Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jam Masuk Dimundurkan, Lewat Jam 8 Kena Sanksi

Ramadhan, Jam Kerja PNS Diperpendek

Selasa, 24 Juli 2012, 10:37 WIB
Jam Masuk Dimundurkan, Lewat Jam 8 Kena Sanksi
pegawai negeri sipil (pns)

rmol news logo Dia hendak kembali ke kantor­nya di Wali Kota Jakarta Timur se­telah urusan di Balaikota beres.  “Lagi nunggu bus mau ke Pulo­ge­bang,” kata perempuan ber­jilbab ini.

Ditunggu sekian lama, bus yang hendak ditumpangi kembali ke kantor tak kunjung tiba. Wajah Rini mulai cemas. Sebab, sejam lagi kantornya tutup. “Waktu pulangnya lebih cepat dibanding hari biasa,” ujarnya.

Memasuki bulan Ramadhan, pe­merintah memutuskan mem­percepat jam kerja pegawai. Yang biasanya mulai jam 07.30 sampai 4 sore. Diubah jadi pukul 8 pagi sampai 3 sore tanpa istirahat ma­kan siang.

Rini senang-senang saja de­ngan ketentuan ini. Ia bisa ke kan­tor lebih siang. Namun ia ber­usa­ha tak terlambat masuk kerja. “Ka­lau terlambat gaji bisa di­potong,” kata perempuan berusia 35 tahun ini.

Senin kemarin merupakan hari pertama kerja di bulan Ramadhan bagi pegawai pemerintah. Penga­mat­an Rakyat Merdeka, beberapa pegawai terlihat sudah keluar kantor jam 2 siang. Sejam lebih cepat dari jam pulang.

Di masjid yang terletak di sebelah Balaikota terlihat seorang pegawai tertidur pulas menunggu waktu pulang kerja.

Pengamatan berlanjut ke lantai 20 Balaikota, kantor Badan Ke­pegawaian Daerah (BKD). Lantai ini dipenuhi puluhan meja kerja yang disusun berderet. Meja-meja di sini dipenuhi tumpukan berkas.

Beberapa meja terlihat kosong tak berpenghuni. Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), banyak pegawai yang se­dang bertugas di luar kantor.

Tepat pukul 3 sore, ratusan pe­ga­wai berduyun-duyun mening­galkan Balaikota. Mereka me­nuju bus-bus yang akan meng­han­tarkan pulang ke beberapa tujuan.

Slamet mengatakan, selama bulan puasa jam kerja PNS di­ubah jadi pukul 8 pagi sampai 3 sore. Ia memastikan pegawai yang bertugas di Balaikota sudah masuk sebelum pukul 8. Sebab bila melewati batas waktu itu gaji­nya dipotong sebesar lama­nya keterlambatan.

Ia mengungkapkan, Senin ada ada 198 pegawai yang cuti, 153 mengajukan izin tidak masuk karena sakit dan 55 izin ke luar kantor. Sebanyak 93 pegawai tak ngantor tanpa keterangan.

Menurut pria berjenggot ini, pegawai yang tidak masuk kantor tanpa keterangan belum bisa diar­tikan tidak kerja. “Bila sam­pai jam pulang kantor mereka tidak hadir, sudah bisa dipastikan me­reka alfa,” ka­tanya.

Slamet mengatakan pegawai yang tidak masuk tanpa kete­rang­an ini kebanyakan bertugas di Dinas Pendidikan. Ia menduga para pegawai masih menganggap sekolah masih libur pada hari Senin ini.

Pegawai yang bolos selama lima hari berturut-turut tanpa ala­san jelas, kata dia, akan diberikan hukuman berupa teguran lisan.

Jika sampai 10 hari berturut-turut diberi sanksi teguran ter­tulis. Namun bila sampai 15 hari berturut-turut BKD kembali me­ngirim surat teguran. Isinya ke­tidakpuasan atas kinerja pe­gawai yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Bu­dhi­astuti mengatakan, perubahan jam kerja ini untuk memberikan ke­sempatan bagi pegawai yang beragama muslim menjalankan ibadah puasa dengan baik. Tapi dia juga tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.

Selama Ramadhan, jam isti­rahat makan siang yang biasa­nya pukul 12 sampai 1 siang, ditia­dakan. “Karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan. Tapi diharapkan pegawai tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik,” katanya.

Walau jam kerja diubah, pro­sedur dan aturan kerja tak serta merta jadi longgar. Sistem ab­sensi sidik jari tetap diber­la­kukan. Absensi ini untuk me­nen­tukan besar tunjangan kinerja daerah (TKD).

Untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mem­be­rikan pelayanan kepada warga Ja­karta akan diberlakukan peng­aturan jam kerja tersendiri. Se­hingga tidak mengganggu pe­la­yanan kepada masyarakat. Misalnya pegawai di rumah sakit.

Budhiastuti mengatakan surat keputusan gubernur mengenai perubahan jam kerja ini sudah disebar ke seluruh unit kerja di ling­kungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat keputusan itu, turut diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat Dzuhur. Mereka akan di­berikan waktu secukupnya. Sedangkan, untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga pu­kul 13.30.

Bagi PNS yang bolos dan mangkir dari tugas, atau kiner­janya tidak baik, akan dikenakan sanksi. Berupa sanksi admi­nis­trasi, berbentuk teguran lisan, pe­mo­tongan TKD, penundaan ke­naikan jabatan atau gaji, hingga pemecatan.

Bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, sekaligus penurunan ki­nerj­a selama bulan puasa, akan di­kenakan sanksi dua kali. Yaitu sanksi sesuai Peraturan Peme­rintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi berdasar­kan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Dalam PP 53/2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pu­lang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif se­lama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya men­capai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, bisa ber­akibat pemecatan.

Dipulangkan Lebih Cepat Supaya Terhindar Macet

Menteri Pemberdayaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Bi­rokrasi, Azwar Abubakar me­ngatakan, selama Ramadhan wak­tu kerja untuk pegawai negeri sipil dikorting satu jam. “Pulangnya juga dipercepat satu jam,” katanya.

Untuk DKI Jakarta, waktu pu­lang pegawai dipercepat satu jam. Sedangkan untuk daerah, jam masuk kerja yang dimun­durkan.

Pegawai di DKI sengaja di­percepat agar terhindar kema­cet­an. “Makanya pulangnya dipercepat satu jam. Selain itu agar PNS dapat berbuka puasa dengan keluarga,” kata politisi dari PAN.

Sekretaris Kementerian Pen­da­­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tas­dik Kinanto mengatakan, ke­bijakan pengurangan jam kerja pegawai ini hanya berlaku se­la­ma Ramadhan saja. Ini untuk menghormati pegawai yang menjalankan puasa. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2005.

Dalam surat edaran MenPAN Nomor 16/M.PAN/10/2005 ten­tang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan di­se­butkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sam­pai Kamis dari pukul 8 pagi sam­pai 3 sore. Sedangkan Jumat mulai 8 pagi sampai 15.30 WIB.

Untuk instansi yang mem­ber­lakukan enam hari kerja Senin-Kamis dan Sabtu, dimulai pukul 8 pagi sampai 2 siang. Jumat pukul 8 pagi sampai 14.30 WIB.

“Instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan, jumlah jam kerjanya adalah 32.50 jam per minggu,” katanya.

Bagi PNS yang kurang dari jam kerja tersebut, lanjutnya, dikenakan sanksi pemotongan tun­jangan kinerja. Berapa besar potongannya tergantung dari pejabat di mana PNS tersebut bekerja.

“Jadi biar bulan puasa, PNS harus tetap kerja profesional. Jam kerjanya sudah dikurangi,  jadi jangan mengurangi sendiri lagi. Karena konsekuensinya tunjangan kinerjanya dipotong,” katanya.

Kemenkeu Tidak Kurangi Jam Kerja

Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo memberlakukan jam kerja normal bagi anak buah­nya di bulan Ramadhan ini.

Menurut pegawai di jajaran Kementerian Keuangan ber­orientasi kepada penye­lesaian pekerjaan, bukan waktu kerja semata. “Memang kita bekerja de­ngan orientasi pada pekerjaan selesai, jadi untuk itu pegawai khususnya pegawai pimpinan betul-betul harus meningkatkan produktivitasnya baik puasa maupun tidak dengan orientasi pekerjaan selesai,” katanya.

Kementerian Keuangan me­netapkan jam kerja pegawai se­lama bulan Ramadan dari pukul  07.30 sampai  16.30.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Ke­uangan Selama bulan Ra­ma­dhan 1433 H yang ditan­da­tangani Sekretaris Jenderal Kiagus Ahmad Badaruddin.

Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk kantor pada pukul 07.30 waktu setempat. Se­mentara pulang kantor pukul 16.30 waktu setempat.

Untuk istirahat, waktunya dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat. Sedangkan untuk Jumat istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.45 waktu setempat.

Sekjen Kiagus Ahmad Ba­da­ruddin mengatakan, walaupun memasuki bulan puasa, Kemen­terian Keuangan tetap mematok jam kerja sama seperti hari biasa, yaitu 9 jam setiap hari.

Hanya saja, jam masuk dan pulang disesuaikan dari jam 07.30 sampai 16.30 waktu se­tempat dengan waktu istirahat dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat.

Hal ini telah dilakukan Ke­men­keu sejak lama, bahkan se­belum adanya remunerasi. “Secara umum Kemenkeu tidak me­ngubah jam kerja tapi me­ngatur kembali, jam masuknya bisa dipercepat, jam istirahatnya bisa diperpendek, jam pulang­nya dipercepat. Itu pola dari du­lu seperti itu, sebelum re­mu­nerasi, jadi tidak ada hu­bung­annya,” katanya.

Menurutnya, aturan tersebut terlepas dari patokan yang telah ditetapkan Kementerian Pen­da­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Yakni ma­suk jam 8 pagi pulang jam 3 sore.

“Kita kan tidak harus ber­pa­tokan dengan itu, kan me­nurut agama orang puasa bukan ber­arti mengurangi jam kerjanya, tapi mengatur kembali,” kata­nya.

Walaupun harus bekerja dalam jumlah jam kerja yang sama, Kiagus menegaskan tidak ada tambahan tunjangan bagi pegawai. “Masak dengan negara kita perhitungan. Berubah sedikit minta tunjangan. Biasa saja. Kan banyaknya jam kerja tidak berubah,” katanya.

Selain itu, aturan sanksi bagi mereka yang terlambat pun tetap sama seperti pada hari bia­sa. Yakni pemotongan 1 per­sen dari remunerasi bagi yang ter­lambat. Empat persen bagi me­reka yang tidak masuk.

“Hanya kalau ada keterangan, dia dianggap tidak melanggar disiplin,” kata Kiagus. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA