Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangani 10 Perkara Per Bulan, Sidang Paling Lama 2 Bulan

Ngintip Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Senin, 11 Juni 2012, 09:04 WIB
Tangani 10 Perkara Per Bulan, Sidang Paling Lama 2 Bulan
ilustrasi/ist
RMOL.Selama ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seolah kalah pamor dengan pengadilan umum maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Siapa sangka, lewat pengadilan ini banyak keputusan negara yang dibatalkan. Salah satunya keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin dari jabatan gubernur Bengkulu. Bagaimana proses persidangan di PTUN? Yuk kita intip.  

Ketua Majelis Hakim Tedy Rom­yadi beserta dua hakim ang­gota Husban dan Andry Asani me­masuki ruang sidang utama PTUN Jakarta yang berada di Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis siang (7/6).

Setelah menempati tempat duduknya masing-masing, ketua majelis membuka persidangan dengan mengetuk palu tiga kali. Tak lama majelis hakim yang mengenakan toga perpaduan warna hitam dan biru laut ini me­manggil saksi.

Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi perkara gu­gatan Obednego Deppa­rinding. Bekas Bupati Mamasa, Sulawesi Barat itu menggugat Surat Ke­putusan Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) Nomor 131.76-486. SK itu menjadi dasar pemberhen­tian Obednego dari jabatan bupati.

Obednego juga mem­per­soal­kan SK Mendagri Nomor 131.76-570 tentang Pengangkatan Ram­lan Badawi sebagai pengganti dirinya. Sebelumnya, Ramlan adalah wakil bupati Mamasa.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat maupun tergugat me­ngajukan dua saksi. Tedy ber­ta­nya kepada saksi dari pihak dari pi­hak terguat. “Kenapa sampai ada penerbitan SK Mendagri No­mor 131.76-486 tentang Pem­ber­hentian Obednego Depparinding?”

Saksi menjawab, bekas Bupati Ma­masa Obednego Deppa­rin­ding telah dinyatakan bersalah da­lam dalam kasus korupsi se­be­sar Rp 1,2 miliar. Di tingkat ka­sasi, Mahkamah Agung (MA) men­jatuhkan vonis selama 20 bu­lan penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Obednego.

 Lantaran sudah ada putusan pengadilan, kata saksi, Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian Obednego dari jabatan bupati Ma­masa. Saat bersamaan me­ngang­kat Ramlan Badawi men­jadi bupati baru.

Namun, lanjut saksi, beberapa bulan kemudian keluar putusan peninjauan kembali (PK) yang menyatakan Obed tidak bersalah melakukan korupsi dan dibebas­kan dari semua tuntutan. PK ini juga dikeluarkan MA.

Menurut saksi yang me­nge­nakan kemeja cokelat, putusan PK ini tidak langsung mem­ba­tal­kan SK yang telah dikeluarkan Mendagri. Setelah saksi dari pi­hak tergugat menyampaikan ala­san­nya, majelis hakim memang­gil saksi dari pihak penggugat. “Sau­dara saksi dari pihak peng­gugat agar maju ke depan,” kata Tedy.

 â€œBagamana pendapat saksi atas dikeluarkan SK pember­hentian tersebut,” tanya Husban, anggota majelis hakim.

Saksi yang mengenakan baju batik ini mengatakan, pem­ber­hentian Obednego sebagai bupati Mamasa dilandasi putusan kasasi MA Nomor 2240/K/Pid.Sus/2010 tertanggal 17 Maret 2011.

Akan tetapi dengan adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 186/PK/Pid.Sus/2011 yang membebaskan Obednego maka keputusan Men­dagri yang memberhentikan Obed­nego perlu dibatalkan.  

Menurut saksi, Mendagri harus menindaklanjuti putusan PK dengan mengangkat Obednego kembali menjadi bupati Mamasa hingga masa jabatannya berakhir pada 2013.

Setelah semua saksi dari kedua pihak menyampaikan pendapat­nya selama dua jam, sekitar pukul 3 sore majelis memutuskan me­nutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pem­bacaan kesimpulan. Proses per­si­dangan di PTUN seolah tak ber­beda dengan sidang gugatan yang biasa digelar di pengadilan negeri.

Soal kesibukan hakim dan jum­lah gugatan, Emmy Kusuma­wati, Panitera Muda di PTUN Ja­karta mem­berikan penjelasan rin­ci. Kata dia, rata-rata pengadilan ha­nya menerima 10 pendaftaran gu­ga­tan setiap bulan. Perkara itu dita­ngani 12 hakim dan lima panitera.

Pendaftaran dibuka mulai Senin sampai Jumat pukul 8 pagi sampai 16.30. “Sidang berlang­sung setiap hari kecuali hari jumat,” katanya.

Emmy menjelaskan, pendaftar harus membawa berkas lengkap dan membayar biaya perkara di ka­sir. Biayanya bervariasi tergan­tung tingkatan perkara. Biaya pe­ngadilan tingkat pertama Rp 350 ribu. Banding Rp 800 ribu. Ka­sasi Rp 950 ribu. Sedangkan pe­nin­juan kembali Rp 2,9 juta.  dan biaya pe­nga­wasan eksekusi Rp 250 ribu. “Uang tersebut langsung dibayar melalui BRI,” katanya.

Ia mengatakan, bila persyara­tan lengkap paling lambat 10 hari sete­lah berkas masuk sidang perdana bisa dimulai. “Biasanya sidang pa­ling cepat satu bulan bila berkasnya lengkap dan saksi yang diajukan tidak terlalu banyak. Kalau banyak, bisa dua bulan,” katanya.

Sidang Ekpres Cuma Dipimpin Hakim Tunggal

Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN) menyidangkan gugatan terhadap keputusan yang dibuat pejabat negara. Mulai dari tingkat terendah sam­pai presiden. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu bisa mengajukan gugatan ke sini.

Prosedur beracara di penga­dilan ini diawali dengan pen­daftaran gugatan. Panitera akan meneliti gugatan yang masuk. Lalu diberi nomor registrasi se­telah penggugat menyelesaikan proses administrasi dan mem­bayar uang panjar perkara.

Panitera juga membuat resu­me gugatan sebelum diserahkan ketua pengadilan. Isinya, siapa subyek gugatan, apakah dia maju sendiri atau diwakili kuasa hukum. Kemudian obyek guga­tan, apakah obyek ini masih dalam pengertian putusan Tata Usaha Negara (TUN).

Berikutnya proses dismissal atau penelitian apakah gugatan ini layak dilanjutkan atau tidak. Penelitian dilakukan ketua pe­ngadilan. Ketua pengadilan bisa menunjuk seorang hakim seba­gai reporteur (raportir).

Di tahap ini, ketua pengadilan bisa me­manggil dan mende­ngar­kan para pihak sebelum menge­luar­kan penetapan. Bila memenuhi syarat barulah gu­ga­tan dis­i­dang­kan dengan agenda peme­rik­saan persiapan sebelum ma­suk ke pokok gugatan.

Pemeriksaan ini untuk me­nyempurnakan gugatan. Pro­ses­nya berlangsung tertutup untuk umum. Tidak harus di ruang si­dang. Bisa juga dilakukan ruang kerja hakim tanpa toga.

Bila gugatan sudah sempurna persidangan dimulai. Pihak-pi­hak penggugat maupun tergugat dipanggil. Pemeriksaan persi­dangan ada dua model: acara bisa dan acara cepat.

Pemeriksaan biasa dilakukan oleh majelis yang terdiri dari tiga hakim. Sedangkan acara ce­pat hanya hakim tunggal. Si­dang terbuka untuk umum. Pe­meriksaan dimulai dengan mem­bacakan isi gugatan dari pihak penggugat dan jawaban dari pihak tergugat. Dilanjutkan pembuktian.

Alat bukti bisa berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, ke­te­rangan saksi, dan penga­kuan pi­hak. Setelah pemeriksaan sele­sai, penggugat dan tergugat mem­buat kesimpulan masing-masing.

Tahap terakhir adalah putu­san. Putusan harus dibaca­kan di persidangan yang terbuka untuk umum. Bila tidak, putu­san tidak sah dan tidak mem­pu­nyai ke­kuatan hukum.

Peradilan Tata Usaha Negara juga memberikan kesempatan kepada pihak penggugat mau­pun tergugat untuk menempuh upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Banding diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA