Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Loncat Dari Bus, Penumpang Tetap Ketangkep Petugas

Razia Rokok Di Angkutan Umum

Rabu, 30 Mei 2012, 09:11 WIB
Loncat Dari Bus, Penumpang Tetap Ketangkep Petugas
Razia Rokok Di Angkutan Umum

RMOL. Revi Zulkarnaen mengamati dengan serius setiap kendaraan yang masuk ke Terminal Blok M yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa pagi (29/5).

Sambil membawa surat tilang di tangan kirinya, Kepala Regu Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terminal Blok M ini meng­hen­tikan laju semua kendaraan. Ia mencari sopir, kondektur maupun pe­numpang yang merokok di dalam angkutan umum. “Ini razia ru­tin bebas asap rokok di ken­da­ra­an,” kata pria yang me­nge­na­kan baju warna biru laut ini.

Pria berbadan tegap ini me­nga­takan, razia ini digelar untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang me­rokok. “Sebelumnya kami hanya sebatas sosialisasi. Mulai hari ini (29/5) akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan bagi sopir maupun kondektur yang kedapatan merokok,” katanya.

Alasan memilih razia bebas asap rokok di Terminal Blok ka­re­na di sini terhadap angkutan umum yang melayani 43 trayek ke berbagai jurusan di wilayah Ja­botabek. “Razia ditempat lain ti­dak menutup kemungkinan akan juga,” kata Revi.

Ia menambahkan, razia dilaku­kan mulai pukul 09.00-11.30 WIB, dan akan terus di­lakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Kami akan me­razia lagi bila kondisinya sudah me­mungkinkan,” katanya.

Razia bebas asap rokok diken­da­raan ini dipimpin Kepala Ba­dan Pengelolaan Lingkungan Hi­dup Daerah (BPLHD) DKI Jakar­ta yang dibantu Dinas Per­hu­bu­ngan DKI Jakarta, Asisten Ke­se­ha­tan Masyarakat Jakarta Sela­tan, Satpol PP dan kepolisian. Ada 40 personel yang diterjunkan untuk razia ini.

Razia menyasar sopir, kon­dek­tur, dan penumpang ini yang ke­da­patan merokok di angkutan umum. Menurut Revi, ada 33 orang yang terjaring. Namun yang ditilang hanya 17 orang.  “Kalau penumpang diberi nasihat saja, tanpa ada proses peni­la­ngan,” katanya.

Tilang hanya dikenakan kepa­da sopir dan kondektur. Petugas me­nyita surat uji kir kendaraan. “Bila suratnya kir-nya tidak ada, STNK-nya kami ambil,” katanya.

Mereka yang kena tilang bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan de­pan. Berapa jumlah denda yang akan dikenakan kepada awak angkutan umum yang merokok? Revi tak tahu. Kata dia, itu diten­tukan putusan hakim.

Namun berdasarkan aturan denda di Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok sanksinya hukuman kurangan selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Selain melakukan razia, aparat juga menempelkan stiker bertu­liskan larangan merokok di dalam angkutan umum. Dengan adanya razia ini diharapkan tidak ada lagi sopir, kondektur mau­pun penumpang yang mero­kok di dalam kendaraan.

Berdasarkan pengamatan Rakyat Merdeka di Terminal Blok M, puluhan petugas yang berasal dari BPLHD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan member­hen­ti­kan semua bus Metro Mini, PPD, Patas, Kopaja, yang masuk terminal untuk mengecek apakah sopir, kondektur dan penumpang yang merokok.

Razia ini membuat beberapa pe­numpang yang sedang mero­kok kaget dan loncat ke luar dari bus. Mereka lari terbirit-birit agar tak tertangkap petugas.

Ada yang tertangkap walaupun sudah mengambil langkah seribu. Pria yang mengenakan kaos war­na merah ini  terlihat pasrah ke­ti­ka ditangkap petugas. Dengan de­ngan, ia menghabiskan rokoknya.

Untungnya, petugas berbaik hati tak menilangnya. Namun ha­nya memberikan teguran lisan “Jangan merokok lagi ya Pak,” kata petugas yang dengan ramah.  Mendapat nasihat tersebut, penum­pang itu hanya mengang­gukkan ke­palanya sebagai tanda mengiya­kan. Setelah itu, ia dilepas.

Selain penumpang, petugas Dis­hub juga memeriksa sopir atau­pun kondektur, apakah se­dang merokok atau tidak, bila ke­dapatan merokok petugas ke­mu­dian menyita surat uji KIR atau­pun STNK dan menandatangani berita acara.

Bila tidak kedapatan merokok, petugas memasang stiker di kaca depan yang bertuliskan “Per­ha­tian dilarang merokok di ken­da­raan umum” dengan gambar ro­kok diberi tanda silang merah.

Kasubdit Edukasi Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta  Rahmat Bayangkara mengatakan, razia rokok itu dila­kukan menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.

Ia menjelaskan, pihaknya mem­berikan teguran pertama ke­pada pengelola angkutan umum yang kendaraannya kena razia akibat ada perokok di dalamnya.

Jika kendaraan itu kena razia lagi, pihaknya akan memberikan teguran kedua. Bila tertangkap lagi, kata Rahmad,

“Kita akan publish ke media massa, perusahaan ini tidak mengindahkan aturan. Jadi lang­sung nembak pemilik peru­sa­haannya. ”

Dari Kulit Kering Sampai Kurang Sperma

Sejumlah penelitian me­nun­jukkan satu batang rokok ter­nyata terkandung 4.000 ba­han kimia di mana 400 di an­ta­ranya beracun dan 40 di antara­nya adalah kar­sinogen, zat yang bisa menim­bulkan kanker.

Selain itu, ada Tar yang ber­war­na coklat dan lengket me­ngan­dung banyak bahan kimia yang diketahui sebagai pe­nye­bab kanker yang juga dikenal sebagai bahan baku aspal. Ke­mudian, Ni­kotin yang membuat orang ke­can­duan rokok dan me­nimbulkan kanker paru-paru.

Orang yang sudah kecanduan rokok, sulit berhenti meski me­reka ingin coba menghentikan kebiasaan buruk itu. Ibarat gan­ja dan narkoba, rokok me­nim­bulkan kecanduan dan ke­nik­matan bagi pemakainya meski merusak kesehatan mereka. Orang yang sudah kecanduan tidak bisa ber­pikir lagi jika tidak merokok.

Bahan kimia lainnya yaitu, ben­zopyrene yang me­nye­bab­kan noda di gigi, kuku tangan dan ja­ringan paru-paru. Itu me­nye­bab­kan kerusakan pada mu­lut, gigi, gusi, dan sistem pe­n­cer­naan. Pe­nyakit osteoporosis juga dise­bab­kan oleh rokok de­ngan cara men­curi kalsium dari tulang sehingga mengakibatkan keretakan tulang bagi para pe­ro­kok. Khususnya di li­patan pang­kal paha sangat mudah diserang keretakan dan avas­cular nec­ro­sis, yaitu kek­a­cauan yang di­aki­bat karena ma­tinya tulang.

Bahan lainnya karbon mo­nok­sida merupakan komponen utama dari asap, yang memiliki kemam­puan mengikat hemo­g­lo­bin yang sangat tinggi. Hal ter­­sebut me­nyebabkan ber­ku­rang­nya oksigen yang dibawa darah. Karena ber­kurangnya ok­­sigen yang di bawa oleh se­tiap sel dalam darah, mem­buat jan­tung memompa darah le­bih be­rat ke seluruh tubuh untuk me­­ngedarkan oksigen ke setiap sel sel yang ada di seluruh tubuh.

Selain itu, dalam asap yang da­pat merusak paru-paru ter­ma­suk hydrocarbon, nitrous oxi­des, or­ganic acids, phenols dan ox­i­di­zing agents. Radikal bebas adalah bahan kimia yang dapat merusak otot jantung dan pem­bu­luh darah. ketika bercampur de­ngan kole­s­terol yang me­ngaki­batkan risiko kerusakan pembuluh arteri, dan akhirnya menyebabkan penyakit jantung dan stroke.

Asap tembakau mengandung lo­gam berat yang sangat ber­ba­ha­ya seperti arsenic dan cad­mium. Kebanyakan dari logam berat ini diketahui sebagai pe­nye­bab kanker. Yang paling fatal, ro­kok bisa merusak sistem re­p­ro­duk­si. Ba­nyak perokok wanita menga­la­mi periode menstruasi yang ti­dak teratur. Kesuburan men­jadi terganggu dan masa me­nopause terjadi satu atau dua ta­hun lebih awal.

Risiko kanker serviks juga se­makin meningkat untuk wa­nita yang berumur lebih dari 35 tahun. Dan adanya peningkatan risiko stroke dan serangan jantung jika mereka merupakan perokok berat.

Para perokok pria akan me­nga­lami penurunan jumlah sper­ma, dan banyak sperma yang abnor­mal dengan kemam­puan bergerak yang sangat ren­dah. Dan juga berdampak me­nu­runnya gairah seksual pria atau bahkan menjadi impoten.

Sistem kekebalan tubuh pe­ro­kok semakin melemah dan mu­dah diserang radikal bebas. Se­orang perokok memerlukan wak­tu lama untuk sembuh dari sakit daripada orang yang tidak meng­hi­sap rokok menyebabkan menu­runnya ke­pa­da­tan tulang, kulit menjadi ke­ring dan ke­hi­la­ngan elas­tisitasnya karena kurangnya sirkulasi.

Timbulnya kerutan-kerutan di wajah meru­pakan hal yang umum terjadi. Bahkan ri­siko yang paling serius yang bisa terjadi adalah la­hir­nya anak yang cacat apabila sang ibu adalah pe­rokok.

Program CSR Jangan Diselipi Iklan Rokok

Tak lama lagi masyarakat in­ternasional akan menyambut hari tanpa tembakau se-dunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei. Bertepatan hari tersebut, Kom­nas Perlindungan Anak (Kom­nas PA) bersama koalisi anti kekerasan berbasis gender dan Wanita Indonesia Tanpa Tem­bakau (WITT) menolak inter­vensi industri rokok.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait me­ne­gaskan, pihaknya menolak cor­porate social responsibility (CSR) dalam bentuk iklan ter­selubung, karena cukup ber­ba­haya. “Contohnya dalam pe­na­wa­ran bea siswa di sekolah, ja­nganlah pakai nama perusahan rokoknya, sebut saja misalnya Melati Foundation. Seolah-olah membawa image yang baik, padahal tidak,” katanya.

Arist menambahkan pen­o­la­kan segala bentuk intervensi ro­kok tersebut karena industri ro­kok bukan pemangku ke­pen­ti­ngan (stakeholder) dalam ke­bi­ja­­kan. Industri rokok men­ja­di­kan anak dan perempuan se­ba­gai tar­getnya dengan memba­ngun ima­ge positif terhadap produknya.

“Dengan terus menerus mem­perbarui taktiknya, industri rokok membangun image yang baik dalam iklannya, seperti sikap kritis, bebas dan mem­ba­ngun setia kawan,” katanya.

Pada tahun 2010, BPOM mengawasi 26.410 iklan rokok, yang terdiri dari 6.586 iklan di media elektronik, 18.419 iklan media luar ruang dan1.405 di media cetak.

Sementara, Komnas PA memantau 1.042 kegiatan yang disponsori industri rokok dan berbagai kegiatan CSR yang ditujukan kepada anak dan pe­rempuan seperti beasiswa dan koperasi perempuan.

Duit Orang Miskin Habis Buat Rokok

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, akan me­lan­jutkan kebijakan pela­rangan rokok hingga ibu kota memiliki udara yang bersih.

“Saya tidak pernah ragu me­lanjutkan kebijakan bebas asap rokok. Komitmen adalah ko­mit­men. Yang sudah dimulai dan tidak ada jalan mundur ha­rus dilanjutkan dan disukseskan di masa mendatang,” katanya.

Pria yang akrab disapa Foke ini menyayangkan fenomena merokok di Indonesia. Berda­sar­kan survei YLKI, sebagian besar perokok orang miskin. Dan orang miskin itu mengha­bis­kan 22 persen pendapa­tan­nya untuk merokok. “Ini me­m­prihatinkan,” ucapnya.

Fauzi menambahkan, peme­rin­tah memprioritaskan angga­ran untuk dialokasikan pada pelayanan kesehatan warga mis­kin. Sementara, warga mis­kin justru menghabiskan se­ba­gian besar uangnya untuk mem­beli rokok.

“Saya mengajak seluruh war­ga dan lembaga untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Tan­tangan kita lebih besar dan yang kita hadapi bukan pihak-pihak yang sederhana,” ujarnya.

Pemerintah juga akan me­lan­jut­kan pengaturan merokok. Stra­tegi pengendalian dampak tembakau harus lebih terencana dan efektif. Selain itu, peme­rin­tah DKI Jakarta menilai perlu lebih banyak stake holder yang dilibatkan agar Indonesia bebas asap rokok.

Saat ini, pemerintah DKI Ja­karta tengah mengkaji penga­tu­ran iklan rokok. Apalagi, pena­yangan iklan saat ini merambah ke dunia maya.

“Mari kita rapat­kan barisan untuk berjuang lebih keras lagi di waktu-waktu yang akan datang. Saya yakin perjuangan kita ini akan sampai ke tujuan,” harapnya.

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan terkait udara bersih di Jakarta. Salah satunya adalah Pengendalian Pen­cemaran Udara melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005.

Kemudian Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Di­larang Merokok (KDM) di ber­bagai tempat, seperti di ter­minal, tempat ibadah, angku­tan umum, sarana pendidikan, ge­dung-ge­dung perkantoran dan tem­­pat-tem­pat perbelanjaan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA