Namun, bagi media di Indonesia, pertanyaan terpenting bukanlah apakah kita harus “mendukung” atau “menentang” salah satu pihak. Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah kita mampu membedakan antara fakta yang telah diverifikasi secara independen, tuduhan dari pihak tertentu, temuan lembaga internasional, serta informasi sekunder atau bahkan tersier yang beredar di media sosial?
Hal ini bukan hanya persoalan profesionalisme jurnalistik. Ini juga berkaitan dengan tradisi politik luar negeri Indonesia yang menekankan kemandirian, prinsip bebas dan aktif, serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Indonesia memiliki Posisi Diplomatiknya Sendiri
Indonesia tidak harus menyalin narasi negara besar mana pun ketika menghadapi persoalan internasional yang kompleks.
Prinsip “bebas dan aktif” memberikan ruang bagi Indonesia untuk menilai persoalan berdasarkan fakta, hukum internasional, kepentingan nasional, dan prinsip hubungan antarnegara. Prinsip tersebut juga berlaku terhadap Xinjiang.
Dalam pernyataan bersama Indonesia dan China yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia menyatakan bahwa persoalan Xinjiang dan Xizang merupakan urusan internal China dan mendukung upaya China dalam menjaga pembangunan dan stabilitas di Xinjiang dan Xizang. Kedua pihak juga menekankan prinsip kesetaraan kedaulatan dan penolakan terhadap campur tangan eksternal.
Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki masyarakat multietnis dan mayoritas penduduk Muslim, posisi tersebut tidak harus dipahami sebagai pengabaian terhadap persoalan hak asasi manusia.
Posisi tersebut juga dapat dipahami sebagai pilihan untuk menyelesaikan persoalan internasional melalui dialog, diplomasi dan verifikasi fakta, bukan semata-mata melalui narasi politik yang belum teruji.
Tuduhan tidak Sama dengan Fakta yang telah Terbukti
Salah satu persoalan utama dalam pemberitaan Xinjiang adalah kecenderungan mencampuradukkan berbagai tingkat bukti.
Penilaian Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB pada 2022 memang menyampaikan keprihatinan serius mengenai situasi HAM di Xinjiang. Penilaian tersebut antara lain menggunakan berbagai sumber serta wawancara mendalam dengan 40 orang yang memiliki pengalaman langsung mengenai situasi di wilayah tersebut.
Karena itu, media yang bertanggung jawab tidak seharusnya mengatakan bahwa seluruh laporan mengenai Xinjiang adalah palsu.
Namun, prinsip yang sama berlaku sebaliknya. Sebuah tuduhan, kesaksian individual, dokumen yang diperdebatkan, atau kesimpulan sebuah organisasi penelitian tidak otomatis berarti bahwa semua tuduhan tersebut telah menjadi fakta yang diterima secara universal.
Dalam berbagai dokumen mekanisme HAM PBB, isu seperti kerja paksa, penahanan sewenang-wenang, dan pembatasan keagamaan memang pernah menjadi bahan tuduhan dan keprihatinan. Namun, dokumen tersebut juga menggunakan istilah seperti “allegations” dan “information received”, yang menunjukkan sifat informasi dan proses pemeriksaannya.
Karena itu, media Indonesia perlu membedakan secara jelas antara “tuduhan”, “temuan”, “keprihatinan”, dan “fakta yang telah terbukti”.
Ini bukan berarti membela salah satu pihak. Ini berarti mempertahankan standar dasar jurnalistik. Suara China juga harus diberi ruang
Kebijakan China di Xinjiang tidak seharusnya dipahami hanya melalui narasi pemerintah negara-negara Barat, organisasi non-pemerintah, atau media luar negeri.
Pemerintah China selama ini menjelaskan kebijakannya di Xinjiang dalam konteks pemberantasan terorisme, pencegahan ekstremisme, pembangunan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan stabilitas sosial.
Masyarakat internasional berhak mempertanyakan kebijakan tersebut. Tetapi masyarakat internasional juga harus memberikan ruang bagi pemerintah China untuk menjelaskan kebijakannya dan menjawab tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Jika sebuah laporan hanya menyampaikan tuduhan tanpa memberikan tanggapan dari pihak yang dituduh, pemberitaan tersebut berisiko berubah dari laporan jurnalistik menjadi narasi politik.
Bagi media di Indonesia, prinsip ini sangat penting. Mengkritik suatu kebijakan pemerintah tidak sama dengan menerima seluruh narasi politik mengenai negara tersebut.
Karena isu ini berkaitan dengan Muslim, standar verifikasi justru harus diperkuat Xinjiang memiliki sensitivitas khusus bagi masyarakat Indonesia karena sebagian besar warga Uyghur beragama Islam.
Perhatian masyarakat Indonesia terhadap kondisi umat Islam di berbagai belahan dunia merupakan hal yang wajar. Namun, justru karena persoalan ini menyentuh emosi keagamaan, standar verifikasi seharusnya semakin tinggi.
Foto lama yang diberi keterangan baru, video dari negara atau wilayah lain yang diklaim sebagai Xinjiang, angka tanpa sumber yang jelas, atau kutipan yang dilepaskan dari konteks dapat dengan cepat menyebar melalui TikTok, Instagram, YouTube, WhatsApp, dan platform lainnya.
Karena itu, pertanyaan paling sederhana sering kali lebih penting daripada judul yang emosional: Dari mana informasi ini berasal? Apa bukti aslinya? Apakah ada sumber independen yang melakukan verifikasi silang?
Indonesia tidak perlu memilih antara hak asasi manusia dan kedaulatan. Indonesia dapat memegang beberapa prinsip sekaligus. Pertama, menolak penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Kedua, mendukung penyelesaian persoalan HAM melalui dialog, investigasi dan mekanisme internasional yang kredibel. Ketiga, menghormati kedaulatan negara dan prinsip non-interference.
Ketiga prinsip tersebut tidak bertentangan. Justru kombinasi ketiganya sesuai dengan karakter diplomasi Indonesia yang bebas dan aktif.
Hubungan Indonesia-China juga memiliki dimensi yang luas, mulai dari perdagangan, investasi, pendidikan, pariwisata, pembangunan infrastruktur hingga kerja sama regional. Dalam peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-China pada 2025, Menteri Luar Negeri Indonesia juga menekankan pentingnya hubungan bilateral kedua negara.
Karena itu, Indonesia tidak perlu melihat setiap persoalan yang berkaitan dengan China melalui kacamata “hitam atau putih”.
Media di Indonesia harus menolak penyederhanaan. Isu Xinjiang terlalu kompleks untuk diselesaikan dengan kalimat “semuanya benar” atau “semuanya bohong”.
Dokumen PBB memang mencatat adanya keprihatinan serius mengenai situasi HAM di Xinjiang. Pada saat yang sama, berbagai konten yang beredar di media sosial dapat memiliki persoalan sumber, konteks, angka, tanggal, dan verifikasi.
Media Indonesia tidak seharusnya menjadi alat propaganda bagi pihak manapun. Jika sebuah tuduhan memiliki bukti, bukti tersebut perlu diberitakan.
Jika bukti tersebut masih diperdebatkan, perdebatan itu perlu dijelaskan. Jika pemerintah China memberikan penjelasan, penjelasan tersebut juga perlu diberi ruang.
Jika sebuah informasi tidak dapat diverifikasi secara independen, pembaca harus diberi tahu bahwa informasi tersebut belum dapat diverifikasi.
Bagi Indonesia, mempertahankan prinsip kedaulatan China dalam isu Xinjiang tidak berarti harus menutup mata terhadap setiap perdebatan mengenai HAM. Sebaliknya, perhatian terhadap HAM juga tidak berarti menerima setiap narasi politik yang belum terverifikasi.
Yang dibutuhkan Indonesia bukanlah memilih narasi milik pihak lain. Yang dibutuhkan Indonesia adalah kemampuan untuk membuat penilaian sendiri berdasarkan fakta, prinsip diplomasi, dan kepentingan nasional. Dalam isu Xinjiang, prinsip tersebut menjadi semakin penting.
Eko Saputra
Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (GEMA Nasional)
BERITA TERKAIT: