Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri lebih jauh keterkaitan Nyoman dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari PT Blueray Cargo dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan fakta persidangan yang menampilkan foto Nyoman tidak boleh dipandang sebagai informasi biasa, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya peran yang lebih jauh.
Dalam sidang perkara dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK memperlihatkan foto Nyoman di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field. Nama Nyoman disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label “John Nyoman BPK BR”.
“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar memiliki keterkaitan yang lebih jauh dalam perkara ini? Itu yang harus dijawab secara terang oleh KPK,” kata Uchok dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut dia, kemunculan nama seorang pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan keuangan negara dalam persidangan korupsi tentu menimbulkan pertanyaan serius. Terlebih, muncul informasi bahwa yang bersangkutan diduga berperan memperkenalkan pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai.
“Fakta bahwa nama Nyoman muncul dalam persidangan dan disebut terkait proses perkenalan antara pelaku usaha dengan pejabat Bea Cukai patut menjadi perhatian. Ini perlu didalami agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Uchok mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, menurutnya, seorang anggota BPK seharusnya fokus menjalankan fungsi audit dan pengawasan.
“Anggota BPK semestinya menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Jika ada peran di luar tugas tersebut, apalagi berkaitan dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap instansi tertentu, tentu perlu diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uchok menilai apabila benar terdapat peran yang mempertemukan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penyalahgunaan pengaruh yang melekat pada jabatan publik.
“Apakah tindakan itu masih sejalan dengan tugas dan fungsi sebagai pengawas keuangan negara, atau justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan? Ini yang harus dijawab melalui proses hukum yang objektif,” tegasnya lagi.
Karena itu, CBA meminta KPK mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana. Langkah tersebut dinilai penting agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul asumsi liar yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap lembaga negara.
“KPK perlu mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan. Jika memang tidak ada keterlibatan, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Uchok.
Lanjut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun posisi seseorang.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. Transparansi dan kesetaraan di depan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: