Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga penanganan pelanggaran menjadi lemah.
"Kalau berbicara tentang netralitas ASN, tahapannya masih tidak diatur. Tidak ada aturan tentang tahapan bagaimana mengawasi netralitas aparatur sipil negara," ujar Bagja dikutip melalui siaran ulang pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dia menjelaskan, selain itu juga terdapat permasalah lain dalam UU Pemilu yang tidak mendapat perhatian, yaitu kaitannya dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.
Menurutnya, persoalan ini masuk ke dalam kategori yang seharusnya menjadi objek pengawasan, meskipun masuk kategori non-tahapan.
"Kemudian juga bagaimana tentang proses-proses penggantian antar waktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang 2017," urainya.
"Padahal mau tidak mau akan ada proses penggantian antar waktu yang sekarang juga ada beberapa permasalahan di daerah. Ada tentang PAU yang bermasalah dan lain-lain," sambung Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menambahkan posisi Bawaslu saat ini tengah memperjuangkan penataan struktur kelembagaan, untuk supaya bisa menjadi lebih kuat dalam konteks pencegahan dan penindakan.
"Nah, kemarin sudah ada usulan untuk membuat Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan. Nah, itu yang sedang kita gulirkan dan diskusikan dengan teman-teman," demikian Anggota Bawaslu dua periode itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: