Dia hendak kembali ke kantorÂnya di Wali Kota Jakarta Timur seÂtelah urusan di Balaikota beres. “Lagi nunggu bus mau ke PuloÂgeÂbang,†kata perempuan berÂjilbab ini.
Ditunggu sekian lama, bus yang hendak ditumpangi kembali ke kantor tak kunjung tiba. Wajah Rini mulai cemas. Sebab, sejam lagi kantornya tutup. “Waktu pulangnya lebih cepat dibanding hari biasa,†ujarnya.
Memasuki bulan Ramadhan, peÂmerintah memutuskan memÂpercepat jam kerja pegawai. Yang biasanya mulai jam 07.30 sampai 4 sore. Diubah jadi pukul 8 pagi sampai 3 sore tanpa istirahat maÂkan siang.
Rini senang-senang saja deÂngan ketentuan ini. Ia bisa ke kanÂtor lebih siang. Namun ia berÂusaÂha tak terlambat masuk kerja. “KaÂlau terlambat gaji bisa diÂpotong,†kata perempuan berusia 35 tahun ini.
Senin kemarin merupakan hari pertama kerja di bulan Ramadhan bagi pegawai pemerintah. PengaÂmatÂan Rakyat Merdeka, beberapa pegawai terlihat sudah keluar kantor jam 2 siang. Sejam lebih cepat dari jam pulang.
Di masjid yang terletak di sebelah Balaikota terlihat seorang pegawai tertidur pulas menunggu waktu pulang kerja.
Pengamatan berlanjut ke lantai 20 Balaikota, kantor Badan KeÂpegawaian Daerah (BKD). Lantai ini dipenuhi puluhan meja kerja yang disusun berderet. Meja-meja di sini dipenuhi tumpukan berkas.
Beberapa meja terlihat kosong tak berpenghuni. Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), banyak pegawai yang seÂdang bertugas di luar kantor.
Tepat pukul 3 sore, ratusan peÂgaÂwai berduyun-duyun meningÂgalkan Balaikota. Mereka meÂnuju bus-bus yang akan mengÂhanÂtarkan pulang ke beberapa tujuan.
Slamet mengatakan, selama bulan puasa jam kerja PNS diÂubah jadi pukul 8 pagi sampai 3 sore. Ia memastikan pegawai yang bertugas di Balaikota sudah masuk sebelum pukul 8. Sebab bila melewati batas waktu itu gajiÂnya dipotong sebesar lamaÂnya keterlambatan.
Ia mengungkapkan, Senin ada ada 198 pegawai yang cuti, 153 mengajukan izin tidak masuk karena sakit dan 55 izin ke luar kantor. Sebanyak 93 pegawai tak ngantor tanpa keterangan.
Menurut pria berjenggot ini, pegawai yang tidak masuk kantor tanpa keterangan belum bisa diarÂtikan tidak kerja. “Bila samÂpai jam pulang kantor mereka tidak hadir, sudah bisa dipastikan meÂreka alfa,†kaÂtanya.
Slamet mengatakan pegawai yang tidak masuk tanpa keteÂrangÂan ini kebanyakan bertugas di Dinas Pendidikan. Ia menduga para pegawai masih menganggap sekolah masih libur pada hari Senin ini.
Pegawai yang bolos selama lima hari berturut-turut tanpa alaÂsan jelas, kata dia, akan diberikan hukuman berupa teguran lisan.
Jika sampai 10 hari berturut-turut diberi sanksi teguran terÂtulis. Namun bila sampai 15 hari berturut-turut BKD kembali meÂngirim surat teguran. Isinya keÂtidakpuasan atas kinerja peÂgawai yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, BuÂdhiÂastuti mengatakan, perubahan jam kerja ini untuk memberikan keÂsempatan bagi pegawai yang beragama muslim menjalankan ibadah puasa dengan baik. Tapi dia juga tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.
Selama Ramadhan, jam istiÂrahat makan siang yang biasaÂnya pukul 12 sampai 1 siang, ditiaÂdakan. “Karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan. Tapi diharapkan pegawai tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik,†katanya.
Walau jam kerja diubah, proÂsedur dan aturan kerja tak serta merta jadi longgar. Sistem abÂsensi sidik jari tetap diberÂlaÂkukan. Absensi ini untuk meÂnenÂtukan besar tunjangan kinerja daerah (TKD).
Untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memÂbeÂrikan pelayanan kepada warga JaÂkarta akan diberlakukan pengÂaturan jam kerja tersendiri. SeÂhingga tidak mengganggu peÂlaÂyanan kepada masyarakat. Misalnya pegawai di rumah sakit.
Budhiastuti mengatakan surat keputusan gubernur mengenai perubahan jam kerja ini sudah disebar ke seluruh unit kerja di lingÂkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat keputusan itu, turut diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat Dzuhur. Mereka akan diÂberikan waktu secukupnya. Sedangkan, untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga puÂkul 13.30.
Bagi PNS yang bolos dan mangkir dari tugas, atau kinerÂjanya tidak baik, akan dikenakan sanksi. Berupa sanksi admiÂnisÂtrasi, berbentuk teguran lisan, peÂmoÂtongan TKD, penundaan keÂnaikan jabatan atau gaji, hingga pemecatan.
Bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, sekaligus penurunan kiÂnerjÂa selama bulan puasa, akan diÂkenakan sanksi dua kali. Yaitu sanksi sesuai Peraturan PemeÂrintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi berdasarÂkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Dalam PP 53/2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, puÂlang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif seÂlama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya menÂcapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, bisa berÂakibat pemecatan.
Dipulangkan Lebih Cepat Supaya Terhindar Macet
Menteri Pemberdayaan ApaÂratur Negara dan Reformasi BiÂrokrasi, Azwar Abubakar meÂngatakan, selama Ramadhan wakÂtu kerja untuk pegawai negeri sipil dikorting satu jam. “Pulangnya juga dipercepat satu jam,†katanya.
Untuk DKI Jakarta, waktu puÂlang pegawai dipercepat satu jam. Sedangkan untuk daerah, jam masuk kerja yang dimunÂdurkan.
Pegawai di DKI sengaja diÂpercepat agar terhindar kemaÂcetÂan. “Makanya pulangnya dipercepat satu jam. Selain itu agar PNS dapat berbuka puasa dengan keluarga,†kata politisi dari PAN.
Sekretaris Kementerian PenÂdaÂÂyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, TasÂdik Kinanto mengatakan, keÂbijakan pengurangan jam kerja pegawai ini hanya berlaku seÂlaÂma Ramadhan saja. Ini untuk menghormati pegawai yang menjalankan puasa. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2005.
Dalam surat edaran MenPAN Nomor 16/M.PAN/10/2005 tenÂtang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan diÂseÂbutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin samÂpai Kamis dari pukul 8 pagi samÂpai 3 sore. Sedangkan Jumat mulai 8 pagi sampai 15.30 WIB.
Untuk instansi yang memÂberÂlakukan enam hari kerja Senin-Kamis dan Sabtu, dimulai pukul 8 pagi sampai 2 siang. Jumat pukul 8 pagi sampai 14.30 WIB.
“Instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan, jumlah jam kerjanya adalah 32.50 jam per minggu,†katanya.
Bagi PNS yang kurang dari jam kerja tersebut, lanjutnya, dikenakan sanksi pemotongan tunÂjangan kinerja. Berapa besar potongannya tergantung dari pejabat di mana PNS tersebut bekerja.
“Jadi biar bulan puasa, PNS harus tetap kerja profesional. Jam kerjanya sudah dikurangi, jadi jangan mengurangi sendiri lagi. Karena konsekuensinya tunjangan kinerjanya dipotong,†katanya.
Kemenkeu Tidak Kurangi Jam Kerja
Menteri Keuangan Agus MarÂtowardojo memberlakukan jam kerja normal bagi anak buahÂnya di bulan Ramadhan ini.
Menurut pegawai di jajaran Kementerian Keuangan berÂorientasi kepada penyeÂlesaian pekerjaan, bukan waktu kerja semata. “Memang kita bekerja deÂngan orientasi pada pekerjaan selesai, jadi untuk itu pegawai khususnya pegawai pimpinan betul-betul harus meningkatkan produktivitasnya baik puasa maupun tidak dengan orientasi pekerjaan selesai,†katanya.
Kementerian Keuangan meÂnetapkan jam kerja pegawai seÂlama bulan Ramadan dari pukul 07.30 sampai 16.30.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan Kementerian KeÂuangan Selama bulan RaÂmaÂdhan 1433 H yang ditanÂdaÂtangani Sekretaris Jenderal Kiagus Ahmad Badaruddin.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk kantor pada pukul 07.30 waktu setempat. SeÂmentara pulang kantor pukul 16.30 waktu setempat.
Untuk istirahat, waktunya dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat. Sedangkan untuk Jumat istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.45 waktu setempat.
Sekjen Kiagus Ahmad BaÂdaÂruddin mengatakan, walaupun memasuki bulan puasa, KemenÂterian Keuangan tetap mematok jam kerja sama seperti hari biasa, yaitu 9 jam setiap hari.
Hanya saja, jam masuk dan pulang disesuaikan dari jam 07.30 sampai 16.30 waktu seÂtempat dengan waktu istirahat dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat.
Hal ini telah dilakukan KeÂmenÂkeu sejak lama, bahkan seÂbelum adanya remunerasi. “Secara umum Kemenkeu tidak meÂngubah jam kerja tapi meÂngatur kembali, jam masuknya bisa dipercepat, jam istirahatnya bisa diperpendek, jam pulangÂnya dipercepat. Itu pola dari duÂlu seperti itu, sebelum reÂmuÂnerasi, jadi tidak ada huÂbungÂannya,†katanya.
Menurutnya, aturan tersebut terlepas dari patokan yang telah ditetapkan Kementerian PenÂdaÂyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Yakni maÂsuk jam 8 pagi pulang jam 3 sore.
“Kita kan tidak harus berÂpaÂtokan dengan itu, kan meÂnurut agama orang puasa bukan berÂarti mengurangi jam kerjanya, tapi mengatur kembali,†kataÂnya.
Walaupun harus bekerja dalam jumlah jam kerja yang sama, Kiagus menegaskan tidak ada tambahan tunjangan bagi pegawai. “Masak dengan negara kita perhitungan. Berubah sedikit minta tunjangan. Biasa saja. Kan banyaknya jam kerja tidak berubah,†katanya.
Selain itu, aturan sanksi bagi mereka yang terlambat pun tetap sama seperti pada hari biaÂsa. Yakni pemotongan 1 perÂsen dari remunerasi bagi yang terÂlambat. Empat persen bagi meÂreka yang tidak masuk.
“Hanya kalau ada keterangan, dia dianggap tidak melanggar disiplin,†kata Kiagus. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.