Permintaan itu disampaikan Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) dengan menyerahkan surat keberatan kepada MK.
Plt Ketua Umum Gibran Fans sekaligus perwakilan Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan seluruh tahapan pencalonan Prabowo-Gibran telah dilalui melalui mekanisme KPU hingga sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Menurutnya, Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai pemenang dengan 96.214.691 suara atau 58,9 persen suara sah nasional.
"Rakyat telah berdaulat, rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9 persen untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran," kata Derek di Gedung MK, Jumat, 25 September 2026.
Ia menilai persoalan pencalonan tersebut telah final setelah MK memutus sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
"Persyaratan itu yang pertama menurut keputusan MK bahwa sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara Sengketa Pilpres tahun 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor 1 dan calon nomor 3 dan itu telah ditolak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay, menyoroti kedudukan hukum para pemohon yang bukan peserta Pilpres 2024.
"Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Frans.
Frans juga mempertanyakan penggunaan mekanisme PHPU untuk mempersoalkan kembali syarat pencalonan yang telah berlangsung sejak 2024.
"MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," ujarnya.
RAPI juga menyoroti risiko munculnya perkara serupa apabila gugatan tersebut diterima, termasuk terhadap kontestasi pemilu yang telah berlalu.
"Jangan sampai ada PMK-PMK baru dan kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah, ini kan sudah dua tahun," tegas Frans.
Atas dasar itu, RAPI meminta MK menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima atau menolaknya apabila pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara.
BERITA TERKAIT: