RMOL. Revi Zulkarnaen mengamati dengan serius setiap kendaraan yang masuk ke Terminal Blok M yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa pagi (29/5).
Sambil membawa surat tilang di tangan kirinya, Kepala Regu Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terminal Blok M ini mengÂhenÂtikan laju semua kendaraan. Ia mencari sopir, kondektur maupun peÂnumpang yang merokok di dalam angkutan umum. “Ini razia ruÂtin bebas asap rokok di kenÂdaÂraÂan,†kata pria yang meÂngeÂnaÂkan baju warna biru laut ini.
Pria berbadan tegap ini meÂngaÂtakan, razia ini digelar untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang meÂrokok. “Sebelumnya kami hanya sebatas sosialisasi. Mulai hari ini (29/5) akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan bagi sopir maupun kondektur yang kedapatan merokok,†katanya.
Alasan memilih razia bebas asap rokok di Terminal Blok kaÂreÂna di sini terhadap angkutan umum yang melayani 43 trayek ke berbagai jurusan di wilayah JaÂbotabek. “Razia ditempat lain tiÂdak menutup kemungkinan akan juga,†kata Revi.
Ia menambahkan, razia dilakuÂkan mulai pukul 09.00-11.30 WIB, dan akan terus diÂlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Kami akan meÂrazia lagi bila kondisinya sudah meÂmungkinkan,†katanya.
Razia bebas asap rokok dikenÂdaÂraan ini dipimpin Kepala BaÂdan Pengelolaan Lingkungan HiÂdup Daerah (BPLHD) DKI JakarÂta yang dibantu Dinas PerÂhuÂbuÂngan DKI Jakarta, Asisten KeÂseÂhaÂtan Masyarakat Jakarta SelaÂtan, Satpol PP dan kepolisian. Ada 40 personel yang diterjunkan untuk razia ini.
Razia menyasar sopir, konÂdekÂtur, dan penumpang ini yang keÂdaÂpatan merokok di angkutan umum. Menurut Revi, ada 33 orang yang terjaring. Namun yang ditilang hanya 17 orang. “Kalau penumpang diberi nasihat saja, tanpa ada proses peniÂlaÂngan,†katanya.
Tilang hanya dikenakan kepaÂda sopir dan kondektur. Petugas meÂnyita surat uji kir kendaraan. “Bila suratnya kir-nya tidak ada, STNK-nya kami ambil,†katanya.
Mereka yang kena tilang bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan deÂpan. Berapa jumlah denda yang akan dikenakan kepada awak angkutan umum yang merokok? Revi tak tahu. Kata dia, itu ditenÂtukan putusan hakim.
Namun berdasarkan aturan denda di Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok sanksinya hukuman kurangan selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Selain melakukan razia, aparat juga menempelkan stiker bertuÂliskan larangan merokok di dalam angkutan umum. Dengan adanya razia ini diharapkan tidak ada lagi sopir, kondektur mauÂpun penumpang yang meroÂkok di dalam kendaraan.
Berdasarkan pengamatan Rakyat Merdeka di Terminal Blok M, puluhan petugas yang berasal dari BPLHD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan memberÂhenÂtiÂkan semua bus Metro Mini, PPD, Patas, Kopaja, yang masuk terminal untuk mengecek apakah sopir, kondektur dan penumpang yang merokok.
Razia ini membuat beberapa peÂnumpang yang sedang meroÂkok kaget dan loncat ke luar dari bus. Mereka lari terbirit-birit agar tak tertangkap petugas.
Ada yang tertangkap walaupun sudah mengambil langkah seribu. Pria yang mengenakan kaos warÂna merah ini terlihat pasrah keÂtiÂka ditangkap petugas. Dengan deÂngan, ia menghabiskan rokoknya.
Untungnya, petugas berbaik hati tak menilangnya. Namun haÂnya memberikan teguran lisan “Jangan merokok lagi ya Pak,†kata petugas yang dengan ramah. Mendapat nasihat tersebut, penumÂpang itu hanya mengangÂgukkan keÂpalanya sebagai tanda mengiyaÂkan. Setelah itu, ia dilepas.
Selain penumpang, petugas DisÂhub juga memeriksa sopir atauÂpun kondektur, apakah seÂdang merokok atau tidak, bila keÂdapatan merokok petugas keÂmuÂdian menyita surat uji KIR atauÂpun STNK dan menandatangani berita acara.
Bila tidak kedapatan merokok, petugas memasang stiker di kaca depan yang bertuliskan “PerÂhaÂtian dilarang merokok di kenÂdaÂraan umum†dengan gambar roÂkok diberi tanda silang merah.
Kasubdit Edukasi Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Rahmat Bayangkara mengatakan, razia rokok itu dilaÂkukan menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.
Ia menjelaskan, pihaknya memÂberikan teguran pertama keÂpada pengelola angkutan umum yang kendaraannya kena razia akibat ada perokok di dalamnya.
Jika kendaraan itu kena razia lagi, pihaknya akan memberikan teguran kedua. Bila tertangkap lagi, kata Rahmad,
“Kita akan publish ke media massa, perusahaan ini tidak mengindahkan aturan. Jadi langÂsung nembak pemilik peruÂsaÂhaannya. â€
Dari Kulit Kering Sampai Kurang Sperma
Sejumlah penelitian meÂnunÂjukkan satu batang rokok terÂnyata terkandung 4.000 baÂhan kimia di mana 400 di anÂtaÂranya beracun dan 40 di antaraÂnya adalah karÂsinogen, zat yang bisa menimÂbulkan kanker.
Selain itu, ada Tar yang berÂwarÂna coklat dan lengket meÂnganÂdung banyak bahan kimia yang diketahui sebagai peÂnyeÂbab kanker yang juga dikenal sebagai bahan baku aspal. KeÂmudian, NiÂkotin yang membuat orang keÂcanÂduan rokok dan meÂnimbulkan kanker paru-paru.
Orang yang sudah kecanduan rokok, sulit berhenti meski meÂreka ingin coba menghentikan kebiasaan buruk itu. Ibarat ganÂja dan narkoba, rokok meÂnimÂbulkan kecanduan dan keÂnikÂmatan bagi pemakainya meski merusak kesehatan mereka. Orang yang sudah kecanduan tidak bisa berÂpikir lagi jika tidak merokok.
Bahan kimia lainnya yaitu, benÂzopyrene yang meÂnyeÂbabÂkan noda di gigi, kuku tangan dan jaÂringan paru-paru. Itu meÂnyeÂbabÂkan kerusakan pada muÂlut, gigi, gusi, dan sistem peÂnÂcerÂnaan. PeÂnyakit osteoporosis juga diseÂbabÂkan oleh rokok deÂngan cara menÂcuri kalsium dari tulang sehingga mengakibatkan keretakan tulang bagi para peÂroÂkok. Khususnya di liÂpatan pangÂkal paha sangat mudah diserang keretakan dan avasÂcular necÂroÂsis, yaitu kekÂaÂcauan yang diÂakiÂbat karena maÂtinya tulang.
Bahan lainnya karbon moÂnokÂsida merupakan komponen utama dari asap, yang memiliki kemamÂpuan mengikat hemoÂgÂloÂbin yang sangat tinggi. Hal terÂÂsebut meÂnyebabkan berÂkuÂrangÂnya oksigen yang dibawa darah. Karena berÂkurangnya okÂÂsigen yang di bawa oleh seÂtiap sel dalam darah, memÂbuat janÂtung memompa darah leÂbih beÂrat ke seluruh tubuh untuk meÂÂngedarkan oksigen ke setiap sel sel yang ada di seluruh tubuh.
Selain itu, dalam asap yang daÂpat merusak paru-paru terÂmaÂsuk hydrocarbon, nitrous oxiÂdes, orÂganic acids, phenols dan oxÂiÂdiÂzing agents. Radikal bebas adalah bahan kimia yang dapat merusak otot jantung dan pemÂbuÂluh darah. ketika bercampur deÂngan koleÂsÂterol yang meÂngakiÂbatkan risiko kerusakan pembuluh arteri, dan akhirnya menyebabkan penyakit jantung dan stroke.
Asap tembakau mengandung loÂgam berat yang sangat berÂbaÂhaÂya seperti arsenic dan cadÂmium. Kebanyakan dari logam berat ini diketahui sebagai peÂnyeÂbab kanker. Yang paling fatal, roÂkok bisa merusak sistem reÂpÂroÂdukÂsi. BaÂnyak perokok wanita mengaÂlaÂmi periode menstruasi yang tiÂdak teratur. Kesuburan menÂjadi terganggu dan masa meÂnopause terjadi satu atau dua taÂhun lebih awal.
Risiko kanker serviks juga seÂmakin meningkat untuk waÂnita yang berumur lebih dari 35 tahun. Dan adanya peningkatan risiko stroke dan serangan jantung jika mereka merupakan perokok berat.
Para perokok pria akan meÂngaÂlami penurunan jumlah sperÂma, dan banyak sperma yang abnorÂmal dengan kemamÂpuan bergerak yang sangat renÂdah. Dan juga berdampak meÂnuÂrunnya gairah seksual pria atau bahkan menjadi impoten.
Sistem kekebalan tubuh peÂroÂkok semakin melemah dan muÂdah diserang radikal bebas. SeÂorang perokok memerlukan wakÂtu lama untuk sembuh dari sakit daripada orang yang tidak mengÂhiÂsap rokok menyebabkan menuÂrunnya keÂpaÂdaÂtan tulang, kulit menjadi keÂring dan keÂhiÂlaÂngan elasÂtisitasnya karena kurangnya sirkulasi.
Timbulnya kerutan-kerutan di wajah meruÂpakan hal yang umum terjadi. Bahkan riÂsiko yang paling serius yang bisa terjadi adalah laÂhirÂnya anak yang cacat apabila sang ibu adalah peÂrokok.
Program CSR Jangan Diselipi Iklan Rokok
Tak lama lagi masyarakat inÂternasional akan menyambut hari tanpa tembakau se-dunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei. Bertepatan hari tersebut, KomÂnas Perlindungan Anak (KomÂnas PA) bersama koalisi anti kekerasan berbasis gender dan Wanita Indonesia Tanpa TemÂbakau (WITT) menolak interÂvensi industri rokok.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meÂneÂgaskan, pihaknya menolak corÂporate social responsibility (CSR) dalam bentuk iklan terÂselubung, karena cukup berÂbaÂhaya. “Contohnya dalam peÂnaÂwaÂran bea siswa di sekolah, jaÂnganlah pakai nama perusahan rokoknya, sebut saja misalnya Melati Foundation. Seolah-olah membawa image yang baik, padahal tidak,†katanya.
Arist menambahkan penÂoÂlaÂkan segala bentuk intervensi roÂkok tersebut karena industri roÂkok bukan pemangku keÂpenÂtiÂngan (stakeholder) dalam keÂbiÂjaÂÂkan. Industri rokok menÂjaÂdiÂkan anak dan perempuan seÂbaÂgai tarÂgetnya dengan membaÂngun imaÂge positif terhadap produknya.
“Dengan terus menerus memÂperbarui taktiknya, industri rokok membangun image yang baik dalam iklannya, seperti sikap kritis, bebas dan memÂbaÂngun setia kawan,†katanya.
Pada tahun 2010, BPOM mengawasi 26.410 iklan rokok, yang terdiri dari 6.586 iklan di media elektronik, 18.419 iklan media luar ruang dan1.405 di media cetak.
Sementara, Komnas PA memantau 1.042 kegiatan yang disponsori industri rokok dan berbagai kegiatan CSR yang ditujukan kepada anak dan peÂrempuan seperti beasiswa dan koperasi perempuan.
Duit Orang Miskin Habis Buat Rokok
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, akan meÂlanÂjutkan kebijakan pelaÂrangan rokok hingga ibu kota memiliki udara yang bersih.
“Saya tidak pernah ragu meÂlanjutkan kebijakan bebas asap rokok. Komitmen adalah koÂmitÂmen. Yang sudah dimulai dan tidak ada jalan mundur haÂrus dilanjutkan dan disukseskan di masa mendatang,†katanya.
Pria yang akrab disapa Foke ini menyayangkan fenomena merokok di Indonesia. BerdaÂsarÂkan survei YLKI, sebagian besar perokok orang miskin. Dan orang miskin itu menghaÂbisÂkan 22 persen pendapaÂtanÂnya untuk merokok. “Ini meÂmÂprihatinkan,†ucapnya.
Fauzi menambahkan, pemeÂrinÂtah memprioritaskan anggaÂran untuk dialokasikan pada pelayanan kesehatan warga misÂkin. Sementara, warga misÂkin justru menghabiskan seÂbaÂgian besar uangnya untuk memÂbeli rokok.
“Saya mengajak seluruh warÂga dan lembaga untuk bekerja lebih efektif dan efisien. TanÂtangan kita lebih besar dan yang kita hadapi bukan pihak-pihak yang sederhana,†ujarnya.
Pemerintah juga akan meÂlanÂjutÂkan pengaturan merokok. StraÂtegi pengendalian dampak tembakau harus lebih terencana dan efektif. Selain itu, pemeÂrinÂtah DKI Jakarta menilai perlu lebih banyak stake holder yang dilibatkan agar Indonesia bebas asap rokok.
Saat ini, pemerintah DKI JaÂkarta tengah mengkaji pengaÂtuÂran iklan rokok. Apalagi, penaÂyangan iklan saat ini merambah ke dunia maya.
“Mari kita rapatÂkan barisan untuk berjuang lebih keras lagi di waktu-waktu yang akan datang. Saya yakin perjuangan kita ini akan sampai ke tujuan,†harapnya.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan terkait udara bersih di Jakarta. Salah satunya adalah Pengendalian PenÂcemaran Udara melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005.
Kemudian Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan DiÂlarang Merokok (KDM) di berÂbagai tempat, seperti di terÂminal, tempat ibadah, angkuÂtan umum, sarana pendidikan, geÂdung-geÂdung perkantoran dan temÂÂpat-temÂpat perbelanjaan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.