Sambil menenteng tas di tangan kanannya, pria itu tampak sumringah dan menyapa ramah setiap orang yang dikenalnya. “Saya ingin lapor ke Sekretaris Fraksi PKS. Sekaligus menjeÂlaskan putusan bebas dari MA,†kata Misbakhun.
Pria bernama lengkap MukÂhaÂmad Misbakhun ini pernah maÂlang melintang di Senayan. Salah satu sepak terjangnya jadi iniÂsiaÂtor hak angket Bank Century. Usul ini lolos dan berujung keÂluarÂnya rekomendasi DPR bahwa kasus bail out Rp 6,7 triliun ke Bank CenÂtury harus diusut secara hukum.
Belakangan, Misbakhun dijerat kasus pemalsuan dokumen L/C senilai 22,5 juta dolar AS di Bank Century, bank yang dia usulkan unÂtuk diselidiki DPR. Dalam kaÂsus itu, posisi Misbakhun adalah sebagai komisaris PT Selalang Prima International (SPI).
Misbakhun ditetapkan jadi tersangka pada 2010. Bulan NoÂvember tahun yang sama, PeÂngaÂdilan Negeri Jakarta Pusat menÂjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melipatgandakan hukuman untuk Misbakhun menjadi dua tahun. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga tak memÂbuahÂkan hasil. Misbakhun tetap diÂnyaÂtakan bersalah.
Selama menjadi proses hukum itu, Misbakhun mendekam di penÂjara. Empat belas bulan lamaÂnya dia jadi penghuni hotel proÂdeo. Ia baru bebas pada 18 AgusÂtus tahun lalu.
Februari 2012 ia menempuh upaÂya hukum terakhir: peninÂjauan kembali (PK). Kali ini MA berubah sikap. Pada 5 Juli 2012, Mahkamah mengabulkan PK. Misbakhun pun diputus bebas. KaÂsusnya dianggap bukan ranah pidana, tapi perdata.
Misbakhun bersyukur dengan putusan ini. Ia menganggapnya seÂbagai berkah menjelang RaÂmadhan. “Bagi saya ini adalah kemenangan doa yang selalu saya panjatkan.â€
Selama 14 bulan berada di penÂjara, ia mengaku tak pernah luput melaksanakan shalat Tahajjud sambil berdoa agar kebenaran meÂngenai kasus Bank Century seÂgera teruÂngkap. “Rupanya TuÂhan menÂjawab doa saya salah satunya daÂlam bentuk putusan bebas,†kata Misbakhun sambil tersenyum.
Tak lupa, ia memuji keberanian majelis hakim MA yang meÂngaÂbulkan PK. “Artinya kasusnya diÂnyatakan perdata dan saya dibeÂbaskan dari segala tuntutan huÂkum. Dikembalikan nama baikÂnya dan direhabilitasi harkat dan martabatnya,†ujar Misbakhun.
Setelah kasusnya bersih baÂruÂlah Misbakhun berani mengÂhadap Fraksi PKS secara “resmiâ€. Ia hendak “menggugat†pelengÂseran dirinya dari Senayan. SeÂbab, dia tak pernah meneken surat pengunduran dari DPR.
“Kalau sudah ada salinan seÂcara resmi baru dipelajari berÂsaÂma-sama untuk diambil keÂpuÂtuÂsan resminya,†kata Misbakhun menjelaskan isi pertemuannya deÂngan Sekretaris Fraksi Abd Hakim. “Apapun keputusannya saya akan menerima.â€
Menurut pria kelahiran PasÂuÂruan, Jawa Timur, 29 Juli 1970 ini kebebasan dirinya perlu menjadi cambuk bagi mantan anggota Pansus Angket DPR untuk menyelesaikan kasus bail out Bank Century
“Kemenangan ini bisa menjadi momentum untuk mengangkat kembali kasus Century dan terus berjuang melawan kekuasaan, meskipun ancamannya besar,†kata Misbakhun.
Menurut dia, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan harkat dan martabat maupun moral meÂreka yang vokal menyuarakan kaÂsus bail out Bank Century.
“Putusan ini membuktikan bahÂwa ada upaya kriminalisasi dari piÂhak yang memiliki keÂpeÂnÂtiÂngan pada Bank Century, seÂhingga kasus saya dipidanakan,†katanya.
Apa hendak menggugat balik? Misbakhun mengatakan akan membawa kasusnya ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa.
“Saya sudah berdiskusi dengan Profesor Yusril. Setelah Lebaran, kami akan terbang ke Jenewa unÂtuk melaporkan itu,†katanya. JeÂnewa merupakan markas Dewan HAM PBB.
Misbakhun memilih mengÂguÂnaÂkan mekanisme individual comÂplaint saat mengadu ke DeÂwan HAM PBB. Pengaduan perÂsonal ini ditempuh karena ia meÂrasa haknya sudah dirampas neÂgara lewat tangan aparat hukum. “Saya dipenjara dua tahun namun akhirnya dinyatakan tidak berÂsalah. Hak saya sebagai warga negara sudah dilanggar,†katanya.
Pengaduan ini, lanjut dia, seÂkaligus untuk memperlihatkan keÂpada dunia internasional peÂlanggaran yang dilakukan pemeÂrintah. “Ini supaya dunia inÂterÂnasioÂnal tahu apa yang dilakukan kepada lawan politiknya dengan rekayasa dan lain sebagainya,†katanya.
Misbakhun terus terang meÂnyebut nama SBY sebagai pihak yang akan dilaporkan ke Dewan HAM PBB. Ia menampik langÂkah tudingan langkah ini diÂtemÂpuh lantaran dendam pribadi keÂpada presiden maupun orang-orang di sekelilingnya. “Saya meÂlaÂkukan ini agar negara tidak seÂwenang-wenang terhadap rakÂyatnya,†tegasnya.
Dari sisi manusiawi, MisÂbakÂhun sudah memaafkan pihak-piÂhak yang sudah menyeretnya ke ranah hukum. “Saya tidak meÂnyimpan dendam dengan siaÂpaÂpun, termasuk dengan orang yang mengkriminalkannya. Bahkan saya telah memaafkannya,†akunya.
Saat disinggung mengenai kaÂsus bail out Bank Century, MisÂbakhun terlihat masih berÂseÂmaÂngat membahasnya. Menurut dia, menganggap Boediono memiliki peran besar dalam skandal itu. Kata dia, Boediono yang saat itu menjabat gubernur Bank IndoÂnesia banyak keliru dalam meÂnyamÂpaikan data-data mengenai Bank Century. Ini bisa dilihat dari suÂrat menyurat antara Bank InÂdoÂnesia dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Sangat jelas dalam surat meÂnyurat BI dengan KSSK ada keÂsalahan mendasar yang dilakuÂkan Boediono, mulai dari akte samÂpai data yang diparaf Boediono,†katanya.
Ia juga menyinggung Presiden SBY. Ia menjelaskan berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terlihat jelas ada petunÂjuk dan arahan yang diberikan kepala negara. “Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data yang dimanipulasi,†katanya.
BK: Sorry, Nggak Bisa Come Back
Wakil Ketua Badan KehorÂmatan (BK) DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan, MisbakÂhun tidak bisa kembali jadi angÂgota DPR walaupun telah diÂnyaÂtakan tak bersalah oleh peÂngadilan. “Kalau sudah di-PAW tidak bisa balik lagi,†tandasnya.
Ketua BK M Prakosa mengaÂtaÂkan, pengunduran diri MuÂhamÂmad Misbakhun bukan atas desakan BK. Melainkan atas desakan internal PKS.
Bekas Menteri Kehutanan ini mengungkapkan, permintaan agar mengganti Misbakhun menÂcuat dalam rapat internal BK. Permintaan itu disampaiÂkan anggota BK dari PKS.
“Waktu itu ada anggota BK dari PKS namanya Anshori SiÂregar. Dia dalam rapat BK†menyampaikan bahwa Pak MisÂbakhun mengundurkan diri dan partai sekarang masih memÂproÂses untuk Pergantian Antar WakÂtu (PAW),†kata Prakosa.
Anshori, kata Prakosa, juga menyebutkan Misbakhun akan digantikan Muhammad Firdaus.
Menurut Prakosa, BK belum memproses Misbakhun. “BK selama Pak Misbakhun terkait kasus hukum belum melakukan proses apapun ternyata partai suÂdah mengatakan Pak MisbakÂhun melakukan pengunduran diri. Jadi ini murni urusan partai deÂngan Pak Misbakhun,†katanya.
Apakah ada tembusan PAW Misbakhun ke BK? Prakosa meÂngatakan mendapat kopi surat PKS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perÂminÂtaan PAW atas nama Misbakhun.
BK memilih tak bereaksi meÂnyikapi surat PAW itu. “Ya itu urusan internal partainya sama Pak Misbakhun,†tandas PraÂkosa.
Buka Rumah Makan Padang, Tapi Rugi
Setelah bebas dari penjara, Misbakhun kembali mencoba peruntungannya di dunia bisnis. Ia pun membuka warung makan Padang di daerah Jakarta Selatan.
Namun usaha itu belum mengÂhasilkan keuntungan baginya. “Baru buka sebulan lalu. WaÂrung saya masih merugi. Moga-moga kedepannya bisa untung besar,†harapnya.
Setelah dicopot dari DPR, ia tak lagi bisa menikmati gaji yang mencapai Rp 50 juta per buÂlan. Roda ekonomi keÂluarÂganya masih tetap berjalan kaÂreÂna istrinya masih memiliki usaha.
Usaha apa? Misbakhun engÂgan membeberkan. “Saya nggak mau menyebutkan, khaÂwatir dikriminalisasi lagi,†kata MisÂbakhun sambil tertawa.
Misbakhun juga mencoba menghidupkan kembali peruÂsahaannya. “Semoga dengan seÂÂlesainya kasus ini, peruÂsaÂhaan ini akan semakin besar,†kaÂtanya.
Stafsus Presiden Hargai Putusan MA
Jadi Pelapor Kasus Misbakhun
Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam, Andi Arief, menghargai putusan Mahkamah Agung yang menerima perÂmoÂhonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Misbakhun.
“Walau ini agak sedikit meÂnimbulkan tanda tanya, namun apa pun putusan PK MA harus dihormati,†katanya. Seperti diÂketahui, Andi Arief adalah peÂlaÂpor kasus LC fiktif Bank CenÂtury. Ia mengadukan Misbakhun yang duduk sebagai komisaris PT Selalang Prima International (SPI) ke polisi pada Februari 2010. Dokumen yang dia miliki menyebutkan bahwa PT SPI meÂmiliki kredit bermasalah hingga mencapai 22,5 juta dolar AS.
Selain Misbakhun, Andi Arief juga melaporkan Frangky OngÂkowardoyo yang memiliki 1 persen saham di PT SPI SelaÂlang Prima Andi yakin MiÂsÂbaÂkun bukanlah pemilik PT SPI. Ia merujuk pada hasil audit BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, ada beberapa letter of credit (LC), termasuk yang diÂmiliki Selalang Prima adalah bagian dari Bank Century.
Selalang Prima, menurut Andi, adalah penerima kredit koÂmando dari Robert Tantular bersama sembilan penerima LC lainnya. “Sama dengan peneriÂma LC lainnya, PT SPI adalah “wayang†bagi Robert Tantular merampok banknya sendiri,†jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.