Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lahan Makam Habis, Satu Lubang Dua Jenazah

Tarif Penguburan Termurah Rp 500 Ribu

Selasa, 19 Juni 2012, 08:41 WIB
Lahan Makam Habis, Satu Lubang Dua Jenazah
tempat pemakaman umum (TPU)
RMOL. Sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta kehabisan lahan untuk menguburkan jenazah. Untuk menyiasatinya, beberapa jenazah ditumpuk dalam satu lubang.

Akbar, 37 tahun tampak khu­syuk berdoa di depan makam yang sudah didinding keramik hi­tam. Usai melafalkan doa-doa, pria yang tinggal di Manggarai, Jakarta Selatan ini menaburkan kembang beberapa rupa ke atas tanah kuburan.

“Satu makam ini ada dua je­na­zah yang dikuburkan, yakni ne­nek dan ibu saya. Ibu saya yang meninggal tahun 2007 diku­bur­kan di makam nenek saya yang su­dah dikuburkan 10 tahun se­be­lumnya. Jadi makam ini ditum­pang,” jelas Akbar sambil me­ma­sukkan buku Yasin ke kantong kemeja panjangnya.

Menurut dia, jenazah ibunya di­kuburkan satu liang dengan ne­neknya karena sudah tak ada lagi lahan kosong di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

“Kalau ada keluarga yang ingin dikubur disini, lubang makamnya itu bukan dari lahan yang baru tapi dari kuburan lagi. Ada yang satu keluarga, tapi ada juga yang ber­beda keluarga. Itu urusan orang sini untuk menentukan lo­kasinya,” jelas Akbar sambil men­cabuti rumput liar yang tum­buh di sekitar makam keluarganya.

TPU Menteng Pulo dibagi men­jadi beberapa blok. Yakni A1, A2, AA1 dan AA2. Ahli waris bisa menentukan sendiri lokasi di mana keluarganya hendak dikubur.

Akbar menginformasikan tarif makam berbeda-beda sesuai bloknya. Kata dia, tarif paling mahal di Blok A1. Bisa di atas Rp 2 juta. Tarif pemakaman di blok ini paling mahal karena letaknya dekat dengan jalan utama. Se­makin jauh dari jalan, tarifnya makin murah.

“Nah kalau Blok AA baik AA1 maupun AA2, harganya relatif lebih murah antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta. Saya tahu itu karena beberapa keluarga dan juga tetangga dikuburkan di sini,” ujar Akbar.

Hal ini dibenarkan seorang t­u­kang gali kuburan yang dite­mui Rakyat Merdeka sedang ber­teduh di bawah pohon kamboja besar. Pria yang enggan dise­butkan namanya ini tarif setiap blok ber­beda-beda.

“Saya memang tidak tahu ka­lau harga aslinya sesuai yang ke­tentuan pemerintah. Tapi kalau har­ga yang biasa ada di sini pa­ling murah Rp 500 ribu dan pa­ling mahal bisa jutaan,” terangnya.

Tapi, menurut dia, biaya pema­kaman itu tidak selalu tergantung lokasi makam. Ia dan rekan-re­kan­nya akan mematok tarif ber­da­sarkan kondisi keluarga jenazah.

“Kalau kita lihat dari keluarga berada dan tinggal di komplek elite seperti daerah Tebet, maka harganya bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga mencapai Rp 3 jutaan. Karena untuk pemesanan kan bu­kan kantor TPU yang mengu­rus­nya tapi kami yang ada di la­pa­ngan,” kata pria berkulit hitam ini.

Rakyat Merdeka lalu men­da­tangi kantor TPU Menteng Pulo. Kantornya berada di tempat par­kir kendaraan. Kantor berukuran 8x5 meter itu tampak sepi. Di sini hanya ada Kamal, pria yang me­ngaku tukang bersih-bersih kan­tor. Ia terlihat sedang memeriksa buku tebal.

“Kepala TPU dan beberapa pe­gawai yang lain sedang meman­tau pengangkutan sampah tidak jauh dari sini,” ujarnya sambil me­nunjuk ke arah utara.

Lokasi pengangkutan sampah berada di tengah-tengah kuburan China. Pemakaman ini termasuk kaw­asan TPU Menteng Pulo. Saari, Kepala TPU Menteng Pulo terlihat asyik berbincang mela­lui handphone tak jauh truk yang sedang mengangkat sampah.

“Selain mengelola makam, kami juga bertanggung jawab pada taman dan kebersihan ling­kungan termasuk mengangkut sampah-sampah ini untuk di­pin­dahkan ke tempat pembuangan akhir,” kata Saari.

Pria yang baru setahun me­n­ja­bat Kepala TPU Menteng Pulo ini mengatakan tidak ada lahan ko­song lagi untuk menguburkan je­nazah. Bila jenazah tetap hen­dak dimakamkan di sini caranya de­ngan sistem tumpang.

“Kita tanyakan dulu apakah orang tersebut memiliki keluarga yang juga dimakamkan di TPU Menteng Pulo. Bila ada, apakah bersedia makam tersebut ditum­pang dengan jasad keluarga yang baru meninggal. Kalau pun tidak, maka kami carikan makam lain untuk ditumpang dengan jasad orang yang memesan,” beber Saari.

Biasanya, pihaknya mencari ma­kam yang sudah tidak diper­panjang sewanya oleh ahli waris. Makam yang hendak ditumpang sudah lama. Sehingga jenazah di da­lam­nya sudah hancur dan tidak lagi me­ngeluarkan bau ketika digali.

“Sesuai Perda, penguburan itu kan sistemnya sewa tanah. Ahli wa­ris harus memperpanjang se­wa­­nya setiap tiga tahun sekali bila tidak ingin kuburan keluar­ga­­nya ditumpang dengan yang ja­sad yang lain,” terangnya.

Tarif perpanjangan sewa ma­kam, kata Saari, sama dengan ta­rif ketika pertama kali diku­bur­kan. Untuk makam di Blok A1, sesuai Peraturan Daerah tarifnya Rp 100 ribu.

Mau Ziarah,  Makamnya Sudah Nggak Ada

Bagi yang sudah lama tak ber­ziarah, jangan kaget bila nisan makam keluarga Anda sudah tidak ada atau sudah berganti nama. Ini sering terjadi di pe­makaman di Jakarta.

Saari, Kepala TPU Menteng Pulo Jakarta Selatan menga­ta­kan menjelang Ramadhan mau­pun setelah Idul Fitri banyak orang berziarah ke sini. Saat itu­lah pihaknya banyak menerima pe­ngaduan dari ahli waris bah­wa makam keluarganya tidak ada.

“Itu sudah sering terjadi di­sini, ada peziarah yang datang katanya makam keluarganya su­dah berubah. Kami dari penge­lola TPU lantas akan men­je­las­kan soal perubahan makam ter­sebut,” katanya.

Saari menjelaskan bahwa je­na­z­ah keluarganya tetap ada. Ha­nya saja nisannya sudah di­ganti dengan nama jenazah baru yang dikuburkan di atasnya.

Menurut Saari, jarang ahli wa­ris yang bisa menerimanya. Umumnya mereka protes kepa­da pihak TPU.  

“Disini sudah tidak ada lahan kosong. Se­men­tara permintaan untuk pengu­bu­ran tidak pernah berhenti. Ten­tunya pihak TPU akan me­ngam­bil kebijakan dengan mema­n­faat­kan makam yang tidak di­perpanjang masa sewanya untuk penguburan baru. Jadi ini se­be­nar­nya kesa­la­han ahli waris, bukan pihak TPU,” katanya membela diri. Ke­salahan ahli waris karena ti­dak memperpanjang sewa makam.

Kenapa ahli waris tidak dika­barkan? “Kalau kita menunggu persetujuan dulu dari ahli waris untuk mengganti makam ke­luar­ganya, bagaimana dong nasib jenazah yang akan dikuburkan. Karena itulah untuk tumpang ini, pihak TPU tidak memberi tahu ahli waris,” beber Saari.

Kepala Suku Dinas Pertama­nan dan Pemakaman DKI Ja­karta Wayan Sudharta, sistem tum­pang ini diperbolehkan. Kata dia, ini  mengakali pema­ka­man yang sudah penuh tapi masih menerima penguburan baru.

Apa syaratnya? “Sistem tum­pang itu kalau batas enam tahun terhitung sejak meninggal dan ka­lau sudah kadaluarsa dan ti­dak ada ahli waris yang mengu­rus maka menurut Perda Nomor 3 Tahun 2007 boleh ditum­pang,” jelasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA