Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Minggu Dibuka Baru Dua Orang Yang Melamar

Pendaftaran Calon Hakim Tipikor Sepi Peminat

Minggu, 17 Juni 2012, 09:15 WIB
Dua Minggu Dibuka Baru Dua Orang Yang Melamar
ilustrasi/ist
RMOL.Dua berkas ditumpuk di meja kerja Aris di Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia membuka setiap berkas lalu memeriksa lembar per lembar dokumen di dalamnya.

“Ini berkas calon hakim tipikor yang sudah masuk,” kata pria yang mengenakan kemeja batik ini ketika ditemui Jumat lalu.

Sejak 4 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) membuka pendaf­taran calon hakim pengadilan tin­dak pidana korupsi (tipikor). Me­reka yang berminat bisa men­daf­tar di pengadilan tinggi di daerah­nya masing-masing. Pendaftaran ditutup 2 Juli.

Untuk di Jakarta pendaftaran di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Jenderal Soeprapto, Cempaka Putih, Ja­karta Pusat. Gerbang pengadilan yang ter­letak di sebelah kiri selalu ter­buka. Di belakangnya terdapat halaman yang luas untuk parkir kendaraan.

Untuk bisa masuk ke dalam, pendaftar harus melalui pemerik­saan di  gerbang. Bila dianggap ti­dak membawa barang-barang berbahaya, dipersilakan masuk.

Memasuki gedung pengadilan terlihat meja recepsionis di sebe­lah kiri yang dijaga seorang staf wa­nita dan seorang satpam. Pen­daftar harus mengisi buku tamu yang telah tersedia. Juga me­nye­rahkan kartu identitas untuk ditu­kar dengan kartu tamu.

Di meja resepsionis ini tidak ada pengumuman maupun petun­juk mengenai pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor tahap IV. Namun bila bertanya ke staf re­sepsionis, pelamar akan diarah­kan ke ruangan kepegawaian di lantai dua.

Satu-satu jalan untuk naik ke atas adalah melalui tangga. Sam­pai di depan ruangan yang dituju tak terlihat petunjuk bahwa di sinilah tempat pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor.

Lagi-lagi, pelamar perlu ber­tanya ke pegawai yang ada di da­lam ruangan berukuran 4x10 me­ter itu. Setelah menjelaskan mak­sud kedatangan untuk mendaftar, petugas akan mempersilakan du­duk. Lalu meminta pelamar me­nye­rahkan berkas persyaratan.

Dokumen-dokumen persya­ra­tan diperhatikan satu per satu. Bila berkas dianggap lengkap, pe­tugas akan memberikan tanda terima. Namun bila belum leng­kap, berkas dikembalikan. Pe­la­mar diminta datang lagi set­elah me­lengkapi dokumen per­syaratan.

Di ruang kepegawaian yang menjadi tempat pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor terdapat beberapa meja kerja. Meja kerja dilengkapi komputer dan monitor layar datar.

Meja untuk menerima pendaf­ta­ran calon hakim pengadilan di­tempatkan di belakang pintu ma­suk. Ukurannya lebih besar di­ban­ding meja lainnya. Di meja ini tidak disediakan komputer. Ha­nya ada tumpukan berkas dan dua kursi untuk pendaftar.

Di pinggir ruangan diletakkan lemari kaca untuk menyimpan berkas-bekas penting. Di dalam lemari setinggi dua meter ini ter­dapat puluhan map berukuran be­sar yang tertata rapi.

Saat Rakyat Merdeka datang ha­nya ada dua pegawai di ru­angan ini. Tak terlihat ada satu­pun pelamar calon hakim pe­ngadilan tipikor.

Menurut Aris, sejak dibuka baru dua orang yang mendaftar. Ke­duanya mendaftar untuk men­jadi hakim tingkat pertama. Hingga Jumat, belum ada yang mendaftar untuk jadi hakim tingkat banding.

“Kemarin sebetulnya ada satu orang mendaftar hakim tipikor tingkat banding, namun karena berkasnya tidak lengkap akhirnya dikembalikan, “ kata pria ber­per­a­wakan kurus dan berkaca mata ini.

Berkas pendaftaran dianggap lengkap karena tidak melam­pirkan dokumen hasil tes kese­hatan. Padahal, dokumen ini jadi salah satu persyaratan.

“Pendaftar mengeluh ma­halnya tes kese­ha­tan di rumah sakit hingga men­capai Rp 800 ribu dan tidak bisa selesai dalam waktu satu hari,” kata Aris. Sementara untuk pen­daftaran tidak dipungut biaya.

Aris mengatakan, pihaknya ha­nya menerima berkas pen­daf­ta­ran. Proses seleksi hingga pe­netapan calon terpilih dilakukan di Mahkamah Agung.

Bagaimana bila hingga pen­daf­taran ditutup hanya sedikit calon yang melamar? Kata dia, bisa saja masa pendaftaran diperpanjang. Seperti yang pernah dilakukan pada seleksi calon hakim tipikor tahap lalu.

Pada pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor tahap III yang dibuka April 2011, pihaknya ha­nya menerima 13 orang pelamar un­tuk hakim tingkat banding dan 31 pelamar untuk posisi hakim tin­gkat pertama. Jakarta Bakal Miliki 5 Pengadilan Tipikor

Wakil ketua panitia seleksi calon hakim ad hoc tipikor dari Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) akan memecah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi lima pengadilan.

Selama ini seluruh kasus pidana korupsi disidang di pengadilan tipikor yang berada di Jalan Rasuna Said. Pengadilan ini dibawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya di masing-masing pengadilan negeri akan terdapat pengadilan tipikor.

Hal ini untuk meringankan beban pengadilan tipikor yang saat ini berada di bawah PN Jakpus. “Jika ada kasus di Jaksel, Jakpus, Jaktim, Jakbar dan Jakut maka bisa disidang di sana sesuai dengan daerah hukumnya masing,” katanya.

“Kalau Jakarta Pusat kan sudah ada. Jadi biar nanti tidak terlalu sibuk di Jakarta Pusat,” katanya.

Komisioner bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri me­ngatakan, pihaknya tidak terlibat dalam seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap IV. “Tapi jika dilibatkan kami tidak keberatan,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang dalam seleksi hakim ad hoc tipikor untuk pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. “Kalau untuk hakim ad hoc ti­pikor di MA, KY memiliki we­we­nang tetapi peraturannya saat ini sedang disusun,” katanya.

Taufik menambahkan, pihak­nya juga dilibatkan dalam dalam seleksi hakim pengadilan pajak yang menjadi wewenang Ke­men­terian Keuangan.  “Kami telah di­libatkan dalam tim seleksi penga­di­lan pajak,” katanya.

Dicari, 99 Hakim Pengadilan Tipikor

Saat ini baru ada 179 hakim ad hoc yang ditempatkan di pe­ngadilan tipikor tingkat pertama maupun banding. Sebagian di­tempatkan di pengadilan yang ter­letak di kota besar seperti Ban­dung, Semarang dan Surabaya.

Menurut  Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mah­kamah Agung (MA) Rid­wan Mansyur, pihaknya masih mencari 99 hakim ad hoc tindak untuk ditempatkan di pe­nga­dilan tipikor yang ada seluruh Indonesia.

Seleksi kali ini diadakan di enam kota besar di Indonesia, se­perti Jakarta, Surabaya, Ban­dung, Makassar, Medan. Panitia Seleksi dipimpin Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko.

Menurut Ridwan, dari 99 hakim itu 33 di antaranya akan di­tempatkan di pengadilan ting­gi. Artinya, setiap pengadilan hanya menerima tambahan satu hakim ad hoc baru untuk tingkat banding.

Sisanya, atau 66 hakim ad hoc lainnya akan mengisi keku­ra­ngan di pengadilan tipikor ting­kat pertama.

“Di beberapa PN masih ba­nyak yang kurang. Mi­salnya di PN Jayapura harus kita tambah satu hakim ad hoc lagi,” katanya.

Saat ini, MA telah memiliki 33 pengadilan negeri tipikor ting­kat pertama dan 33 penga­dilan tingkat banding. Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang disahkan tahun 2009 me­nga­manatkan agar pemerintah membentuk pengadilan ini di tiap-tiap provinsi dalam jangka waktu dua tahun. Dari hasil selek­si tahun 2009 di dapat 26 hakim, tahun 2010 di dapat 82 hakim.

Persyaratan untuk menjadi calon hakim tipikor yakni ber­umur sekurang-kurangnya 40 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dipidana, tidak menjadi pengu­rus dan anggota partai politik, bersedia melepas jabatan struk­tural atau jabatan lain jika dit­e­rima sebagai hakim ad hoc tipi­kor, dan bersedia mengganti se­luruh biaya pelatihan jika me­ngundurkan diri, serta praktisi ataupun akademisi hukum yang telah memiliki pengalaman se­tidaknya selama 15 tahun.

Sedangkan bidang keilmuan yang dibutuhkan adalah Hukum Keuangan dan Perbankan, Hu­kum Administrasi, Hukum Per­tanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak.

Calon yang berminat dapat me­ngajukan lamaran ke MA selambat-lambatnya 2 Juli.  MA akan melakukan seleksi ad­minis­trasi. Hasil seleksi akan di­u­mumkan pada 12 Juli. Seleksi kali ini merupakan seleksi ge­lom­bang ke-IV.

Rupanya tak mudah menja­ring hakim tipikor baru. Selain peminatnya sedikit, MA juga sulit menemukan calon yang me­menuhi kualifikasi dan stan­dar yang ditentukan.

Kasubag Humas MA, Andre Tris Tianto mengatakan, bila sam­pai 2 juli 2012 pelamar ha­kim Tipikor masih sedikit ke­mungkinan masa pendaftaran akan diperpanjang. “Waktu per­panjangannya masih akan di­ba­has terlebih dahulu di level pim­pinan MA,” katanya.

Terendah 13 Juta Tertinggi 22 Juta

Gaji Hakim Tipikor

Berapa gaji yang diterima hakim pengadilan tipikor? Ber­dasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2010, uang ke­hor­matan hakim pengadilan tipi­kor tingkat pertama sebe­sar Rp 13 juta. Hakim banding Rp 16 juta. Sedangkan hakim tingkat ka­sasi Rp 22 juta.

Hakim tidak boleh rangkap jabatan. Mereka yang terpilih menjadi hakim pengadilan tipi­kor harus melepaskan semua jabatan yang disandangnya. Bagi akademisi harus melepas status dosennya.

Sepinya peminat jabatan hakim tipikor tidak terjadi saat ini saja. Sebelumnya saat seleksi tahap III yang diselenggarakan bulan April 2011 peminatnya hanya sebanyak 419 orang. Mah­kamah Agung pun memu­tus­kan memperpanjang pendaf­ta­ran selama 20 hari.

Di tengah turunnya minat un­tuk jadi hakim tipikor, ternyata gaji hakim itu juga tak lancar. Tahun lalu 60 hakim tipikor di Semarang, Bandung, Tanjung Karang belum digaji hingga tiga bulan. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA