Seputar Bendera Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026, 04:07 WIB
Seputar Bendera Merah Putih
Bendera merah putih. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
BENDERA Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3. Artinya, ukuran lebarnya 2/3 dari panjang. Terdiri dari dua bagian, yaitu bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.

Bendera Negara Sang Merah Putih pertama kali dikibarkan secara resmi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Itulah bendera pusaka kita. Bendera pusaka berbahan katun itu dijahit oleh Ibu Fatmawati saat menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ukuran asli bendera pusaka sekitar 276 x 200 cm.

Namun, sesungguhnya, sejak ratusan tahun lalu warna merah dan putih sebagai warna bendera telah digunakan di Nusantara. Sejumlah catatan sejarah menyebut, panji merah-putih dipakai oleh pasukan Kerajaan Kediri yang dipimpin raja Jayakatwang saat melawan Singasari pada tahun 1292. 

Pada abad ke-13 hingga ke-16, Kerajaan Majapahit juga menggunakan warna merah dan putih sebagai simbol kebesaran atau panji kerajaan. Selain itu, perlawanan Pangeran Diponegoro terhadap penjajahan Belanda pada abad ke-19 (tepatnya dalam Perang Diponegoro pada 1825-1830) juga menggunakan panji berwarna merah-putih.

Warna merah-putih pun kembali digunakan saat Sumpah Pemuda diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Waktu itu, para pemuda dan kaum nasionalis menggunakan bendera merah-putih sebagai lambang pergerakan kebangsaan. Dan di masa pendudukan Jepang, tepatnya pada September 1944, bendera merah-putih mulai diizinkan untuk berkibar, berdampingan dengan bendera Jepang.

Saat Agresi Militer Belanda I berlangsung pada 1947, Presiden Soekarno memerintahkan agar bendera pusaka itu diselamatkan. Guna menyelamatkan bendera pusaka, Husein Mutahar yang waktu itu diberikan tugas tersebut lalu melepas jahitan bendera pusaka sehingga terpisahkan menjadi dua bagian terpisah (kain merah dan putih), lalu membawanya di dalam dua tas berbeda. 

Sehingga, bendera pusaka itu lolos dari pemeriksaan dan sitaan pasukan musuh. Pada Juni 1949, bendera tersebut dijahit kembali, lalu dibawa ke Yogyakarta sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.

Dulu, bendera pusaka Sang Merah Putih selalu dikibarkan saat upacara memperingati Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Namun, karena kondisinya sudah rapuh dan warnanya pudar dimakan usia, pemerintah kemudian menggunakan duplikat bendera pusaka untuk dikibarkan setiap tahunnya di dalam upacara kenegaraan. 

Bendera pusaka tersebut terakhir kali dikibarkan di Istana Merdeka, Jakarta, saat upacara memperingati Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 1968. Kini, bendera pusaka hasil jahitan Ibu Fatmawati itu disimpan dan dipamerkan di Ruang Kemerdekaan, Monumen Nasional (Monas) sebagai cagar budaya nasional.

Kini, bagi bangsa Indonesia, pengibaran dan atau pemasangan bendera Sang Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus hukumnya wajib. Aturan tentang hal itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Pasal 7 ayat (3) UU tersebut menyebutkan, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Aturan itu dipertegas dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023. Di dalam SE tersebut disebutkan, seluruh warga dan instansi diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Tetapi jangan sembarang mengibarkan Bendera Merah Putih. Ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera serta tata cara maupun larangan memasang bendera negara. Misalnya, Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan. Ketentuan pada Huruf c Pasal 24 tersebut menyebutkan dengan jelas larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Yang dimaksud luntur dalam hal ini adalah warnanya pucat.

Selain dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah rusak, kusut, kusam, atau pucat, warga negara juga perlu tahu bahwa merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Bendera Negara Sang Merah Putih adalah perbuatan melanggar hukum. Juga tidak diperbolehkan memakai Bendera Merah Putih sebagai reklame atau iklan komersial.

Lalu bagaimana jika ada warga yang hanya memiliki satu bendera dan bendera itu sudah pucat atau kusam? Bagaimana jika ia tidak memiliki bendera lain dan tidak mampu mengadakan bendera baru, sedangkan ia dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, luntur, kusut, atau kusam itu?

Di dalam kasus itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 memerintahkan Pemerintah Daerah untuk memberikan bendera negara kepada warga negara yang tidak mampu. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebut, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”

Jadi, jajaran pemerintah daerah, baik pemprov, pemkab/pemkot, kecamatan, kelurahan/desa, hingga ke tingkat RW dan RT, perlu menyediakan stok bendera untuk diberikan kepada warga yang tidak memiliki Bendera Merah Putih untuk dikibarkan. 

Sehingga, tidak ada lagi warga negara yang tidak merasa berkewajiban mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih di setiap peringatan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus. Apalagi jika ada yang beralasan “mengibarkan atau tidak mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih bukan ukuran nasionalisme.”

Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, semuanya adalah sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Semua itu adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa Indonesia. Juga simbol utama identitas serta kehormatan bangsa. Arti singkatnya adalah nasionalisme.

Jadi, menyimpan Bendera Sang Merah Putih dan mengibarkannya di setiap momen peringatan hari bersejarah adalah sebagian dari wujud rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Kiranya setiap warga negara memahami bahwa mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar karena kewajiban, tetapi karena rasa memiliki dan bangga, serta cinta tanah air. Dan cinta tanah air adalah sebagian dari iman.rmol news logo article

Yogi W Utomo
Wartawan senior
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA