Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beli 400 Jutaan, Apartemen Dhana Masih Dibangun

Kejagung Sita Barang Tersangka Kasus Pajak

Selasa, 05 Juni 2012, 10:44 WIB
Beli 400 Jutaan, Apartemen Dhana Masih Dibangun
Dhana Widyatmika

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berharga milik tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Kali ini yang disita Kejagung adalah apartemen mewah milik Dhana yang terletak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Informasi penyitaan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw. Un­tuk melakukan penyitaan, kata Arnold, Kejagung sudah di­be­rikan surat izin penyitaan oleh Pe­nga­dilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.

“Apartemen itu kini dalam pe­n­guasaan Kejaksaan Agung. Ka­mi juga memberitahukan me­ngenai penyitaan ini kepada pihak pengelola apartemen,” ujar Arnold di Kejagung, kemarin.

Seperti apa kondisi apartemen milik Dhana tersebut? Rabu (30/5) siang Rakyat Merdeka coba me­ngintip asset dana yang kini su­dah disita oleh Kejagung ter­se­but. Menurut informasi, apar­te­men milik Dhana itu terletak di ka­wasan Semanggi, persis di be­lakang gedung Menara Jam­sos­tek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Setelah didatangi, ternyata me­mang dibelakang Gedung Me­nara Jamsostek itu terlihat sedang ada proyek pembangunan ge­dung. Pagar seng tinggi dua meter dipasang mengelilingi bangunan.

Pada salah satu pintu yang berada di bagian belakang, ter­lihat beberapa kendaraan proyek jenis truk keluar masuk dari salah satu pintunya. Dari bentuknya, pintu itu seperti gerbang yang di­buka secara menyamping. Sama seperti pagar, pintu ini juga ter­buat dari seng dengan tingginya sekitar 2 meter.

Dari salah satu pintu yang tidak tertutup dengan rapat, terlihat ada celah untuk bisa dilalui dengan berjalan kaki ke arah dalam. Me­lalui celah ini juga, sebagian kon­disi dibagian dalamnya bisa ter­lihat dengan jelas.

“Mau kemana mas. Maaf se­lain pekerja proyek, dilarang ma­suk ke area ini, karena ber­ba­haya,” kata seorang petugas se­cu­rity sambil menunjuk pada pa­pan besar yang terpampang di dekat pintu gerbang sebagai tanda kawasan berbahaya.

Melewati pintu gerbang, ter­lihat hamparan bahan bangunan seperti batu beton, pasir, semen dan besi-besi beton. Beberapa pe­kerja terlihat menaiki sebuah stager besi untuk naik ke bagian lantai atas.

Apakah ini Hollywood Resi­den­ce? “Ini dulunya memang Holly­wood Residence, tapi seka­rang berganti nama menjadi Taman Sari Semanggi sejak tahun 2006 lalu. Karena pihak pengem­bang sudah berganti dari PT Tradisi Sejahtera kepada PT Wika realty,” jelas petugas keamanan tadi.

Apartemen Taman Safari Se­manggi ini memiliki dua gedung tinggi yang disebut dengan Tower A dan Tower B yang dipisah oleh ba­ngunan kecil yang kelak digu­nakan sebagai ruangan loby-loby. Setiap tower gedung rencananya akan terdiri dari 36 lantai, dimana 3 lantai ke atas akan difungsikan sebagai kamar hunian.

Pantauan Rakyat Merdeka, ge­dung yang disebut sebagai Tower B itu masih dalam proses pem­bangunan. Dinding bangunannya masih berupa beton-beton rak­sasa yang telah memiliki rangka. Sementara, Tower B tampak dari luar sudah tidak ada mengalami proses pembangunan lagi.

“Tower B itu sudah hampir selesai, tinggal pembersihan dan pemasangan perlengkapan saja. Rencananya Tower B itu akan mu­lai diserahterimakan kepe­mi­likannya pada bulan Juli nanti,” kata Satpam yang enggan dise­butkan namanya itu.

Menurut petugas keamanan tersebut, hingga saat ini belum ada satu pun pihak pembeli yang sudah menempati kamar apar­te­men. “Apartemen saja baru di­ba­ngun, mana mungkin ditempati,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada pihak pengelola gedung, petugas kea­manan tersebut tidak meng­izin­kan Rakyat Merdeka untuk ma­suk. Alasannya, dirinya dipe­rin­tah atasan untuk melarang media yang ingin melakukan peliputan.

“Kalau mau tanya soal jenis kamar, harga dan informasi lain­nya, silakan ke bagian pe­ma­saran saja. Disinya hanya tempat pem­bangunan proyek saja,” tegas Sat­pam yang masih berusia muda itu.

Semetara itu, Sekretaris Per­usa­haan Wika Realty Wijanarko Yuono membenarkan tentang ke­putusan untuk menyita apartemen milik Dhana. Pemberitahuan soal penyitaan itu pun, kata dia, sudah di­sampaikan oleh pihak Kejagung.

“Tapi saya mau konfirmasi dulu ke Kejaksaan Agung tentang kapan pelaksanaan dari penyitaan tersebut,” ujarnya, Rabu (30/5) di Jakarta, kemarin.

Terkait asal-usul pembelian apar­temen itu, Wijanarko me­ngaku tak tahu-menahu soal ter­sebut. Menurutnya, Dhana mem­beli satu unit apartemen melalui PT Tradisi Sejahtera, perusahaan pengembang apartemen sebelum dipegang oleh PT Wika Realty, sekitar tahun 2004.

Pembelian apartemen itu dila­kukan Dhana dengan cara dicicil. Sementara pemba­yaran­nya sudah lunas sebelum hak penge­lo­laannya berpindah ke salah satu anak perusahaan properti plat merah, PT Wijaya Karya, itu.

Kuasa hukum Dhana, Alfredo menepis tudingan kalau aparte­men milik Dhana itu dibeli de­ngan uang hasil korupsi pajak. Kata dia, Dhana membeli apar­temen itu pada tahun 2005 dengan cara menyicil.

Apartemen itu, lanjut dia, sem­pat terbengkalai karena memang proses pembangunan dari deve­lop­er pernah terkatung-katung. Namun untuk berapa harganya, dengan tegas Alfred menolak kalau apartemen dibeli hingga miliaran rupiah.

“Tidak benar kalau apartemen itu harganya hingga miliaran rupiah. Itu harganya di bawah Rp 400 juta, belinya dicicil,” tutur­nya.

Berkas Sudah Siap, Dhana Masuk Babak Persidangan

Tersangka kasus dugaan ko­rupsi pajak dan kepemilikan re­kening gendut senilai 98 miliar rupiah, Dhana Widyatmika akan se­gera memasuki babak persi­dang­an di tingkat pengadilan ne­geri. Pasalnya, berkas penuntutan untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan diserahkan berkas ter­sebut, JPU mempunyai waktu tujuh hari, untuk meneliti apakah berkas sudah lengkap atau tidak, untuk dilimpahkan ke muka per­sidangan. “Kalau sampai 14 hari tidak ada beritanya, berarti sudah P-21 alias sudah lengkap. Tapi ka­lau belum 7 hari sudah dinya­ta­kan lengkap, berarti sudah siap,” kata Jaksa Agung Muda Tin­dak Pidana Khusus (Jam­pid­sus) Andhi Nirwanto.

Menurut Andhi, dalam berkas kasus sudah termasuk penyidikan atas adanya dugaan aliran dana dari pegawai negeri sipil dan tra­vel cek dari beberapa politisi ke re­kening Dhana. Karenanya, se­te­lah berkas ini selesai dan dilim­pahkan ke JPU, maka penyidik akan berusaha menuntaskan pem­berkasan empat tersangka lainnya.

“Nanti menyusul tersangka lain, kan ada empat tersangka lainnya. Sebenarnya kan ini ada kaitan-kaitannya,” tukas Andhi.

Bagaimana dengan masa pe­nahanan Dhana? Kepala Pusat Pe­nerangan dan Hukum Ke­ja­gung Adi Toegarisman menga­ta­kan, masa penahanan bagi Dha­na akan diperpanjang. Perpan­ja­ngan masa penahanan bagi Dha­na guna merampungkan berkas mantan pegawai Ditjen Pajak ter­sebut.

“Tim penyidik meminta ke PN Jaksel atas permintaan itu me­nga­bulkan dengan menetapakan no. Perpanjangan 106 tanggal 24 mei 2012,” jelasnya, kemarin, di kan­tor Kejagung, Jakarta.

Dengan dikabulkannya masa penahanan terhadap Dhana, maka ia harus kembali mendekam di Rumah Tahanan Salemba hingga 30 hari ke depan. Karena itu, ter­hitung tanggal 31 Mei hingga 29 Juni 2012, Dhana masih menjadi penghuni di Rutan Salemba Ca­bang Kejagung.

Sebelumnya, penyidik kejak­sa­an menemukan adanya aliran dana 700 juta rupiah dari pegawai ne­geri sipil di Batam ke rekening Dhana. Pemberi uang disebut-se­but juga tersangkut kasus korupsi di Batam.

Sitaan Disimpan Di Rupbasan

Selain apartemen di Holly­wood Residence, Semanggi, pi­hak Kejaksaan Agung sudah ter­lebih dahulu menyita asset milik Dhana Widyamita. Ke­se­mua barang sitaan milik Dhana tersebut saat ini dititipkan di Rup­basan (rumah penitipan barang rampasan) yang tersebar di beberapa wilayah.

“Aset sitaan itu tersebar di se­jumlah Rupbasan yang ada di Jakarta Utara, Tangerang dan lain-lain. Itu dilakukan karena Rup­basan yang ada penuh semua,” ungkap Kapuspenkum Ke­jagung M Adi Toegarisman.

Apa saja asset yang disita tersebut? Aset-aset yang disita itu terdiri dari uang yang di­sim­pan di penyedia jasa keuangan se­nilai Rp 11 miliar. Ada juga uang tunai dalam bentuk valuta asing, yang terdiri dari mata uang US dolar senilai Rp 270 juta, mata uang dinar Irak se­nilai Rp 7 juta, dan mata uang Ryadh senilai Rp 1,3 juta.

Penyidik juga sudah menyita logam mulia berupa emas seberat 1,1 kilogram. Bila diru­piah­kan emas tersebut bernilai Rp 495 juta. Ada juga sejumlah ken­daraan yang terdiri sebuah sedan dan 17 buah truk yang ber­nilai Rp 1,6 miliar. Bahkan, tidak ketinggalan aset dana berupa investasi dalam bentuk tanah di sebuah area perumahan milik PT BPS yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ditambah sebuah jam rolex senilai Rp 103 juta.

Mobil Daimler-Chrysler dan 17 truk senilai Rp 1,6 miliar juga tidak luput dari barang yang disita oleh Kejagung. Bah­kan jam Rolex seharga Rp 103 juta serta investasi di per­usa­haan properti PT  Bangun Per­sada Semesta sebesar Rp 4,5 mi­liar masuk juga dalam daftar yang disita Kejagung.

Seperti diketahui, tim penyi­dik sudah memeriksa Dhana dan mengkronfrontir antara Dhana dan tersangka lain kasus ter­sebut, Jhonny Basuki dan Herly Is­diharsono. Penyidik telah me­meriksa istri Dhana, Dian Ang­graeni dan istri Herly, Novi Ram­dani, serta sejumlah pe­ngu­saha invertasi, baik dari PT Ba­ngun Persada Semesta, Wika Realty dan PT Mutiara Virgo.

Penyidik telah menetapkan lima tersangka, di antaranya, Dhana Widyatmika, atasan Dha­na, Firman, pegawai pajak, Her­ly Isdiharsono dan mantan pega­wai pajak Salman Maqfiroh. Penyidik kejaksaan telah me­me­riksa Firman, yang saat itu per­nah menjadi atasan Dhana saat menjabat sebagai Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta Selatan.

Selain Firman, kejaksaan juga memeriksa tiga atasan Dhana lainnya, M Zuhdi, Sandra, dan Da­nerlan. Sedangkan saksi yang tidak datang adalah Suntoro. Ketiga saksi terakhir dan Dhana sendiri pernah menangani pajak PT Riau Perta Utama (RPU). Para atasan Dhana diperiksa ka­rena diduga ada aliran dana dari Dhana ke atasannya.

Namun penyidik kejaksaan masih enggan menyebutkan sia­pa atasan yang dimaksud. Ti­dak hanya atasan Dhana, penyidik juga memeriksa perusahaan wa­jib pajak yang diduga ditangani Dhana. Mereka antara lain, Direk­tur PT Riau Perta Utama, Khai­rul Rizal dan Handayani, serta dua Direktur PT Trisula Ar­tha Mega (TRS), Israwan Nug­roho dan R Gerald Setiawan.

Setelah memeriksa atasan dan para wajib pajak, kejaksaan juga memeriksa pimpinan Bank Mandiri dan Standard Char­te­red. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA