RMOL. Ina meluruskan kakinya sambil duduk di ruang tunggu Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tangan kanannya memegang map kuning. Raut wajah peÂremÂpuan berjilbab dan berkaca mata ini terlihat lelah bercampur geÂliÂsah. “Capek mas, sudah sejam di sini belum dipanggil-panggil juga sama petugasnya,†katanya.
Perempuan berusia 35 tahun ini daÂtang jauh-jauh ke KeÂmeÂnaÂkertrans untuk mendaftarkan seorang tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di peÂruÂsaÂhaÂanÂnya. TKA itu berasal dari Jerman.
“Dia baru mau bekerja. Jadi harus mengurus perizinannya terÂlebih dahulu,†katanya. PeÂruÂsaÂhaÂan tempat Ina bekerja berdomisili di Serang, Banten.
Ina sering mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengurus izin TKA di Kemenakertrans. “Bila ada waktu kosong saya urus senÂdiÂri. Tapi kalau sibuk, biaÂsaÂnya mengÂgunakan jasa broker,†ujarnya.
Menurut dia, pengurusan izin tak ditarik biaya. “Tapi kita berinisiatif memberi uang kepada petugas agar berkas bisa cepat selesai. Kalau nggak dikasih lama ngerjainnya.â€
Proses pengurusan ini ditÂeÂtapkan hanya makan waktu tiga hari. Tapi kenyataannya bisa samÂpai seminggu walaupun semua persyaratan sudah lengkap.
Komisi Pemberantasan KorupÂsi (KPK) memberikan rapor meÂrah untuk Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di KeÂmeÂnakertrans. Skornya 5,44. Artinya integritas pelayanan ini masih rendah alias rawan suap.
Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing berada di lantai dasar GeÂdung B Kemenakertrans. Ruang pelayanan ini terletak perÂsis di sebelah tempat parkir seÂpeda motor.
Tulisan “Pelayanan PengguÂnaÂan Tenaga Kerja Asing†dipasang di dinding depan pintu masuk. MaÂsuk ke dalam melalui pintu kaca selebar 1,5 meter dari terÂliÂhat ruangan besar.
Kursi-kursi panjang dari besi diletakkan di bagian ruangan. Sementara di pinggir berjejer loket-loket pelayanan. Dinding loket setinggi dada orang dewasa terbuat dari tembok.
Di atasnya dipasang kaca. KoÂmunikasi antara pengurus izin dengan petugas loket dilakukan lewat lubang kecil di bagian teÂngah kaca.
Di dinding belakang loket ditempel lima kertas berukuran A4. “Pelayanan Tidak Dikenakan Biaya,†demikian tulisan di kerÂtas. Melihat dari kondisi kertas yang masih bersih dan tintanya yang hitam mengkilat, tulisan itu belum lama ditempel.
Lima televisi layar datar dileÂtakkan di sejumlah sudut ruangan ini. Di antaranya di dinding dan tiang. Televisi ini menampilkan inÂformasi mengenai alur peÂngurusan izin dan daftar izin yang telah keluar.
Informasi yang diperoleh, baÂnyak perusahaan yang mengÂguÂnakan jasa broker untuk meÂnguÂrus izin TKA. Umumnya, pengÂguna jasa ini adalah perusahaan-perusahaan yang berdomisili di daerah.
Dengan menggunakan broker, perwakilan perusahaan tak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mengurus izin ini. Izin awal unÂtuk menggunakan tenaga kerja asing harus diurus di KÂeÂmenaÂkerÂtans. Untuk perpanjangan diurus di Dinas Tenaga Kerja provinsi diÂmana perusahaan itu berÂdomisili.
Izin bisa lebih cepat keluar bisa mengurus lewat broker. Bila perÂsyaratannya lengkap, izin keÂluar dalam tiga hari. Pengurusan izin bisa cepat karena broker kenal dengan “orang kenalâ€. Juga kaÂrena ada faktor uang pelicin.
Saat Rakyat Merdeka datang ke sini Kamis lalu (1/12), tempat peÂlayanan ini penuh sesak. Mereka yang kebagian duduk terpaksa menunggu sambil berdiri.
Sulit membedakan antara perÂwakilan perusahaan yang sedang mengurus izin TKA dengan para broker di sini. Umumnya, mereka datang ke sini berpakaian rapi. Yang pria mengenakan kemeja baik panjang maupun pendek, celana bahan dan sepatu pantofel.
Ada juga yang mengenakan kaos berkerah tapi peÂnamÂpiÂlanÂnya tetap rapi. Sementara yang wanita mengenakan blus kerja panjang maupun pendek dan baÂwahan rok.
Para broker ini sulit dikenali kaÂrena mereka tak terlihat menÂjajakan jasa secara terbuka keÂpada perwakilan perusahaan yang datang ke Kemenakertrans untuk mengurus izin.
Cegah Suap, Buka Pendaftaran Online
Untuk mengurangi interaksi deÂngan petugas dalam penguÂruÂsan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), KemenÂteÂrian Tenaga Kerja dan TransÂmigÂrasi bakal menerapkan pendafÂtaÂran lewat sistem online.
“Sejak Februari 2011, kami suÂdah melakukan uji coba dari siÂsÂtem manual ke elektronik. MuÂdah-mudahan mulai minggu deÂpan program tersebut sudah bisa dijalankan,†kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat KemeÂnaÂkertrans Suhartono.
Suhartono menjelaskan, peÂmoÂhon bisa mendaftar lewat website di http://tka-online.depÂnaÂkerÂtrans.go.id untuk mendapatkan IMTA. Pemohon tinggal datang ke kantor Kemenakertrans untuk mengambil izin yang sudah jadi.
Sistem pendaftaran online ini bakal meminimalisir interaksi peÂmohon dengan petugas. Sehingga upaya untuk menyuap petugas bisa dikurangi.
Suhartono mengakui penÂdafÂtaÂran dengan sistem manual memÂbuka peluang terjadinya peÂnyuaÂpan. “Ada kecenderungan. PeÂngurusan tenaga kerja asing ini kan sebenarnya cepat. Cuma ada beberapa pihak yang meÂnguÂnÂaÂkan jasa untuk pengurusan tenaga kerja asing ini,†jelasnya.
Setiap perusahaan yang memÂpekerjakan tenaga kerja asing (TKA) harus mendapat izin dari KeÂmenakertrans. “Misalnya unÂtuk tenaga ahli dan sebagainya. Mana yang boleh dan mana yang tidak. Itu kan harus ada izin dari kita,†kata Suhartono.
Setelah memperoleh izin dari Kemenakertrans, perusahaan pengguna TKA masih harus memperpanjang izin tersebut setiap tahun. Perpanjangan izin cukup dilakukan di Dinas Tenaga Kerja provinsi dimana perusaÂhaan itu berdomisili.
Bila izin tak diperpanjang, Kemenakertrans menganggap kontrak kerja TKA di perusahaan itu tak lagi diperpanjang. “Kami akan bekerja sama dengan ImigÂrasi untuk mengekstradisi tenaga kerja asing itu,†kata Suhartono.
Setiap hari Kemenakertrans meÂnerima lebih dari 100 berkas permohonan izin menggunakan TKA dari berbagai perusahaan. Ada 30 petugas yang disediakan untuk melayani permohonan izin.
Mengenai nilai merah yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelayanan ini, Suhartono mengatakan piÂhakÂnya akan memperbaikinya. OkÂnum yang terbukti menerima suap bakal ditindak tegas.
Ina, perwakilan perusahaan yang ditemui Rakyat Merdeka di Kemenakertrans berharap proses pengurusan IMTA bisa lebih cepat tanpa perlu mengeluarkan uang pelicin.
Ia menyambut baik rencana Kemenakertrans yang hendak memperbaiki pelayanan setelah adanya penilaian KPK. “Tapi jangan baik sekarang saja. Besok-besok balik lagi,†ujarnya.
Syaratnya Banyak, Katanya Izin Bisa Keluar Tiga Hari
Untuk bisa memperoleh izin menggunakan tenaga kerja asing (TKA), perusahaan harus memenuhi sejumlah perÂsyaÂratan. Apa saja?
Pertama, surat permohonan dari perusahaan, surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), surat izin usaha dari instansi berwenang, akte penÂdirian perusahaan yang sudah disahkan pejabat berÂwenang.
Perusahaan juga harus meÂlamÂpirkan surat keterangan doÂmisili dari pemerintah daerah seÂtempat, badan struktur orgaÂniÂsasi perusahaan, surat peÂnunÂjukkan TKI sebagai penÂdamÂping TKA yang dipekerjakan, kopi bukti wajib lapor keÂteÂnaÂgakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UU 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Terakhir, surat rekomendasi jaÂbatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu bila diperlukan sesuai ketenÂtuan, pengurusan izin ini makan waktu tiga. Setelah perusahaan memasukkan berkas, petugas akan memeriksa dan mengecek kelengkapannya.
Bila berkasnya lengkap diÂlanÂjutkan pemrosesan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Diawali dengan memasukkan permohonan izin dalam Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas (NPKND). Dilanjutkan verifikasi keÂlengÂkapan dan pengetikan oleh koordinator.
Hari berikutnya, verifikasi konsep Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) seÂcara kolektif oleh Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja. KeÂpala Subdinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri (PPTKM) turut memÂberikan pertimbangan peÂngeÂsahan konsep perizinan secara kolektif.
Hari ketiga, pengesahan. SeÂtelah izin disetujui lalu diÂbuatÂkan penomoran izin. Dokumen perizinan kemudian diteruskan ke petugas penyerahan dan pengecekan.
Proses terakhir adalah meÂmaÂsukkan data TKA ke dalam arsip. Setelah itu, petugas meÂnyerahkan IMTA kepada peÂmohon. Walaupun ketentuan peÂngurusan izin hanya butuh tiga hari, tapi kenyataannya seÂring molor hingga seminggu.
Tarifnya Sampai Jutaan Rupiah
Tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di InÂdoÂnesia harus mengantongi seÂjumÂlah izin. Di antaranya izin tinggal sementara dan izin bekerja.
Begitu pula, perusahaan yang mempekerjakaan TKA itu. Juga harus mengantongi izin. Yakni Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Untuk memperoleh berbagai izin itu tak mudah. PerÂsyaÂraÂtanÂnya banyak. Waktu peÂnguÂruÂsanÂnya lama. Juga harus keluar-masuk beberapa instansi untuk memperoleh dokumen yang menjadi persyaratan.
Para broker pun berÂmuÂnÂculan. Mereka menawarkan jasa mengurus izin-izin itu. Ada yang menawarkan sistem paket. Misalnya, paket mengurus izin baru. Mulai rekomendasi visa kerja, visa tinggal terbatas, izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), kartu izin tinggal sementara (KITAS), SKLD (surat keterangan lapor diri), STM (surat tanda melapor), SKSKP (surat keterangan susuÂnan keluarga pendatang), SKTT (surat keterangan tempat tingÂgal) laporan keberadaan.
Tarif mengurus izin-izin itu seÂbesar Rp 4,3 juta. Lama peÂngurusan 50 sampai 60 hari. Lalu ada juga paket untuk perÂpanjangan izin. Tarifnya Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta. Lama penguÂrusan juga 50 sampai 60 hari.
Ada juga broker yang meÂnaÂwarkan jasa pengurusan per doÂkumen alias ketengan. Ada leÂbih dari 20 dokumen yang harus dimiliki TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Mulai dari dokumen izin tinggal hingga izin bekerja.
Tarif pengurusan dokumen-dokumen itu bervariasi mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,4 juta. Tarif mahal untuk mengurus KITAS. Waktu pengurusan dokumen-doÂkumen itu juga berbeda. Mulai 2 hari sampai 14 hari. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.