Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasusnya Sudah Clear, Misbakhun Injak DPR Lagi

Pertanyakan Pergantian Dirinya

Rabu, 01 Agustus 2012, 11:36 WIB
Kasusnya Sudah Clear, Misbakhun Injak DPR Lagi
Misbakhun
rmol news logo Pria kurus berkaca mata itu berjalan cepat menuju lift di gedung Nusantara I DPR, Senin siang. Tujuannya ke ruang Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR di lantai tiga.

Sambil menenteng tas di tangan kanannya, pria itu tampak sumringah dan menyapa ramah setiap orang yang dikenalnya. “Saya ingin lapor ke Sekretaris Fraksi PKS. Sekaligus menje­laskan putusan bebas dari MA,” kata Misbakhun.

Pria bernama lengkap Muk­ha­mad Misbakhun ini pernah ma­lang melintang di Senayan. Salah satu sepak terjangnya jadi ini­sia­tor hak angket Bank Century. Usul ini lolos dan berujung ke­luar­nya rekomendasi DPR bahwa kasus bail out Rp 6,7 triliun ke Bank Cen­tury harus diusut secara hukum.

Belakangan, Misbakhun dijerat kasus pemalsuan dokumen L/C senilai 22,5 juta dolar AS di Bank Century, bank yang dia usulkan un­tuk diselidiki DPR. Dalam ka­sus itu, posisi Misbakhun adalah sebagai komisaris PT Selalang Prima International (SPI).

Misbakhun ditetapkan jadi tersangka pada 2010. Bulan No­vember tahun yang sama, Pe­nga­dilan Negeri Jakarta Pusat men­jatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melipatgandakan hukuman untuk Misbakhun menjadi dua tahun. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga tak mem­buah­kan hasil. Misbakhun tetap di­nya­takan bersalah.

Selama menjadi proses hukum itu, Misbakhun mendekam di pen­jara. Empat belas bulan lama­nya dia jadi penghuni hotel pro­deo. Ia baru bebas pada 18 Agus­tus tahun lalu.

Februari 2012 ia menempuh upa­ya hukum terakhir: penin­jauan kembali (PK). Kali ini MA berubah sikap. Pada 5 Juli 2012, Mahkamah mengabulkan PK. Misbakhun pun diputus bebas. Ka­susnya dianggap bukan ranah pidana, tapi perdata.

Misbakhun bersyukur dengan putusan ini. Ia menganggapnya se­bagai berkah menjelang Ra­madhan. “Bagi saya ini adalah kemenangan doa yang selalu saya panjatkan.”

Selama 14 bulan berada di pen­jara, ia mengaku tak pernah luput melaksanakan shalat Tahajjud sambil berdoa agar kebenaran me­ngenai kasus Bank Century se­gera teru­ngkap. “Rupanya Tu­han men­jawab doa saya salah satunya da­lam bentuk putusan bebas,” kata Misbakhun sambil tersenyum.

Tak lupa, ia memuji keberanian majelis hakim MA yang me­nga­bulkan PK. “Artinya kasusnya di­nyatakan perdata dan saya dibe­baskan dari segala tuntutan hu­kum. Dikembalikan nama baik­nya dan direhabilitasi harkat dan martabatnya,” ujar Misbakhun.

Setelah kasusnya bersih ba­ru­lah Misbakhun berani meng­hadap Fraksi PKS secara “resmi”. Ia hendak “menggugat” peleng­seran dirinya dari Senayan. Se­bab, dia tak pernah meneken surat pengunduran dari DPR.

“Kalau sudah ada salinan se­cara resmi baru dipelajari ber­sa­ma-sama untuk diambil ke­pu­tu­san resminya,” kata Misbakhun menjelaskan isi pertemuannya de­ngan Sekretaris Fraksi Abd Hakim. “Apapun keputusannya saya akan menerima.”

Menurut pria kelahiran Pas­u­ruan, Jawa Timur, 29 Juli 1970 ini kebebasan dirinya perlu menjadi cambuk bagi mantan anggota Pansus Angket DPR untuk menyelesaikan kasus bail out Bank Century

“Kemenangan ini bisa menjadi momentum untuk mengangkat kembali kasus Century dan terus berjuang melawan kekuasaan, meskipun ancamannya besar,” kata Misbakhun.

Menurut dia, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan harkat dan martabat maupun moral me­reka yang vokal menyuarakan ka­sus bail out Bank Century.

“Putusan ini membuktikan bah­wa ada upaya kriminalisasi dari pi­hak yang memiliki ke­pe­n­ti­ngan pada Bank Century, se­hingga kasus saya dipidanakan,” katanya.

Apa hendak menggugat balik? Misbakhun mengatakan akan membawa kasusnya ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa.

“Saya sudah berdiskusi dengan Profesor Yusril. Setelah Lebaran, kami akan terbang ke Jenewa un­tuk melaporkan itu,” katanya. Je­newa merupakan markas Dewan HAM PBB.

Misbakhun memilih meng­gu­na­kan mekanisme individual com­plaint  saat mengadu ke De­wan HAM PBB. Pengaduan per­sonal ini ditempuh karena ia me­rasa haknya sudah dirampas ne­gara lewat tangan aparat hukum. “Saya dipenjara dua tahun namun akhirnya dinyatakan tidak ber­salah. Hak saya sebagai warga negara sudah dilanggar,” katanya.

Pengaduan ini, lanjut dia, se­kaligus untuk memperlihatkan ke­pada dunia internasional pe­langgaran yang dilakukan peme­rintah. “Ini supaya dunia in­ter­nasio­nal tahu apa yang dilakukan kepada lawan politiknya dengan rekayasa dan lain sebagainya,” katanya.

Misbakhun terus terang me­nyebut nama SBY sebagai pihak yang akan dilaporkan ke Dewan HAM PBB. Ia menampik lang­kah tudingan langkah ini di­tem­puh lantaran dendam pribadi ke­pada presiden maupun orang-orang di sekelilingnya. “Saya me­la­kukan ini agar negara tidak se­wenang-wenang terhadap rak­yatnya,” tegasnya.

Dari sisi manusiawi, Mis­bak­hun sudah memaafkan pihak-pi­hak yang sudah menyeretnya ke ranah hukum. “Saya tidak me­nyimpan dendam dengan sia­pa­pun, termasuk dengan orang yang mengkriminalkannya. Bahkan saya telah memaafkannya,” akunya.

Saat disinggung mengenai ka­sus bail out Bank Century, Mis­bakhun terlihat masih ber­se­ma­ngat membahasnya. Menurut dia, menganggap Boediono memiliki peran besar dalam skandal itu. Kata dia, Boediono yang saat itu menjabat gubernur Bank Indo­nesia banyak keliru dalam me­nyam­paikan data-data mengenai Bank Century. Ini bisa dilihat dari su­rat menyurat antara Bank In­do­nesia dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Sangat jelas dalam surat me­nyurat BI dengan KSSK ada ke­salahan mendasar yang dilaku­kan Boediono, mulai dari akte sam­pai data yang diparaf Boediono,” katanya.

Ia juga menyinggung Presiden SBY. Ia menjelaskan berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terlihat jelas ada petun­juk dan arahan yang diberikan kepala negara. “Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data yang dimanipulasi,” katanya.

BK: Sorry, Nggak Bisa Come Back

Wakil Ketua Badan Kehor­matan (BK) DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan, Misbak­hun tidak bisa kembali jadi ang­gota DPR walaupun telah di­nya­takan tak bersalah oleh pe­ngadilan. “Kalau sudah di-PAW tidak bisa balik lagi,” tandasnya.

Ketua BK M Prakosa menga­ta­kan, pengunduran diri Mu­ham­mad Misbakhun bukan atas desakan BK. Melainkan atas desakan internal PKS.

Bekas Menteri Kehutanan ini mengungkapkan, permintaan agar mengganti Misbakhun men­cuat dalam rapat internal BK. Permintaan itu disampai­kan anggota BK dari PKS.

“Waktu itu ada anggota BK dari PKS namanya Anshori Si­regar. Dia dalam rapat BK† menyampaikan bahwa Pak Mis­bakhun mengundurkan diri dan partai sekarang masih mem­pro­ses untuk Pergantian Antar Wak­tu (PAW),” kata Prakosa.

Anshori, kata Prakosa, juga menyebutkan Misbakhun akan digantikan Muhammad Firdaus.

Menurut Prakosa, BK belum memproses Misbakhun. “BK selama Pak Misbakhun terkait kasus hukum belum melakukan proses apapun ternyata partai su­dah mengatakan Pak Misbak­hun melakukan pengunduran diri. Jadi ini murni urusan partai de­ngan Pak Misbakhun,” katanya.

Apakah ada tembusan PAW Misbakhun ke BK? Prakosa me­ngatakan mendapat kopi surat PKS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai per­min­taan PAW atas nama Misbakhun.

BK memilih tak bereaksi me­nyikapi surat PAW itu. “Ya itu urusan internal partainya sama Pak Misbakhun,” tandas Pra­kosa.

Buka Rumah Makan Padang, Tapi Rugi

Setelah bebas dari penjara, Misbakhun kembali mencoba peruntungannya di dunia bisnis. Ia pun membuka warung makan Padang di daerah Jakarta Selatan.

Namun usaha itu belum meng­hasilkan keuntungan baginya. “Baru buka sebulan lalu. Wa­rung saya masih merugi. Moga-moga kedepannya bisa untung besar,” harapnya.

Setelah dicopot dari DPR, ia tak lagi bisa menikmati gaji yang mencapai Rp 50 juta per bu­lan. Roda ekonomi ke­luar­ganya masih tetap berjalan ka­re­na istrinya masih memiliki usaha.

Usaha apa? Misbakhun eng­gan membeberkan. “Saya nggak mau menyebutkan, kha­watir dikriminalisasi lagi,” kata Mis­bakhun sambil tertawa.

Misbakhun juga mencoba menghidupkan kembali peru­sahaannya. “Semoga dengan se­­lesainya kasus ini, peru­sa­haan ini akan semakin besar,” ka­tanya.

Stafsus Presiden Hargai Putusan MA

Jadi Pelapor Kasus Misbakhun    

Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam, Andi Arief, menghargai putusan Mahkamah Agung yang menerima per­mo­honan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Misbakhun.

“Walau ini agak sedikit me­nimbulkan tanda tanya, namun apa pun putusan PK MA harus dihormati,” katanya. Seperti di­ketahui, Andi Arief adalah pe­la­por kasus LC fiktif Bank Cen­tury. Ia mengadukan Misbakhun yang duduk sebagai komisaris PT Selalang Prima International (SPI) ke polisi pada Februari 2010. Dokumen yang dia miliki menyebutkan bahwa PT SPI me­miliki kredit bermasalah hingga mencapai 22,5 juta dolar AS.

Selain Misbakhun, Andi Arief juga melaporkan Frangky Ong­kowardoyo yang memiliki 1 persen saham di PT SPI Sela­lang Prima Andi yakin Mi­s­ba­kun bukanlah pemilik PT SPI. Ia merujuk pada hasil audit Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, ada beberapa letter of credit (LC), termasuk yang di­miliki Selalang Prima adalah bagian dari Bank Century.

Selalang Prima, menurut Andi, adalah penerima kredit ko­mando dari Robert Tantular bersama sembilan penerima LC lainnya. “Sama dengan peneri­ma LC lainnya, PT SPI adalah “wayang”  bagi Robert Tantular merampok banknya sendiri,” jelasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA