Dilansir laman
https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/index.php/detil_perkara gugatan dengan nomor perkara : 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt akan digelar pada pukul 10.40 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.
Adapun sidang kali ini merupakan kali kedua, setelah sidang pertama urung digelar.
Dalam sidang perdana itu, tergugat dalam kasus ini yakni Agus Gumiwang Kartasasmita dan Letjen (Purn) Lodewijk F Paulus tidak hadir.
Gugatan ini dilayangkan Bujang Bahtiar. Kader Partai Golkar tersebut yang menilai pelaksanaan Munas XI Partai Golkar 20-21 Agustus 2024 merupakan cacat hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: