“Saluran air rumah milik Pak Puji rusak. Kami diminta memÂperbaiki,†kata Andi yang berÂteÂlanjang dada ini. Puji yang diÂmaksudnya adalah Puji WiÂjayanto, hakim Pengadilan NeÂgeri Bekasi.
Andi mengaku mendapat order memperbaiki saluran air ini juga pompa jet pump dari kerabat Puji, bukan dari istrinya.
Ke mana keluarga Puji? Sejak tersiar kabar Puji tertangkap saat pesta narkoba di tempat hiburan malam, istri dan anak-anaknya meÂmutuskan “mengungsi†dari rumah ini.
Ketika Andi datang untuk mengerjakan saluran air, rumah ini seperti sudah tak dihuni selaÂma berhari-hari. Pintu rumahnya dikunci. “Lampu depan rumah teÂrus menyala,†tuturnya.
Nur Ali, satpam perumahan ini membenarkan rumah Puji sudah tak ditempati berhari-hari. NaÂmun dia tidak tahu ke mana istri dan anak Puji mengungsi. Sebab, mereka tak melapor ketika henÂdak meninggalkan rumah untuk waktu lama ini.
Selasa lalu, Nur Ali memerÂgoÂki istri Puji pulang dengan meÂngenÂdarai Honda Jazz. Mobilnya di parkir di luar. Ia sempat masuk ke rumah. “Tak sampai sejam keluar lagi dan pergi,†tuturnya. Lagi-lagi, istri Puji tak melapor bila hendak meninggalkan rumah selama berhari-hari.
Keluarga Puji diketahui tinggal di perumahan ini sejak tiga tahun lalu. Ibu Karim, istri sekretaris RT setempat mengatakan keÂluarga Puji tertutup dengan warga sekitarnya.
Lantaran tak pernah bergaul, tak banyak warga sini yang tahu Puji berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ibu Karim menuturkan, Puji meÂmiliki dua anak dari pernikaÂhan dengan Yuli Wie. Anak perÂtaÂma sudah berusia sembilan taÂhun. Anak kedua, tujuh tahun.
Ia menuturkan, rencananya anak bungsu Puji akan disunat pada Jumat, 19 Oktober 2012. Keluarga Puji sudah meminta izin kepada pengurus RT setempat untuk menggunakan sebagian jalan di Blok 2 untuk hajatan itu.
Namun hajatan itu urung digÂÂeÂlar. Sebab, tiga hari sebelumnya, yakni 16 Oktober, Puji ditangkap aparat BNN saat pesta narkoba di Illigals Hotel & Club, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut Ibu Karim, keluarga Puji sering diundang untuk mengÂhadiri acara halal bi halal maupun arisan RT. “Diundang pun sering nggak datang,†ungkapnya. WaÂlaupun beÂgitu, keluarga Puji tetap meÂnyumbang kue maupun maÂkanan kecil.
Yuli, istri Puji, bergabung di grup BlackBerry Messenger (BBM) peserta arisan. Menurut Ibu Karim, Yuli hanya memberi komentar sekadarnya bila grup itu sedang membahas sesuatu.
Nur Ali mengaku tak pernah mendapati Puji berperilaku aneh-aneh sejak menempati perumaÂhan ini. “Seingat saya, selama saya jaga tidak pernah bertemu Pak Puji pulang pagi,†kata pria berbadan tegap ini.
Taman Persada Kemala termaÂsuk perumahan elite di Jaka SamÂpurna, Bekasi Barat. Pengamanan di perumahan ini sangat ketat. Gerbang masuk ke perumahan ini hanya satu dan selalu dijaga satpam.
Saat Rakyat Merdeka berkunÂjung awal pekan ini, rumah-ruÂmah ini hampir semuanya dalam keÂadaan tertutup. Tak terlihat pengÂhuni yang berada di luar rumah.
Rumah Puji terletak beberapa puluh meter dari gerbang. RuÂmahÂnya berlantai dua yang diÂbangun di atas tanah berukuran 160 meter persegi.
Rumah ini memiliki garasi yang bisa menampung dua mobil. Pagar garasi terbuat dari besi dengan motif kembang-kemÂbang. Tingginya sepinggang orang dewasa. Dua seÂpeda motor milik tuÂkang di parkir di sini.
Dua lampu peneÂrangan di tiang gaÂrasi tampak mÂeÂnyala. Atap gaÂrasi terbuat dari beton. Lantai atap garasi digunakan untuk tempat jemuran.
Lahan di samping kiri garasi dijadikan taman. Di taman ini terdapat kolam kecil lengkap deÂngan air pancurannya. TanaÂman-tanaman hias mengelilingi koÂlam ini.
Dua pintu rumah Puji terlibat dikunci. Stiker logo pengadilan ditempel di kaca kusen di samÂping pintu masuk utama rumah. Pintu itu memiliki dua anak daun.
Bangunan rumah Puji yang dihiasi dengan batu alam ini terlihat masih baru. Menurut Nur Ali, saat keluarga Puji menetap di sini, rumahnya masih berlantai satu. Rata-rata harga rumah di sini Rp 800 juta.
Puji lalu merombak total ruÂmahnya menjadi berlantai dua. “Kalau sekarang nilai rumahnya bisa sampai Rp 1,5 miliar,†kata Nur Ali mengira-kira.
Sering Jadi Hakim Non Palu Karena Mangkir Sidang
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengungÂkapÂkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Puji Widjayanto gemar berÂkaraoke. Tetapi, aktifitas olah vokal itu dilakukan di temÂpat yang dianggap tabu bagi hakim.
“Dia sering berkaraoke diÂtempat-tempat yang tidak layak didatangi para hakim,†katanya.
Hatta menjelaskan, akibat hobi itu hakim Puji kerap diÂdeÂmosi (diturunkan) jabatannya. “Dia demosi karena suka kaÂraoke. Dulu dia Kepala PengaÂdiÂlan Negeri Sabang lalu kita demosi menjadi hakim non palu di PN Jayapura,†katanya.
Hatta menambahkan hakim Puji sendiri pernah dites urine tahun ini karena ada laporan mengenai penggunaan narkoba. “Tapi (hasilnya) negatif. MungÂkin karena sudah lama makanya dia tidak terbukti,†katanya.
Juru Bicara MA, Djoko SarÂwoko menjelaskan, Puji meÂmang hakim bermasalah dan kerap mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas MA.
Puji diketahui sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan mangkir sidang. Pada tahun 2007 saat menjabat Ketua PN Sabang, Puji pernah dijatuhi sanksi non palu (tidak boleh bersidang) lalu dipindah ke PN Jayapura.
Saat bertugas di PN Jayapura, Puji juga kerap mangkir sidang sehingga didemosi menjadi haÂkim nonpalu Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. “Dengan pencabutan remunerasi selama enam bulan,†ungkap Djoko.
Karena sudah dianggap baik, Puji dimutasi ke PN Bekasi. Ia baru setahun ini bertugas di pengadilan ini.
Saat bertugas di PN Bekasi, kata Djoko, Puji kembali beruÂlah. Ia kerap mangkir. “PimÂpiÂnan PN dan PT seharusnya berÂtanggung jawab untuk meÂngaÂwasi dan membina hakim di baÂwahnya,†katanya.
Informasi yang dirangkum, saat bertugas sebagai ketua PeÂngadilan Negeri Sabang, NangÂgroe Aceh Darussalam (NAD), Puji pernah digerebek pada April 2007. Saat itu dia berada di kamar hotel dengan peremÂpuan RR (32) yang bukan muhrimnya.
Puji sempat diarak warga. Masyarakat pun meminta hakim Puji dihukum cambuk. Tetapi dia diduga “diselamatkan†deÂngan dibawa ke Banda Aceh. Dua hari kemudian ditarik ke Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan HuÂmas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, tidak ada hukuÂman cambuk terhadap Puji yang diduga melakukan perbuatan asusila di Sabang. “Kan tidak ada laporan atau tindak pidaÂnanya,†katanya.
Ridwan menegaskan hakim Puji tidak perlu sampai diÂhuÂkum cambuk karena tidak terÂbukti secara hukum. “Lagipula kan tidak ada putusan pidaÂnanya,†katanya.
Walaupun demikian, Ridwan membenarkan hakim Puji perÂnah tersandung kasus di Aceh. Namun dia tidak mau merinci perbuatan apa yang dimaksud. “Betul ada tindakan yang salah dan ada sanksi waktu dia di Aceh. Tapi tidak tahu apa perÂbuaÂtannya,†katanya.
Ia menambahkan hakim Puji diÂkabarkan memang suka mengÂkomsumsi narkoba. “BerÂdaÂsarkan informasi dari lingÂkungan PN Bekasi, dia pernah nyabu, sehingga MA turun ke PN Bekasi dan merekomenÂdasikan dia didemosi ke PN Ternate,†katanya.
Menurut Ridwan, SK Dirjen Badilum soal sanksi disiplin peÂmindahan Puji ke PN Ternate suÂdah keluar sebulan lalu. “Kami belum tahu, apakah dia suÂdah terima SK-nya atau beÂlum. Biasanya ada jeda penunÂdaan 15 hari. Tetapi sebelum dipindah tersandung kasus ini,†katanya
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Jamaluddin SamoÂsir mengungkapkan, Puji pernah diperiksa Badan Pengawas sekitar tiga bulan lalu. “DiÂpeÂriksa di salah satu ruang di sini,†katanya. Puji diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Jamaluddin menuturkan Puji pernah bertugas di PN Jayapura dan menjadi Ketua PN Sabang. “Dia memang pernah tugas di SaÂbang,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.