Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian para korban atau lender selama periode 2018 hingga 2025.
“Upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset piutang dan uang tunai,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Penyidik menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain:
Properti dan Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang
Aset Piutang: Sebanyak 683 sertifikat tanah berstatus SHM/SHGB
Uang Tunai dan Rekening: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
Kendaraan: 1 unit mobil operasional dan 2 unit sepeda motor operasional
Menurut Ade Safri, total estimasi nilai seluruh aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai sekitar Rp300 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham).
Kini, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik pendanaan melalui platform p2p lending.
Dana yang terkumpul dari para investor diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pemberi pinjaman.
BERITA TERKAIT: