau prosesnya lancar. Tiga minggu kemudian nomor bisa diambil,†kata Sapri. Itu untuk kenÂdaraan bermotor lama yang hendak ganti nomor maupun balik nama.
Namun bagi kendaraan baru, kata Sapri, STNK dan BPKB haÂrus diproses terlebih dahulu di Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah itu, baru bisa didafÂtarkan ke sini, katanya.
Berapa biaya pemesanan noÂmor khusus itu? Menurut Sapri, itu tergantung nomor yang dipeÂsan. Bila nomor yang dipesan terÂdiri dari hanya satu atau dua angka biayanya cukup mahal.
Biayanya lebih murah bila noÂmor yang dipesan terdiri dari tiga atau empat angka.“Nanti petugas loket yang meÂnentukan tarifnya,†kata Sapri.
Yang jelas, lanjut dia, semakin sedikit angka di pelat nomor, maka biayanya makin mahal. BeÂgitu pula sebaliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto enggan menÂjelaskan mengenai pemeÂsanan nomor khusus kendaraan bermotor.
“Saya nggak mau berkomentar masalah itu. Kalau saya jelaskan mekanismenya entar banyak warta yang berbondong-bondong ingin buat (nomor khusus) itu,†katanya.
Begitu pula ketika ditanya meÂngenai biaya pemesanan nomor khusus yang sampai jutaan ruÂpiah. “No comment kalau maÂsaÂlah itu,†kata Rikwanto.
Wagub: Pelat B 1 Diincar Pengusaha
Nomor kendaraan bermotor “cantik†mencuat tatkala Wakil GuÂbernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa mengÂgunakan pelat khusus B 2 DKI untuk mobil dinasnya.
Menurut dia, nomor yang seÂharusnya untuk wakil gubernur itu sudah dipakai orang lain. Ia menjelaskan dulu pelat nomor B 1 dan B 2 dipakai presiden dan waÂkil presiden. Kemudian dipuÂtuskan presiden dan wakil preÂsiden menggunakan pelat nomor RI 1 dan RI 2.
Pelat B 1 kemudian dipakai SuÂtiÂyoso yang saat itu menjabat guÂbernur DKI. Setelah itu pelat itu tak lagi digunakan. Kapolri lalu mengeluarkan kebijakan khusus untuk pejabat Pemprop DKI diÂbeÂrikan pelat nomor khusus B 1 DKI sampai B 99 DKI.
“Nah pas kita mengajukan ternyata B 2 DKI dan B 3 DKI dipake per orangan,†kata Ahok.
“Jadi kan gini soal pelat nomor itu kalau di provinsi-provinsi itu berlaku nomor kosong untuk di beÂlakang mobil Pemprop. B 1 koÂsong. Ternyata, di DKI itu laku sama pengusaha-pengusaha,†kata Ahok pekan lalu.
Dia menyinggung soal pelat nomor dengan akhiran RFS dan RFD, yang khusus untuk pejabat negara juga banyak dimiliki maÂsyarakat umum. “Semua orang punya uang juga bisa beli. TeÂtangÂga saya punya banyak itu RFS (dan) RFD,†katanya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan membenarkan pelat nomor B 1 DKI dan B 2 DKI khusus untuk gubernur dan wakil gubernur. “Ya memang itu sudah kami ajukan dari Pemprop sejak Oktober 2012, itu khusus unÂtuk gubernur dan wakil guÂbernur,†katanya.
Menurut dia, Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak pernah meminta nomor itu. MaÂkaÂnya pelat itu tidak dipakai di kendaran dinas gubernur dan waÂkil gubernur. “Ya memang Bapak tiÂdak minÂta, terus bagaimana? KaÂlau minta pasti dikasih,†katanya.
Fadjar mengatakan, Pemprop DKI sudah memesan dua nomor baru untuk mobil gubernur dan waÂkilnya. Nomor itu dipesan seÂsuai dengan nomor kelahiran JoÂkowi dan Ahok. “Itu nomor khusus yang kami pesan. Karena meÂmang tidak memakai nomor B 1 dan B 2, untuk Pak Jokowi noÂmornya B 1961 dan Pak Wagub B 1966,†katanya.
Untuk mendapatkan nomor khusus tersebut, kata Fadjar, PemÂprov DKI harus memÂbaÂyarÂkan ke pihak kepolisian. “Kami bayar setiap tahun. Ada sekitar raÂtusan ribulah. Tapi tidak tahu beÂrapa nominalnya, ada di Kabiro Umum. Itu urusannya Kabiro Umum,†katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto meÂngaÂtaÂkan, surat pengalokasian pelat nomor untuk pejabat Pemprop dan instansi terkait di Jakarta suÂdah diatur dalam Peraturan KaÂpolri Nomor 5 tahun 2012. PeÂraÂturan yang dikeluarkan 21 NoÂvember 2012 itu mengatur meÂngeÂnai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Itu sudah jelas untuk pengaÂloÂkasian nomor bagi kendaraan Pejabat Pemda DKI ini mulai B 1 DKI - B 99 DKI dialokasikan unÂtuk pejabat daerah provinsi DKI Jakarta. Jadi B 1 DKI GuÂbernur, B 2 DKI Wagub, B 3 DKI Ketua DPRD, B 4 DKI untuk Kepala Kejaksaan Tinggi, B 5 DKI untuk Ketua Pengadilan Tinggi,†jelasnya.
Ia menambahkan, pelat B 6 DKI - B 99 DKI juga sudah diaÂloÂkasikan untuk pejabat instansi terkait di wilayah Pemprop DKI.
Namun, pada tanggal 28 NoÂvemÂber 2012, Sekda mengiÂrimÂkan surat untuk meminta adanya perubahan pelat nomor pejabat Pemprop DKI. “Yang berubah di sini Wagub menjadi B 3 DKI. SeÂdangkan B 2 DKI untuk Ketua DPRD tetapi tidak kita terima kaÂrena kita mengacu pada surat yang terdahulu,†katanya.
Rikwanto menjelaskan, saat ini pelat-pelat nomor itu juga masih di tangan Polda Metro Jaya. KÂaÂtaÂnya, tinggal menunggu kelengÂkapan dokumen kendaraannya yang akan dipasangkan pelat tersebut. “B 2 DKI masih ada. Tinggal tindaklanjuti dari perÂmoÂhonan ini dengan kelengkapan dokumen mobil untuk dipakaikan nomor yang disampaikan. SekaÂrang masih proses,†katanya.
Rikwanto membantah bila nomor itu sudah dipakai orang lain. “Nomor tersebut ada dan tiÂdak kemana-mana. Kita sudah alokasikan dan tidak diberikan keÂpada orang lain,†katanya.
Usul, Duit ‘Jual-Beli’ Nomor Masuk Ke Penerimaan Negara
Pengamat kepolisian BamÂbang Widodo Umar meÂngaÂtakan, “jual beli†nomor keÂnÂdaÂraan bermotor unik itu seÂbeÂnarnya keliru.
Hal itu, kata dia, tidak diatur dalam Peraturan Kapolri (PerÂkap) Nomor 5 Tahun 2012 tenÂtang penomoran kendaraan bermotor. “Tindakan itu meÂruÂpakan suatu gratifikasi atau korupsi,†katanya.
Bila praktik jual-beli nomor unik itu dilanjutkan, kata BamÂbang, uangnya harus masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia mengungkapkan, dulu di era gubernur Ali Sadikin peÂmaÂsuÂkan dari penjualan nomor kendaraan bermotor unik diÂsalurkan ke Palang Merah InÂdoÂnesia (PMI). “Tapi lama-lama tidak jelas ke mana larinya dana itu. Bisa jadi ke oknum polisi tertentu,†katanya.
Bambang meminta, penjuaÂlan nomor unik ditertibkan. MeÂnurut dia, bila Polri tidak ambil langkah atau membiarkan prakÂtik ini, jelas tindakan yang salah.
Selain itu, Bambang juga meÂngingatkan, satu nomor kenÂdaÂraan hanya untuk satu kenÂdaÂraan. Tidak bisa satu kendaraan punya dua nomor polisi seperti yang dialokasikan ke mobil-mobil dinas pejabat. Masukan ini, lanjutnya untuk mengiÂngatÂkan Polri dan pejabat KorÂlantas di seluruh Indonesia agar segera membenahi lembaganya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) AdriaÂnus Meliala menduga nomor-nomor unik yang beredar di maÂsyarakat marak diperjual-beÂliÂkan. Tak terkecuali pelat RFS yang diperuntukkan untuk peÂjabat. “Nomor-nomor cantik itu diperjualbelikan dengan lemÂbaga tertentu. Bisa juga didapat orang banyak,†katanya seperti dikutip media online.
“Sekarang yang mesti diÂkeÂtahui, pelat nomor tersebut (dinas ) bisa dimiliki orang sipil. Dan Polri harus jadikan itu kritik,†katanya.
Adrianus menuntut polisi menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme perunÂtukÂkan pelat nomor khusus. “Polri harus bisa memperbaiki tata kelolanya. Kepemilikan peÂlat nomor seperti itu, sehingga mekanismenya menjadi jelas mana yang diperjualbelikan atau tidak,†katanya.
Menurutnya, jika memang peÂlat nomor tertentu seperti pelat RFS memang untuk kaÂlangan pejabat tertentu saja, maka tidak boleh dipakai kalangan lain.
“Kalau dibeli oleh seÂkeÂlomÂpok orang, harus diketahui KeÂmenterian Keuangan agar menÂjadi sumber pemasukan inÂstruÂmen negara resmi bukan meÂnÂjadi pajak polri, mekanisme terÂsÂebut harus dilakukan secara jujur atau resmi,†katanya.
Ia mencontohkan, bila pelat noÂmor kendaraan khusus terseÂbut memang diperjualbelikan sampai angka jutaan rupiah, maka sebagian uangnya disisihÂkan masuk kas negara.
“Misal dari nomor cantik yang dijual polisi dengan harga mencapai satu juta, dan polisi mendapatkan 100 ribu, namun 100 ribu itu harus masuk ke dalam kas organisasi sehingga tidak masuk kedalam kantong-kantong pribadi pejabat yang mengurus,†katanya.
“Ada macam-macam caralah untuk membenahi hal tersebut seperti menjadikannya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),†kata Adrianus.
“Polri harus dapat menjelasÂkan agar tidak menjadi tambang emas bagi oknum-oknum naÂkal. Karena pelat nomor terÂseÂbut bisa saja menjadi tambang emas sehingga menimbulkan praktik-praktik korupsi jika terÂtutup,†tambahnya.
Cek Dulu Lewat SMS
Mau Pesan Nomor Unik?
Nomor kendaraan bernomor khusus dan unik bisa didapat bila melengkapi persyaratan dan membayar sejumlah uang. Bagi warga Jakarta untuk menÂdapatÂkannya mengurus di DiÂrektorat Lalu Lintas Polda MetÂro Jaya.
Namun alangkah baiknya seÂbelum mendatangi kantor DirÂlantas Polda Metro Jaya, bisa mengecek apakah nomor yang diinginkan masih tersedia atau tidak. Agar tak kecewa bila terÂnyata nomor itu sudah dipakai orang lain.
Untuk mengecek status apaÂkah nomor yang kita inginkan sudah digunakan atau belum bisa melalui layanan pesan singkat (sms) Dirlantas Polda Metro Jaya.
Caranya dengan mengetik: Metro xxxxxxx (isi x dengan peÂlat nomor yang kita ingin cari tahu). Misalnya, kita ingin tahu status nomor B 10 LA, maka format yang harus dikirimkan adalah: Metro B 10 LA.
Setelah mengirim sms itu, kita akan mendapatkan balasan berupa konfirmasi apa kendaÂraan yang telah memakai nomor tersebut dan tahun pajaknya. Dan jika mendapatkan balasan berupa: “Maaf nomor yang Anda kirim saat ini belum terÂdafÂtar†maka nomor tersebut masih tersedia untuk digunakan.
Dengan mengetahui status ketersediaan pelat nomor polisi tersebut, tentunya memudahkan saat kita menginginkan nomor-nomor khusus dan unik untuk kendaraan bermotor kita. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.