Ancaman Supremasi Hukum: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 25 Juli 2026, 19:57 WIB
Ancaman Supremasi Hukum: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
PENGGUNAAN frasa "pernah berjasa" dan "asas praduga tak bersalah" dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipidkor Polri.  

Penggunaan frase-frase tersebut jelas-jelas merupakan upaya netralisasi terhadap delik korupsi dan TPPU yang disangkakan kepadanya. Ini merupakan upaya mencederai supremasi hukum.
 
Saya menegaskan bahwa frasa-frasa yang dimunculkan dalam narasi publik seputar kasus FA bukan sekadar retorika biasa, melainkan merupakan instrumen yang dirancang secara strategis untuk melemahkan integritas proses hukum. 

Supremasi hukum tidak dapat ditundukkan oleh pertimbangan jasa masa lalu atau interpretasi yang dipelintirkan atas asas-asas fundamental hukum pidana. Setiap warga negara, terlebih pejabat negara yang disangka melakukan tindak pidana berat, wajib menghadapi proses hukum secara penuh dan setara tanpa pengecualian.

Tim 9 Wajib Utamakan Supremasi Hukum

Saya mendesak Tim 9 agar menjadikan supremasi hukum sebagai prinsip tertinggi yang tidak dapat dikompromikan dalam menangani kasus Febrie Adriansyah. 

Setiap manuver politik yang berpotensi menyimpangkan arah penanganan kasus ini harus diidentifikasi, diresistensi, dan dicegah sedini mungkin oleh seluruh elemen Tim 9 yang bertanggung jawab terhadap integritas proses hukum nasional.

Supremasi Hukum di Atas Manuver Politik

Tim 9 harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis dalam bentuk apa pun yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus FA. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bebas dari tekanan eksternal maupun lobi-lobi institusional yang berpotensi merusak objektivitas penuntutan.

Resistensi terhadap Narasi Netralisasi

Seluruh framing publik yang berupaya menempatkan tersangka sebagai figur yang layak mendapat keistimewaan hukum atas dasar jasa masa lalu harus ditolak secara tegas. Hukum berlaku universal dan tidak mengenal hirarki moral berdasarkan rekam jejak karier seseorang di lembaga negara.

Integritas Proses Pengalihan Berkas

Pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada materi sangkaan yang dilemahkan, dihilangkan, atau direkonstruksi ulang demi mengakomodasi kepentingan-kepentingan tertentu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi yurisdiksi merupakan prasyarat mutlak.

Konteks Institusional

Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara pidana individual melainkan ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempertahankan independensi proses hukum dari tekanan politis. 

Hasil penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara korupsi pejabat tinggi di masa mendatang.

Desakan ini mencerminkan kekhawatiran luas dari masyarakat sipil bahwa kasus-kasus bernuansa politis berpotensi berakhir dengan hasil yang tidak mencerminkan keadilan substantif. 

Tim 9 memikul tanggung jawab moral dan institusional yang sangat besar dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.rmol news logo article

Hendardi
Setara Institute
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA