Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sherny Boleh Keluar Sel Untuk Ambil Sarapan

Dipenjara, Koruptor BLBI Dilarang Nonton TV

Sabtu, 16 Juni 2012, 09:40 WIB
Sherny Boleh Keluar Sel Untuk Ambil Sarapan
Sherny Kojongian

RMOL. Nina asyik mengobrol dengan rekannya di ruang sipir Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang, Jalan Mochamad Yamin, Kota Tangerang. Mereka bertanggung jawab mengawasi Sherny Kojongian yang menjadi penghuni baru penjara ini.

“Saat ini Bu Sherny belum bisa dikunjungi oleh siapapun,” kata Nina yang mengenakan jilbab warna biru itu. Sherny sedang men­jalani  masa pengenalan ling­ku­ngan (mapeling) setelah dijeb­loskan ke sini Rabu lalu.

Setiap narapidana baru masuk penjara harus melalui masa ini. Layaknya dikarantina, ia ditem­pat­kan di sel khusus sendirian. Tak bisa ditemui siapapun wa­lau­pun keluarganya.

Sherny menempati sel isolasi berukuran 2x3 meter. Di sel ini di­sediakan kasur ukuran standar dan kipas angin untuk mengusir gerah. Kamar mandi ada di dalam sel.

“Hanya keluar saat makan pagi jam tujuh untuk mengambil ma­kanan. Setelah itu balik ke dalam sel,” kata Nina. Makan siang dan malam diantar ke sel.

Menu makanan yang biasa di­nikmati koruptor BLBI itu ber­variasi setiap hari. Yakni nasi, sa­­yur oseng, telur, ikan dan da­ging. “Daging seminggu dua kali. Di la­pas ini makanannya enak diban­ding lapas lain,” kata Nina. Menu ini dinikmati nara­pidana lainnya.

Selama mapeling, Sherny ti­dak di­perbolehkan menonton te­levisi.  Atu­ran ini bukan hanya ber­laku un­tuk dia saja. Tapi juga se­mua nara­pi­dana yang baru me­nghuni penjara.

Walaupun Sherny termasuk pen­jahat kelas kakap dan pernah buron ke Amerika, sipir penjara tak memberinya pengamanan khu­sus. “Sama seperti tahanan lain­nya,” kata Nina. Penjagaan di pen­jara ini dibagi tiga shift. Se­tiap delapan jam ada empat regu yang berjaga. Setiap regu terdiri dari 15 orang.

Setelah masa karantina ber­akhir, Sherny akan dipindah ke sel di paviliun bersama tahanan pi­dana umum lainnya. Ia sudah bo­leh dikunjungi dan menonton te­levisi. Waktunya nonton TV di­ten­tukan Kamis dan Minggu pukul 9 sampai 12 malam.

Sherny ditangkap di San Fransisko, Amerika Serikat pada tahun 2010. Dia lalu dideportasi. Tiba di Indonesia Rabu lalu (13/6). Setiba di Tanah Air, terpidana 20 tahun penjara ini langsung dijebloskan ke penjara.

Kepala Lapas Wanita Tange­rang Etty Nurbaiti mengatakan Sherny akan menjalani masa hukumannya di penjara ini. Rabu lalu pukul 11.30 WIB, Sherny tiba di sini dikawal polisi, aparat Kejaksaan Agung dan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya, aparat hendak men­jebloskan Sherny ke Rutan Wa­nita Pondok Bambu, Jakarta Ti­mur. Namun karena masa huku­mannya lama lalu dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang.

Etty mengaku diberi tahu ke­jak­saan bahwa Sherny akan di­jeb­loskan ke penjara ini pada Se­lasa (12/6). Saat itu Sherny masih dalam perjalanan dari Amerika menuju Indonesia.

“Karena sudah ada keputusan tetap terhadap kasusnya, maka kami pun menerimanya dan koor­dinasi dari Kejagung,” katanya.

Lembaga Pemasyarakatan (La­pas) Wanita kelas II A Tangerang terletak di Jalan Mochamad Yamin, Kota Tangerang. Terletak di sisi jalan. Di sepanjang jalan ini ada beberapa lapas.

Memasuki area lapas terdapat halaman yang cukup luas. Bisa dijadikan tempat kendaraan pembesuk. Halaman ini dibatasi pagar bes setinggi satu meter.

Di belakang halaman terdapat gerbang lapas. Saat Rakyat Mer­deka berkunjung, gerbang terbu­ka lebar. Di samping kiri gerbang dipasang gapura kecil hitam ber­tuliskan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Banten. Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang”.

Di samping kanan pintu masuk terdapat bangunan yang cukup be­sar untuk ruang tunggu pe­ngun­jung.

Minta Sidang Ulang, Mimpi Kali Ye...

Alfian Bondjol, kuasa hukum Sherny Kojongian, mengatakan, masih ada celah hukum yang bisa digunakan untuk membebaskan kliennya. Pertama lewat pe­nin­jau­an kembali (PK). Atau, me­minta Ma­hkamah Agung (MA) meng­ge­lar sidang ulang kasus BLBI di BHS. “Sebab selama ini dia (Sher­ny) tak tahu disidang,” katanya.

Alfian menjelaskan, kliennya tak tahu bahwa ia diperkarakan kejak­saan dalam kasus korupsi BLBI di Bank Harapan Sentosa (BHS). Sebab sejak 1999 sudah tinggal di Amerika Serikat. “Dia pergi ke Amerika bukan tahun 2002 tapi awal Januari 1999,” katanya.

Saat pergi, lanjut dia, Sherny ti­dak dalam status dicekal. Ke­per­giannya ke negeri Paman Sam ka­re­na khawatir dengan kondisi so­sial politik yang masih ber­gejolak paska gerakan reformasi 1998.

Karena masuk secara sah dan memiliki kerabat yang jelas, kata Alfian, otoritas Amerika Serikat me­nyetujui suaka politik yang di­ajukan kliennya. “Tahun 2007 me­ngajukan jadi warga negara Ame­rika, ternyata tahun 2006 sudah di­cari Interpol Indonesia,” katanya.

Mengenai sidang ulang kasus BLBI di BHS, Afrian menga­ta­kan sudah mengajukan per­mo­ho­nan ke MA. Alasannya persi­da­ngan di Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat pada 2002 tak pernah mendengarkan keterangan Sher­ny selaku terdakwa.

Ketahuan Gara-gara Ingin Jadi Orang AS

Dua belas tahun Sherny Ko­jo­ngian buron. Tak mudah mem­bawa pulang perempuan berusia 49 tahun itu ke Indonesia. “Pro­sesnya panjang,” kata Wakil Jak­sa Agung Dharmono.

Sherny kabur dari Indonesia 21 Oktober 1998. Pada 21 Oktober 2003, ia mendapatkan green card. Setahun kemudian memperoleh permanent resident di Amerika Serikat.

Pada 2009, Sherny mengaju­kan naturalisasi untuk bisa jadi warna negara Paman Sam. Saat itu pemerintah Indonesia telah mendaftarkan Sherny dalam red notice Interpol.

Pihak Amerika lalu klarifikasi dari Indonesia. Data-data mengenai Sherny pun dikirim mulai dari berita acara pemerik­saan, surat penangkapan hingga putusan pengadilan.

Lantaran ada indikasi terlibat kejahatan, proses naturalisasi di­tun­da. Pihak imigrasi Amer­i­ka lalu melakukan penye­li­di­kan. Hasilnya Sherny dinyat­a­kan melanggar peraturan imigrasi.

Pada 16 November 2010, Sherny ditahan pihak imigrasi dan harus menjalani persi­da­ngan. Pada 1 Agustus 2011 pe­ngadilan memutus Sherny di­de­portasi ke Indonesia. Tak terima putusan ini, Sherny mengajukan banding pada 6 Mei 2012. Tapi ditolak.

Darmnon mengatakan saat ini pihaknya fokus mencari aset bekas direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) itu. “Sisa keru­gian negara pada kasus (BLBI BHS) tersebut yang mencapai Rp 1,1 triliun,” katanya.

Setelah Sherny, Kejaksaan Agung akan mencari 23 buron kasus BLBI lainnya. Diduga mereka bersembunyi di luar negeri.

Divonis 20 Tahun, Sempat Banding Tapi Ditolak

Korupsi BLBI Di BHS

Saat menjabat direktu kredit Bank Harapan Santosa (BHS)  Sherny Konjongian  terlibat da­lam penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Seharusnya dana itu dipakai untuk membayar deposan. Na­mun Sherni bersama kedua ang­gota keluarganya, yakni sua­mi­nya Eko Edi Putranto dan mer­tuanya Hendra Raharja  justru menyetujui kredit senilai Rp 2,6 triliun kepada enam perusahaan di bawah grup BHS.

Sherny kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama di­rektur utama Joni Basuki, Hen­dro Suwono, Refri Anwar Syu­kur (komisaris) dan Anwar Syu­kur (presiden direktur Bank An­rico) pada Agustus 1998.

Mereka langsung dijebloskan ke tahanan Mabes Polri. Semen­tara Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto buron.

Sebulan mendekam di sel, Sherny bersama 11 orang ter­sang­ka kasus BLBI di BHS men­dapat penangguhan pena­ha­nan. Sebulan kemudian Sherny kabur ke Amerika Serikat.

Pada Juli 2001, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara korupsi BLBI di BHS ke Pe­nga­dilan Negeri Jakarta Pusat. Lan­taran buron, perkara Sher­ny, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto disidangkan se­ca­ra in absentia.

Jaksa menuntut ketiganya dijatuhi selama 20 tahun pen­jara ka­rena melakukan penyim­pa­ngan dana BLBI yang me­ngakibatkan kerugian negara Rp 2,659 triliun.

Persidangan berlangsung delapan bulan. Majelis hakim setuju Sherny dihukum penjara 20 tahun. Begitu pula untuk Hen­dra Raharja dan Eko Adi Put­ranto. Tak terima putusan ini, Sherny mengajukan ban­ding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap diputus ber­salah pada 8 November 2002. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA