Meja ini tempat pertama yang harus didatangi orang yang hendak menjalani pemeriksaan. Selain menjadi tempat melapor kehadiran memenuhi panggilan KPK, meja ini tempat menitipkan identitas untuk ditukar dengan kartu tamu.
Dalam sehari orang yang melapor ke meja ini bisa dihitung dengan jari. Dalam sehari hanya empat orang yang melaporkan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari sini bisa terlihat pemeÂrikÂsaan yang dilakukan KPK sedikit kendor. Padahal, sebelumnya, daÂlam sehari Komisi bisa meÂmeÂriksa 10 orang. Bahkan pernah 18 orang sehari.
Mengapa KPK mengendor? Apakah karena kekurangan peÂnyidik? Pekan lalu, Mabes Polri mengirim surat ke KPK. Isinya akan menarik 20 penyidik yang berasal dari kepolisian. AlasÂanÂnya masa tugas mereka di KPK suÂdah berakhir. Padahal, ada peÂnyiÂdik yang baru bertugas setahun.
Di antara yang ditarik, terdapat penyidik kasus korupsi pengaÂdaan simulator SIM di Korlantas Polri. Dari sini mulai dihubung-hubungkan penarikan penyidik ini dengan pengusutan kasus yang menampar Polri itu.
Walaupun sudah diputuskan untuk ditarik, penyidik itu masih ngantor di KPK. Seperti peÂngaÂkuan Johan Budi, Kepala Humas KPK. “Mereka (penyidik) masih bertugas di KPK,†katanya.
Mereka masih ngantor di KPK untuk menyelesaikan masalah adÂministratif. “Jadi tidak langsung keluar begitu saja ketika masa tugasnya habis. Harus meÂnyeÂlesaikan masalah administratif dulu,†katanya.
Dalam surat ke KPK, Mabes Polri menyebutkan 20 penyidik yang ditarik akan diganti dengan penyidik yang baru. Pimpinan KPK, kata Johan, telah mengirim surat ke Kapolri meminta agar peÂnyidik itu tak ditarik dulu. PaÂling tidak sampai ada pengÂganÂtinya. “Jadi jangan sampai koÂsong (penyidik).â€
Saat ini jumlah penyidik di DiÂrektorat Penyidikan KPK berÂjumÂlah 78 orang. Dengan ditarik 20 orang, tersisa 58 penyidik. MeÂreÂka menangani lebih dari 70 kasus.
Masa tugas penyidik Polri yang ditempatkan di KPK ada yang berÂÂakhir November 2012 dan JaÂnuari 2013. Biasanya, KPK bisa meÂminta kepada Kapolri agar masa tugas penyidik diperÂpanÂjang bila dianggap masih diperlukan.
Johan mengkhawatirkan bila masa tugas penyidik yang tersisa tidak diperpanjang. “Kalau NoÂvember ditarik 20 orang, Januari 20 orang, saya jamin KPK lumÂpuh,†katanya.
Sementara, penyidik pengganti yang dikirim Mabes Polri masih perlu melalui proses seleksi di KPK. “Harus dites lebih dulu oleh KPK dan itu membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan,†ujarÂnya. KPK memiliki standar dalam merekrut pegawai, terÂmasuk untuk penyidik.
“Syarat untuk penyidik misalÂnya paham penyidikan, memiliki integritas, kapabilitas dan lainÂnya, seleksi itu diajukan oleh tim seÂleksi independen baru keÂmuÂdian pimpinan KPK,†kata Johan.
Ketua KPK Abraham Samad mengaku sedih dengan ditariknya 20 penyidik dari kepolisian. MeÂnurut dia, penarikan penyidik ini akan mengganggu penyidik peÂrÂkara di lembaganya. “Terus teÂrang menghambat kasus-kasus di KPK,†katanya.
Selama ini KPK masih kekuÂraÂngan penyidik. Satu penyidik bisa menangani tiga perkara. Bahkan ada yang 11 perkara. Jika penyidik ini ditarik, maka 11 perÂkara itu bakal mandeg.
“Ini problem terberat bagi KPK. Ada berapa puluh kasus yang on going akan tersendat, termasuk didalamnya Century,†katanya.
Abraham mengapresiasi janji Kapolri Timur Pradopo yang akan mengganti penyidik yang ditarik dengan penyidik baru. NaÂmun penggantian ini tetap meÂmunculkan masalah. Pasalnya, penyidik yang baru tak bisa langÂsung memegang perkara. Mereka mesti mempelajarinya dulu.
Selama ini, KPK bergantung kepada kepolisian dan kejaksaan untuk tenaga penyidik. Agar tak terus bergantung kepada dua insÂtitusi itu, muncul wacana agar KPK memiliki penyidik sendiri. Namun tak pernah diseriusi.
Sekarang KPK mulai mencoba memiliki penyidik sendiri, bukan dari unsur kepolisian maupun keÂjaksaan. Menurut Abraham, unÂtuk tahap pertama pihaknya akan merekrut 30 penyidik indeÂpenÂden. “Kemudian akan berÂkemÂbang selanjutnya,†katanya.
Abraham mengatakan ada lanÂdasan hukum yang memÂperÂbolehÂkan KPK memiliki penyiÂdik sendiri. Mahkamah Agung (MA) pun sudah memberikan restunya.
Nantinya, penyidik yang direkÂrut akan mendapat pelatihan di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) MA sebelum memeÂgang perkara.
Masa Tugas Penyidik Polri Di KPK Dibatasi, Paling Lama 4 Tahun
Inilah alasan Mabes Polri meÂnarik 20 penyidiknya yang seÂlaÂma ini bertugas di KPK. Menurut Kapolri Timur Pradopo, penarik peÂnyidik bukan untuk mengÂhamÂbat KPK. Tapi semata-mata demi karier penyidik itu.
Kapolri mengatakan penyidik yang ditarik akan mendapat proÂmosi dan menempati sejumlah jaÂbatan di Polri. Di antaranya jadi KaÂÂpolres. Diharapkan, pengaÂlaÂman bertugas di KPK bisa menÂjadi bekal saat kembali berdinas di Polri.
Ia berjanji akan mengganti peÂnyidik yang ditarik dengan peÂnyiÂdik yang baru. Ini sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan. Kapolri pun berjanji penyidik yang baru adalah orang-orang terbaik.
“Kita memiliki kualifikasi mulai dari kompetensi, pengaÂlaÂman, kemampuan, sehingga hal yang seperti itu akselerasinya cepat,†katanya.
Kepala Badan Reserse KriÂminal (Bareskrim) Polri Komjen SutarÂman membantah penarikan penyiÂdik ini untuk “mengÂguÂnÂting†KPK daÂlam mengusut kasus simulator SIM.
“Hanya satu orang (penyidik) yang sedang menangani kasus simulator. Yang lain kan tidak,†kata jenderal bintang tiga itu.
Sutarman mengatakan penariÂkan itu karena masa tugas peÂnyiÂdik telah berakhir. Ia meÂnÂjeÂlasÂkan, selama ini penyidik dari PolÂri paling lama bertugas di KPK selama empat tahun.
Kontrak kerja dengan KPK bisa macam-macam. Bisa untuk jangka waktu setahun, dua tahun, tiga tahun maupun empat tahun.
Bila kontrak diawal hanya unÂtuk setahun, masih ada keÂmungÂkinan diperpanjang. Tapi, kata Sutarman, paling lama empat taÂhun. “(Tidak diperpanjang) kalau sudah lewat empat tahun. Kalau masih satu tahun, silakan diÂbicarakan,†katanya.
Bila sudah empat tahun, peÂnyidik itu harus kembali bertugas di Polri. Ini terkait dengan jenjang karier mereka. Sebab kariernya tak berhenti sampai penyidik. MeÂreka juga perlu sekolah lagi untuk promosi jabatan.
Dari sini, Sutarman menegasÂkan, pergantian penyidik KPK adalah hal rutin. Diawali dengan KPK mengirim surat ke Kapolri bahwa ada penyidik yang akan berakhir masa tugasnya.
Biasanya, Kapolri akan memÂbalasnya dan menyatakan akan menyiapkan penggantinya. SutarÂman menyarankan agar KPK jauh-jauh hari memberitahukan bila ada penyidik yang akan habis masa tugasnya.
Sehingga Polri bisa diperÂsiapÂkan pengganti sebelum penyidik itu kembali ke Polri. “Kalau KPK bilang dari jauh sebelumnya, tiÂdak akan terganggu,†kata bekas Kapolda Metro Jaya ini.
Ramai-ramai Dukung KPK Punya Penyidik Sendiri
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendukung upaya KPK memiliki penyidik sendiri. “Kalau suatu saat diÂperÂluÂkan direkrutnya penyidik inÂdeÂpenden kenapa tidak?†katanya.
Menurut Amir, penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung memiliki kemampuan yang hebat. Mereka terampil dalam menangani kasus-kasus korupsi di KPK.
Sebelumnya, Mabes Polri meÂnarik 20 penyidik yang seÂlaÂma ini ditugaskan di KPK. Lantaran kekurangan penyidik, KPK lalu mencoba merekrut 30 penyidik independen.
Menurut Amir, selama ini suÂdah mekanisme mengenai peÂngÂisian tenaga penyidik di KPK. “Alangkah baiknya kalau seÂmua itu berjalan dengan tidak usah dibesar-besarkan (soal peÂnaÂrikan ini). Dijalankan saja deÂngan segala kewajaran,†katanya.
Kepolisian, kata Amir, masih siap untuk menyediakan tenaga peÂnyidik untuk KPK. Begitu juga kejaksaan. Kedua institusi itu tak segan untuk membantu KPK.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku mendukung langÂkah KPK untuk merekrut peÂnyidik independen. MenurutÂnya, kerja KPK tidak boleh terhambat karena keterbatasan penyidik.
“Kalau KPK merekrut para penyidik, itu salah satu jalan keÂluar dalam jangka pendek. BaÂgaimanapun orang yang korupsi tidak pernah berhenti,†katanya.
Pramono berpendapat langÂkah KPK merekrut penyidik independen ini tidak berÂtenÂtaÂngan dengan peraturan. “KPK sudah menyampaikan akan meÂrekrut penyidik 30 dan tidak berÂtentangan dengan undang-unÂdang. Selama itu untuk keÂperluan KPK,†katanya.
Politisi PDIP ini meyakini baÂnyak orang di luar institusi pengÂhasil penyidik (Polri dan keÂjaksaan) yang bisa dididik meÂnjadi penyidik profesional daÂlam mengusut kasus korupsi.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, InÂdoÂnesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah berpendapat, KPK harus didukung penyidik independen. Bila tidak inÂdeÂpenden termasuk soal penyidik ini, KPK bakal mudah digoyang dari luar.
Memang, kata Febri, proses rekrutmen penyidik independen membutuhkan waktu. Selain harus melewati seleksi oleh KPK, para calon penyidik juga harus menjalani sekolah penÂdiÂdiÂkan khusus penyidikan.
Sekolahnya bisa di berbagai tempat di Indonesia atau lemÂbaga lain. Misalnya bekerja deÂngan KPK Hongkong. Calon peÂnyidik juga tidak mungkin bisa langsung jadi penyidik kaÂrena dia harus melewati peÂlaÂtihan internal. Misalnya sebagai asisten penyidik.
Dengan pelatihan internal ini, calon penyidik dapat meÂngeÂtahui teknis penanganan perÂkara sejak disidik. Dalam jangÂka waktu tertentu baru meÂreka bisa ditunjuk sebagai peÂnyidik oleh KPK sesuai dengan kemampuan. “Prinsipnya jaÂngan pernah berpikir penyÂiÂdiÂkan hanya bisa dilakukan oleh keÂpolisian,†katanya.
Karena itu, kata Febri, KPK harus bersikap tegas dan solid untuk memiliki penyidik indeÂpenden yang kredibel. Agar rakyat tak sering dibuat kecewa melihat pengusutan yang dilaÂkukan KPK.
Aktifis ICW lainnya, EmerÂson Juntho menilai pemÂbenÂtuÂkan penyidik independen ini diÂnilai akan lebih meÂngunÂtungÂkan bagi KPK untuk meÂnunÂtasÂkan kasus-kasus pemÂberanÂtaÂsan korupsi tanpa terganggu gonÂta-ganti penyidik.
“Bongkar kebiasaan lama. Menggantungkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen peÂnyidik tidak untungkan KPK,†katanya.
Ia memberi perbandingan, KeÂmenterian Kehutanan dan Bea Cukai saja memiliki peÂnyiÂdik sendiri yakni PPNS. “MaÂsak KPK selaku penegak huÂkum yang menjadi terdepan daÂlam pemberantasan korupsi tiÂdak bisa?†katanya heran.
Emerson lalu mengutip buÂnyi sesuai pasal 45 ayat (1) UnÂdang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemÂbeÂrantasan Tindak Pidana KorupÂsi. “Yang dimaksud penyidik di pasal itu adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan KoruÂpÂsi yang diangkat dan diberÂhenÂtikan oleh Komisi PemÂberaÂnÂtaÂsan Korupsi,†katanya.
Menurut dia, pasal ini sudah cuÂkup jadi modal bagi KPK unÂtuk merekrut penyidik indeÂpenden. Penyidik itu tinggal diÂbuaÂtkan SK-nya oleh pimÂpinan KPK. “Sekarang tinggal pimÂpinan mau atau tidak,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.