Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Tugas Hanya 1,5 Tahun, Pelamar Mikir-mikir Mendaftar

Seleksi Calon Anggota LPSK Dibuka

Sabtu, 13 Agustus 2011, 05:37 WIB
Masa Tugas Hanya 1,5 Tahun, Pelamar Mikir-mikir Mendaftar
Lembaga Perlindungan Sak­si dan Korban (LPSK)
RMOL. Mulai 11 Agustus lalu, Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seleksi ini untuk mencari pengganti I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, dua komisioner yang diberhentikan karena melanggar kode etik.
 
Bagaimana suasana pendaf­taran calon anggota LPSK? Apa­kah ramai peminatnya? Rakyat Merdeka pun mendatangi kantor lembaga itu di Gedung Perintis Ke­merdekaan (Gedung Pola), Ja­lan Proklamasi Nomor 56, Ja­karta Pusat, Kamis lalu (11/8).

Plang berukuran 4x1,5 meter ber­tuliskan Lembaga Perlin­du­ngan Saksi dan Korban (LPSK) langsung terlihat jelas begitu memasuki lantai 1 Gedung Pola. Di atas tulisan LPSK disematkan logo Garuda. Di bawah plang be­sar diletakkan sebuah meja resepsionis. Ada dua pria duduk di baliknya.

Salah satunyamenghampiri. Pria berbaju safari hitam ini ke­mudian menanyakan kepentingan datang ke sini. Setelah men­je­las­kan ingin melihat tempat pen­daf­taran calon anggota LPSK, pria ber­kumis ini sedikit kebingu­ngan. “Pen­daf­ta­ran calon anggota LPSK? Nggak ada tuh. Kalau mau daftar jadi saksi ke meja resepsionis aja,” ujarnya.

Bertanya kepada resepsionis di balik meja, hal yang sama ter­lon­tar dari bibirnya. Pria itu tidak me­ngetahui jika pendaftaran ca­lon anggota LPSK sudah dibuka. “Nggak ada pemberitahuan me­ngenai pendaftaran calon ang­gota LPSK,” katanya.

Suasana sepi dan hening me­mang begitu terasa ketika per­tama kali menginjakkan kaki di lantai 1 Gedung Pola. Tak terlihat tanda-tanda aktivitas yang cukup berarti di tempat ini.

Hanya terlihat beberapa pe­ker­ja media yang terlihat duduk-du­duk di kursi tunggu di bagian de­pan meja resepsionis. Mereka me­nunggu bertemu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Jika membandingkan pen­daf­taran calon pimpinan KPK de­ngan pendaftaran calon anggota LPSK, kondisinya tampak ber­banding terbalik. Suasana pen­daf­taran calon anggota KPK se­ma­rak sejak hari pertama. Pe­man­dangan itu tak kita temukan di sini.

Pengumuman pembukaan pen­daftaran yang dilakukan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua Panitia Seleksi Todung Mulya Lubis sehari sebelumnya tam­paknya baru sekadar forma­litas saja. Sebab, tak terlihat span­duk atau umbul-umbul yang me­nandakan dibukanya pendaftaran di tempat ini.

Jangankan melihat spanduk, meja tempat pendaftaran juga tak terlihat wujudnya. Aula Lantai 1 Gedung Pola ini terlihat lowong.

Sekitar pukul 15.00 WIB, dua pria menghampiri meja rese­pionis. Pria yang mengenakan ba­tik merah mengutarakan niatnya untuk mendaftar menjadi calon anggota anggota LPSK. Setelah di­minta mengisi buku tamu, dua orang ini dituntun ke Lantai 4.

Muhammad Dawam, pelamar yang mengaku Wakil Nendahara Lembaga Penelitian NU ini me­ngungkapkan, kedatangannya ingin mendapatkan informasi me­ngenai syarat pendaftaran men­jadi calon anggota LPSK.

 Dawam tahu pendaftaran ca­lon anggota LPSK telah dibuka dari rekannya. Ia lalu menunjuk pria yang mengenakan batik me­rah, yang belakangan diketahui bernama Jhon Sihombing.

“Saya diajak oleh teman saya, dia tahunya setelah lihat ditele­visi. Karena kita temanan sejak ma­sih di Panwas Pilgub DKI 2007, beliau mengajak saya ikut serta. Saya sebenarnya ikut-ikutan aja,” kata Dawam.

Meski belum tahu mendalam mengenai seluk-beluk LPSK, tak mengurangi minat Dawam untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK. Namun, niat itu terpaksa diurungkan.

“Saya belum tahu banyak ten­tang undang-undangnya, tapi ter­tarik di bidang pengawasan, dan perlindungan. Sehingga tertarik terlibat di dalamnya. Setelah saya baca syaratnya, otomatis saya gu­gur. Sebab syaratnya minimal 40 tahun. Saya masih 35 tahun,” ujar­nya sembari memberi duku­ngan kepada sahabatnya yang memenuhi syarat usia.

Lain halnya dengan Jhon Si­hom­bing (43). Dosen Fakutas Hu­k­­um Universitas Empu Tan­tu­lar  tertarik menjadi anggota LPSK sejak 2008. Namun, saat itu diri­nya terbentur persyaratan usia.

“Dulu sebenarnya udah ikut pen­daftaran, tapi nggak lolos karena umur belum cukup. Kalau seka­rang sudah cukup. Karena sudah mencukupi makanya saya tertarik untuk mendaftar lagi,” tuturnya.

Kedatangan Jhon ke LPSK, baru sekadar mengumpulkan in­formasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jhon melihat banyak saksi yang terpinggirkan maupun tidak terlindungan oleh negara. Inilah yang membuatnya tergerak untuk mendaftar jadi anggota LPSK.

“Kenapa saya ingin masuk? Ka­rena saya ingin memperkuat LPSK. Kebetulan background saya hukum, aktivis, dan HAM, ma­kanya saya tertarik untuk ber­gabung,” katanya. Namun, set­e­lah mendapat penjelasan dari Pansel Jhon ragu meneruskan niatannya. Menurutnya, tidak akan bisa mak­simal bertugas dengan masa kerja yang tak sam­pai dua tahun.

 â€œSaya agak pesimis, hanya melanjutkan kerja dua orang yang dipecat itu. Kalau dihitung-hitung saya cuma 1,5 tahun bekerja nan­tinya. Makanya saya belum pas­tikan kapan akan kembali me­leng­kapi syarat pendaftaran. Li­hat situasi dulu, saya pikir kalau hanya untuk 1,5 tahun saya nggak mau,” tandasnya.

Job Seeker Bakal Ditendang

Lembaga Perlindungan Sak­si dan Korban (LPSK) telah res­mi membuka pendaftaran calon anggota LPSK. Panitia Seleksi (Pansel) berharap para pendaf­tar tidak sekadar cari kerja atau job seeker.

“Kita membutuhkan orang yang benar-benar serius. Bukan hanya orang yang job seeker. Kita sudah mengenali beberapa orang yang senior yang selalu mendaftar dalam beberapa kali pemilihan komisioner,” ujar Ketua Pansel LPSK, Todung Mulya Lubis.

Menurut Todung, seleksi ko­misioner LPSK ini terdiri dari be­berapa tahapan. Yakni tahap ad­ministrasi, penulisan ma­ka­lah, profile assessment dan wawancara.

Lantas, apa saja persyaratan calon anggota LPSK? Todung menjelaskan, warga negara In­do­nesia, sehat jasmani dan ro­ha­ni, tidak pernah dijatuhi hu­ku­man pidana karena me­la­ku­kan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun. Ke­mu­dian, berusia paling ren­dah 40 dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Selain itu, harus ber­pen­di­di­kan paling rendah Strata 1, berpengalaman di bidang hu­kum dan hak asasi manusia pa­ling singkat 10 tahun, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan memiliki no­mor pokok wajib pajak.

Jika merasa memenuhi per­sya­ratan tersebut, pendaftar da­pat mengirimkan lamaran me­lalui pos atau datang langsung ke kantor LPSK di Gedung Pola, Jalan Proklamasi 56, Ja­karta Pusat.

Ketua LPSK Abdul Haris Se­mendawai mengatakan, pihak­nya membuka pendaftaran se­lama sebulan, mulai 10 Agustus 2011 hingga 10 September 2011.

“Saat jumlah anggota LPSK tinggal lima orang. Tugas LPSK semakin berat dan harapan ma­syarakat besar terhadap LPSK. Dua orang yang telah diber­hen­tikan harus ada penggantinya,” kata Haris.

Ia berharap dengan terisinya posisi itu, anggota LPSK jadi lebih menjalankan tugasnya masing-masing.

 Pansel LPSK terdiri dari li­ma orang. Yakni Todung Mulya Lubis selaku Ketua Pa­nitia Se­leksi, Herry Yana Sutis­na (De­puti Menteri Negara Pem­berdayaan Aparatur Ne­ga­ra), Mas Achmad Santosa (Ang­gota Satgas Pemberantasan Ma­fia Hukum), Ahmad Ubbe (Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum Menteri Hu­kum dan HAM) dan Ninuk Mardiana Pambudy (wartawan senior Kompas).

Haris berharap Pansel mam­pu memilih calon yang kredibel dan kompeten. Proses seleksi­nya juga harus jujur, adil dan bersih dari segala bentuk pu­ngutan maupun intervensi dari pihak lain.

Untuk diketahui, dua ko­mi­sioner LPSK, I Ketut Su­di­har­sa dan Myra Diarsi di­ber­hen­tikan pada 2010. Kedua di­anggap telah melanggar kode etik lan­ta­ran berupaya mem­berikan per­lindungan kepada Anggoro Widjojo, buronan Ko­misi Pem­be­rantasan Ko­rupsi (KPK).   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA