Percakapan Nadiem di WA Buka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 Maret 2026, 10:49 WIB
Percakapan Nadiem di WA Buka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Ikara Putra Pandjaitan dan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn (Foto: Dok. Istimewa)
rmol news logo Lewat percakapan di grup WhatsApp, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai terungkap. 

Percakapan ini diyakini dapat menunjukkan adanya unsur mens rea (niat jahat) dalam pengadaan perangkat tersebut.

Pandangan itu disampaikan anggota Komisi Hukum DPR, Hinca Ikara Putra Pandjaitan, yang menyinggung pembelaan mantan Menteri Nadiem Makarim dalam sidang pengadilan Tipikor Jakarta. Hinca mengatakan, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi, jauh sebelum menjabat menteri, sudah terlihat adanya niat jahat dalam pengadaan.

"Mengikuti dakwaan sampai penjelasan saksi-saksi, saya melihat jauh sebelum Nadiem jadi menteri, sudah ada mens rea-nya (kehendak untuk berbuat salah)," ujar Hinca dalam podcast EdShareOn yang tayang Rabu, 11 Maret 2026.

Hinca menambahkan, percakapan yang dibuka jaksa di persidangan dapat mengindikasikan adanya pengaturan pengadaan Chromebook. Salah satu poin yang disebut Nadiem adalah “singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak”, yang dianggap relevan terhadap indikasi permufakatan jahat.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan bahwa tim teknis diarahkan khusus untuk menyusun kajian pengadaan laptop berbasis Chrome OS. 

Kajian tersebut terlihat dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, namun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya, sehingga muncul dugaan adanya pengaturan yang disengaja.

Hinca juga mengapresiasi kerja tim penuntut umum yang dipimpin Roy Riady, yang dinilai memiliki kejelian dan presisi dalam menangani kasus ini. 

Roy, yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun, dianggap mampu merangkai data dan informasi menjadi satu kesatuan yang utuh. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA