Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, politisasi bansos oleh calon kepala daerah (cakada) masuk kategori pelanggaran politik uang jika dilakukan.
"Misalnya pembagian sembako atau pembagian uang," kata Totok dalam keterangan tertulis di laman bawaslu.go.id, dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia memaparkan, jenis pelanggaran politik uang telah diidentifikasi lama oleh Bawaslu, dan masuk ke dalam peta kerawanan pemilihan yang diluncurkan pada Agustus 2024 lalu.
"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu," katanya.
"Salah satu parameter kerawanannya, berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," demikian Totok.
BERITA TERKAIT: