MK memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, dan sidang perdananya sudah berlangsung Senin malam (21 September), dimulai pukul 19.00. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu malam nanti, 23 September.
Perkara ini datang hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik. Padahal, PHPU untuk sengketa Pemilu mestinya tiga hari segera setelah pemilu. Maka, MK pun menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan perkara ini.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka didampingi barisan kuasa hukum
Mereka menyadari, kereta pemilu sebetulnya sudah lama meninggalkan stasiun. Penumpangnya sudah duduk di gerbong pemerintahan, bahkan wakil presidennya sudah bekerja hampir dua tahun. Tiba-tiba mereka sadar, tiketnya mesti diperiksa kembali.
Mereka berargumentasi bahwa informasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru diketahui kemudian. Denny Indrayana menyampaikan alasan tersebut dalam persidangan. Mereka memohon agar soal pendidikan itu diuji secara terbuka.
Ada perkembangan yang membuatnya makin menarik. Persoalan pendidikan Gibran kini tidak hanya menjadi konsumsi Indonesia.
The Straits Times, media besar Singapura, memberitakannya pada 22 September sebagai ujian kredensial pendidikan wapres RI.
Artinya, perkara yang semula berputar di Jakarta kini masuk radar pembaca Asia Tenggara. Tapi berita internasional bukan vonis internasional.
The Straits Times menegaskan bahwa perkara ini belum diuji secara substantif.
Pokok perkaranya sederhana: apakah Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres 2024 sudah memenuhi syarat pendidikan menurut Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017? Norma itu mensyaratkan capres dan cawapres sekurang-kurangnya tamat SMA atau sederajat.
Riwayat pendidikan luar negeri Gibran kemudian menjadi pusat perhatian. Menurut catatan KPU yang dikutip
The Straits Times, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004, lalu lanjut sekolah di UTS Insearch di Australia.
Pada 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan sertifikat yang menyatakan Gibran menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch pada 2006. Pendidikannya dinilai setara dengan lulusan SMK Indonesia.
Dokumen itu seharusnya menyelesaikan masalah. Tetapi justru menjadi pintu pertanyaan baru bagi para pemohon, yakni apa dasar penilaian kesetaraan tersebut dan apakah pendidikan Gibran memang memenuhi syarat pencalonan?
Jadi, pertanyaannya bukan sekadar, “Gibran sekolah di mana?” Melainkan: aturan apa yang berlaku, bagaimana KPU menerapkannya, dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan dokumen, dan bagaimana Bawaslu mengawasinya?
Dalam sidang 21 September, hakim MK Saldi Isra meminta KPU menunjukkan dokumen mengenai perubahan aturan pada 2023 yang mengecualikan sebagian calon berpendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah.
Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan bagaimana pemeriksaan syarat pendidikan Gibran dilakukan.
KPU belum dinyatakan bersalah. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen untuk menjelaskan dasar penetapan Gibran sebagai calon yang memenuhi syarat. Kita masih berada pada tahap pembuktian.
Ada pula soal keterbukaan dokumen. Bonatua Silalahi meminta dokumen terkait sertifikat pendidikan Gibran 2019. Komisi Informasi Pusat pada 11 Maret 2026 memutuskan sertifikat dan dokumen pendukungnya merupakan informasi terbuka bagi publik.
Silalahi menerima sertifikat tersebut pada April. Tapi ia menyatakan belum memperoleh seluruh dokumen yang menjadi dasar penilaian kesetaraan.
Kasus ini seperti membuka koper lama. Persoalannya bukan hanya apa isinya, tetapi juga siapa yang mengunci dan mengapa sebagian isinya belum dapat dilihat. Namun ada masalah yang lebih besar: waktu.
Sengketa hasil pemilu presiden pada umumnya harus diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil. Sementara perkara ini baru diajukan 10 September 2026, hampir dua tahun setelah pemungutan suara dan setelah Prabowo-Gibran dilantik.
Maka MK kini menghadapi dua pintu. Pintu pertama: apakah perkara yang terlambat ini masih dapat diperiksa? Pintu kedua adalah, jika dapat diperiksa, apakah dalil tentang syarat pendidikan itu terbukti? Semua itu baru dinilai dalam putusan atau ketetapan.
Perkara ini memiliki konsekuensi besar. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wapres, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru melalui mekanisme konstitusional.
Jika dikabulkan, akibatnya tidak berhenti pada selembar dokumen. Rantai keputusannya menyentuh KPU, penetapan pasangan calon, hasil pemilu, pelantikan MPR, hingga mekanisme pengisian jabatan wakil presiden.
Itulah yang membuat pemberitaan
The Straits Times penting. Media itu tidak sekadar mengangkat isu “ijazah Gibran”, tapi juga perubahan aturan KPU, pemeriksaan Bawaslu, sertifikat kesetaraan, keterbukaan dokumen, dan persoalan tenggat gugatan.
Dengan demikian, perkara ini memang sudah “go international”. Tidak perlu konferensi pers di luar negeri. Cukup media regional besar menganggapnya penting bagi pembaca Asia.
Jabatan wapres bukan jabatan biasa. Gibran adalah wakil kepala pemerintahan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Ketika legitimasi pencalonannya dipersoalkan di MK, perkembangan perkaranya tentu menarik perhatian kawasan.
Sidang 23 September penting karena KPU dan Bawaslu akan memberikan jawaban dan keterangan. Dari sana publik dapat melihat dasar KPU menetapkan kelayakan Gibran dan bagaimana Bawaslu mengawasinya.
Akankah Gibran terjungkal dari kursinya yang kini bergoyang? Para pemohon memang meminta demikian. Tetapi jawabannya bukan milik media sosial atau opini politik. Itu urusan persidangan. Yang pasti, sidang kasus ini memberi kita pelajaran sistemik.
Syarat pencalonan Gibran harus diverifikasi dengan sungguh-sungguh sebelum surat suara dicetak. Dokumen pendidikan luar negerinya harus mempunyai mekanisme kesetaraan yang jelas, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, publik jangan membiarkan KPU bekerja semaunya. Jangan sampai demokrasi bekerja seperti rumah yang baru memeriksa fondasi setelah penghuninya pindah masuk, “Pak, rumahnya sudah ditempati. Sekarang tolong periksa dulu tanahnya.”
Kini perkara keabsahan pencalonan Gibran berada di meja hakim. Di sana yang semestinya berbicara bukan sorak pendukung atau cemoohan lawan, melainkan norma, bukti, kewenangan, prosedur, dan konstitusi.
Dunia kini ikut melihat. Yang lebih penting bukan sekadar apakah dunia melihat Indonesia, tapi apakah Indonesia mampu memperlihatkan bahwa ketika diuji, hukumnya tetap bekerja dengan kepala dingin.
BERITA TERKAIT: